Dzikir adalah sesuatu yang sangat urgen sebagai senjata bagi setiap muslim. Dzikir ini tidak boleh tertinggal bagi setiap muslim sebab dzikir merupakan sarana untuk mengingat Allah SWT Terlebih lagi setelah selesai melaksanakan shalat. Di bawah ini beberapa hal tuntunan dzikir setelah shalat. Selengkapnya...
Selasa, 15 Mei 2012
Sabtu, 12 Mei 2012
SHALAT ‘IDAIN (DUA HARI RAYA)
Shalat Id adalah shalat yang disyariatkan pada pertama hijrah. berdasarkan hadis dibawah ini: وعن أنس رضي الله عنه قال: (( قَدِمَ رَسُولُ اللهِ r ( المَدِينَةَ ) وَلهُمْ يَوْمَانِ يَلعَبُونَ فِيهِمَا ، فَقَال : مَا هَذَانِ اليَوْمَانِ؟ قَالُوا : كُنَّا نَلعَبُ فِيهِمَا فِي الجَاهِلِيَّةِ ، فَقَال رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلكُمْ بِهِمَا خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الأَضْحَى وَيَوْمَ الفِطْرِ ))(رواه أبو داود وأحمد والنسائي على شرط مسلم ) Dari Anas ra. bahwa Rasulullah SAW datang ke madinah. Pada waktu itu mereka penduduk madinah mempunyai 2 hari yang mana mereka bermain main pada hari tersebut. Lalu Rasuylullah bertanya 2 hari apakah ini ? mereka menjawab : dahulu kami bernmain main pada keduanya pada masa jahiliyah. Rasulullah SAW berkata : sesunggguhnya Allah telah mengganti dengan sesuatu yang lebih baik pada kedua nya. Yaitu hari raya khurban dan Fithri). (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Nasa’i atas sesuai Muslim) Shalat Id adalah Shalat yang di kerjakan pada tanggal 1 syawal setelah berpuasa selama 1 bulan penuh dan juga di kerjakan pada hari raya idul adha pada tanggal 10 dzulhijah. Shalat hari raya ini dalah shalat yamg di anjurkan untuk di kerjakan oleh seluruh umat islam dan bahkan nabi SAW memerintahkan semuanya untuk menghadiri shalat termasuk anak anak dan wanita haid untuk menyaksikan shalat id tersebut. Shalat id di kerjakan di lapangaan, atau mushola di kerjakan 2 rakaat tanpa dia awali adzan dan iqomah dan tanpa shalat sunah di kerjakan sebelum sesudahnya. Berdasarkan hadis di bawah ini: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالاَ : لَمْ يَكُنْ يُؤَذَّنُ يَوْمَ الْفِطْرِ ، وَلاَ يَوْمَ الأَضْحَى ، ثُمَّ سَأَلْتُهُ بَعْدَ حِينٍ عَنْ ذَلِكَ فَأَخْبَرَنِى قَالَ أَخْبَرَنِى جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الأَنْصَارِىُّ : أَنْ لاَ أَذَانَ لِلصَّلاَةِ يَوْمَ الْفِطْرِ حِينَ يَخْرُجُ الإِمَامُ وَلاَ بَعْدَ مَا يَخْرُجُ ، وَلاَ إِقَامَةَ ، وَلاَ نِدَاءَ ، وَلاَ شَىْءَ لاَ نِدَاءَ يَوْمَئِذٍ وَلاَ إِقَامَةَ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِى الصَّحِيحِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ رَافِعٍ وَأَخْرَجَهُ الْبُخَارِىُّ مُخْتَصَرًا مِنْ حَدِيثِ هِشَامِ بْنِ يُوسُفَ عَنِ ابْنِ جُرَيْج Dari Ibnu ‘Abbas dan dari Jabir bin Abdillah berkata: tidak pernah pada hari raya Idhul Fitri dan Idhul Adha di azani. Kemudian aku bertanya tentang hal itu kemudian jabir bin abdilah menjawabnya bahwa tidak adzan untuk shalat pada hari raya Idul fitri ketika imam datang dan tidak pula ada iqomah dan seruan. Dan tidak sesuatu pun pada hari itu. عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : خَرَجَ النَّبِيُّ ? يَوْمَ عِيدٍ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهُمَا وَلَا بَعْدَهُمَا . رَوَاهُ الْجَمَاعَةُ Dari Ibnu Abbas berkata: Nabi SAW keluar pada hari raya Idhul Fitri lalu shalat du rakaat. Beliau tidak shalat sebelum dan sesudahnya (HR. Jamaah) Shalat ini berbeda dengan shalat jum’at. Shalat jumat di awali dengan 1 takdir sedangkan shalat Id di mulai dengan 7 takbir sebelum membaca al Fatihah. Berdasarkan hadis dibawah ini: عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُكَبِّرُ فِى الْفِطْرِ وَالأَضْحَى فِى الأُولَى سَبْعَ تَكْبِيرَاتٍ وَفِى الثَّانِيَةِ خَمْسًا. “Dari Aisyah ra. sesungguhnya Rasululloh SAW bertakbir dalam shalat idul fitri dan idul adha pada rakaat pertama 7 takbir dan pada rakaat ke dua 5 takbir.(HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad Al Hakim) Hadits ini di sandarkan pada Aisyah dan Abu Hurairah dalam sanadnya ada orang yang bernama Ibnu Lahi’ah sehingga hadits nya lemah. Namun terdapat juga jalur lain yang mendukungnya dari Amr bin Auf, Abdullah bin Amr bin Ash, sehingga hadist ini kedudukanya menjadi Hasan Lighoirihi. Selain itu hal ini juga di dukung dengan perbuatan sahabat seperti Abu Hurairah, Ibnu Abbas dll. Semua mereka bertakbir 7 dan 5 kali kemudian tidak ada 1 hadist pun yang menyelisihi nya yang menyatakan bahwa Rasullullah bertakbir 1 kali. Kemudian Syaikh al-Bani menshahihkan hadis di atas. Kemudian setelah shalat dua rakaat diikuti khutbah ‘Id. Sebagian mazhab menganjurkan 2 khutbah seperti khutbah jum’at seperti hal nya imam syafi’i mngatakan bahwa duduk diantara 2 khutbah adalah sunah hal ini di sandarkan pada hadist riwayat Ibnu Majah. Selengkapnya...
Sabtu, 17 Maret 2012
MILITANSI MUHAMMADIYAH JAWA TIMUR
OLEH : PROF.DR.SYAFEI MAARIF
Di antara 33 Wilayah Muhammadiyah se -Indonesia , Mungkin Muhammadiyah Jawa Timur ( Jatim)yang paling MILITAN. Dalam arti, roda organisasi berputar kencang dalam upaya meraih sasaran program yang telah ditetapkan. Jika Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM)tidak bisa menangani,Pimpinan Pusat Muhammadiyahd ilibatkan. Misalnya, menghadapi kasusu konflik kepentingan di rumah sakit Muhammadiyah Lamongan yang sedikit memalukan, tetapi tidak dibiarkan berlarut. saya pernah mengatakan, pada kasusu-kasus tertentu Muhammadiyah adalah bagian dari kondisi negara yang tidak sehat. ranah-ranah amal usaha yang agak basah kadang-kadang menjadi rebutan warga persyarikatan.Persis apa yang berlaku di republik Indonesia. Dalam Laporan kegiatan PWM Jawa Timur tertanggal 4 desember 2011 yang saya hadiri, di samping banyak sisi putih yang dibentangkan , sisi hitampun disebutkan secara terbuka sebagai pertanda Muhammadiyah Jatim tidak mau menutupi boroknya yang hinggap ditubuhnya.Ini demi membuktikan rasa tanggungjawab yang tinggi bagi perbaikan kinerja organisasi. Saya dulu telah mengunjungi hampir semua PWM di seluruh Indonesia.Saya merasa PWM jatim yang terbanyak membdri kesan positif yang patut dicatat. Semangat juang warga dan pengurusnya dalam beramal sangat terlihat dan terasa bila kita berkunjung di wilayah itu.
SAKING MENGESANKANNYASaya sempat berseloroh sekiranya PP Muhammadiyah tak mampu lagi mengurus persyarikatan,serahkan saja ke PWM Jawa Timur,pasti beres. PWM periode 2010-2015 dipimpin oleh Prof. DR. Thohir Luth MA, seorang anak bangsa yang berasal dari Indonesia bagian timur. Didampingi 12 anggota pimpinan yang lain, semua bergelar sarjana, bahkan tiga pangkat guru besar.
Pimpinan ini secara teratur turun ke pimpinan Daerah muhammadiyah ( PDM )yang jumlahnya sebanding dengan dati II se-Jatim yaitu 38. Muhammadiyah tidak pernah percaya pada angka 13 yang dianggap membawa celaka oleh kultur barat. Terbukti dengan pimpinan wilayah yang bahkan PP berjumlah 13 orang.
Kantor PWM jatim yang berada di jalan Kertomanunggal IV nomor 1,Surabaya, tergolong sedikit mewah,dilengkapi jaringan teknologi informasi ,dan letaknya strategis tidak jauh dari Bandara Juanda. Dari kantor inilah kegiatan organisasi di seluruh jatim diteropong dengan seksama. salah seorang wakil ketua yang membawakan bidang wakaf dan zakat,infak sodaqoh(ZIS) Nurcholis Huda MSi, adalah penulis prolifik yang digemari pembaca.
dalam jawaban SMS-nya kepada saya ( Buya Syafei -red) tentang data amal usaha Muhammadiyah Jatim, terbaca angka-angka berikut:
1. Bidang Kesehatan 101(BKIA Dan Rumah sakit)
2. panti asuhan Yatim 74
3. Panti Wrida 1
4. Semua jenis sekolah tingkat menengah sampai bawah 964
5. universitas 6
6. Sekolah tinggi 18
sepanjang pengetahuan saya, panti asuhan yang terbaik ada di Bojonegoro dan diasuh oleh Bung Wachid, yang sudah tahunan menyatu dengan seluruh denyutan nadi panti ini. Selengkapnya...
Jumat, 24 Februari 2012
KEUTAMAAN SHOLAT BAGI WANITA
Keutamaan Shalat Bagi Wanita
Disarikan oleh: ar fauzi
Pendahuluan
Berbicara tentang shalat, tentu semua akan mengingat batapa pentingnya salah satu rukun islam ini. Pembahasan selanjutnya akan memunculkan pembahasan terhadap hal-hal apa yang bisa menyempurnakan ibadah mahdoh ini. Salah satu penyempurna akan kewajiban shalat adalah melakukannya secara berjama’ah. Bahkan ketika menilik beberapa riwayat yang terekam dalam hadits-hadits nabi saw dan atsar sahabat, Rasulullah saw tidak pernah meninggalkan shalat berjama’ah. Berikut dalil-dalil yang mensyari’atkan pentingnya berjama’ah:
Artinya: “dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku*'” (al baqarah 43)
*Yang dimaksud Ialah: shalat berjama'ah dan dapat pula diartikan: tunduklah kepada perintah-perintah Allah bersama-sama orang-orang yang tunduk.
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً (رواه البخاري)
Artinya: “Dari Abdullah bin Umar sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: Shalat berjama’ah lebih utama dibanding shalat sendiri dengan (balasan) 27 derajat” (H.R. Bukhari)
Bahkan dibeberapa riwayat (Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, dan ibnu Majah) mengisyaratkan betapa pentingnya berjama’ah bahwa nabi mengancam akan membakar rumah-rumah yang penghuninya tidak shalat berjama’ah ke masjid.
Melihat pentingnya shalat berjama’ah tentu ada pertanyaan siapakah yang mendapat kewajiban tersebut?? Apakah untuk semua umat muslim?? Atau kah hanya untuk laki-laki??? karena ada pemahaman berjama’ah identik dengan shalat di masjid, sedangkan untuk perempuan ada dalil yang menyatakan bagi perempuan lebih utama shalat dirumah.
Pemaparan Dalil-Dalil Keutamaan Shalat Berjama’ah Bagi Wanita
Beberapa dalil yang menjelaskan keutamaan shalat berjama’ah bagi wanita:
قَالَ بنُ عَبَّاسٍ: صَلَيتُ إِلَى جَنبِ النَّبِي صلى الله عليه و سلم وَعَائِشَةُ خَلَفنَا تُصَلِّي مَعَنَا وَأَنَا إِلَى جَنبِ النَّبِي صلى الله عليه و سلم أُصَلِّي مَعَهُ (رواه النسائي)
Artinya: “Ibnu Abbas berkata: Aku Shalat disamping Nabi saw sedangkan ‘Aisyah berada dibelakang kami, shalat bersama kami dan saya shalat disamping nabi saw” (H.R. an Nasai)
عَن أُمِّ سَلَمَةَ عَن رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه و سلم اَنَّهُ قَالَ: خَيرُ مَسَاجِدَ النِّسَاءِ قَعرُ بُيُوتِهِنَّ (رواه احمد)
Artinya: “Dari Ummu Salamah dari Rasulullah saw beliau bersabda: sebaik-baiknya masjid bagi perempuan adalah di bilik rumah mereka” (H.R. Ahmad)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَتِ امْرَأَةٌ لِعُمَرَ تَشْهَدُ صَلاَةَ الصُّبْحِ وَالْعِشَاءِ فِي الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ فَقِيلَ لَهَا لِمَ تَخْرُجِينَ وَقَدْ تَعْلَمِينَ أَنَّ عُمَرَ يَكْرَهُ ذَلِكَ وَيَغَارُ قَالَتْ وَمَا يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْهَانِي قَالَ يَمْنَعُهُ قَوْلُ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ (رواه البخاري)
Artinya: “Dari Ibnu Umar r.a, dia berkata: pada masa pemerintahan Umar r.a nampak para wanita shalat shubuh, Isya berjam’ah di mesjid. Ditanyakan kepada mereka apa yang menyebabkan mereka melakukan itu padahal Umar r.a tidak menyukai itu. Para wanita tersebut menjawab dengan sabda Rasulullah saw “janganlah kamu melarang wanita-wanita mendatangi masjid-masjid Allah”” (H.R. Bukhari)
Dengan mencermati dalil-dalil tersebut di atas, nampak ada beberapa point penting yang bisa dijadikan pijakan dalam melakukan shalat berjama’ah yang sesuai dengan yang dituntunkan:
1. Hukum shalat berjama’ah hukumnya disyari’atkan (sesuatu yg utama mendekati wajib). Dengan melihat kebiasaan Rasulullah saw belum pernah meninggalkan shalat berjama’ah. Bahkan Rasullulah saw menjelaskan keutamaan shalat berjama’ah itu lebih utama 27 derajat dibandingkan shalat sendiri. Hukum ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan.
2. Masalah tempatnya, ada beberapa hadits yang menyebutkan tempat terbaik bagi perempuan. Yaitu di rumah walaupun tidak boleh ada yang melarang ketika para perempuan ada yang berkeinginan pergi ke masjid untuk berjama’ah. Sedangkan untuk laki-laki pengkhususan tempat itu tidak ada. Ini menandakan bagi laki-laki shalat hendaknya dilakukan di Masjid.
3. Dikarenakan ada dua keterangan yang nampak bertentangan, maka solusi yang di tempuh adalah bagi perempuan ketika tidak ada halangan yang mengharuskan shalat dirumah maka diperbolehkan untuk shalat berjama’ah di mesjid, sedangkan jika hal tersebut tidak memungkinkan maka lakukanlah shalat di rumah dengan berjam’ah. Baik dilakukan bersama anak-anak ataupun menunggu suami yang pulang berjama’ah di mesjid untuk mengimami di rumah. Sebagaimana kebiasaan Mu’adz bin Jabbal yang senantiasa mengimami kaumnya shalat isya setelah dia berjama’ah bersama Rasulullah saw di masjid.
Penutup
Semangat menyempurnakan sebuah kewajiban sepatutnya harus di apresiasi. Semangat tersebut harus terus dibangun sebagai bentuk upaya menjadikan diri sebagai pribadi yang utama dalam rangka membangun pribadi yang islam sebenar-benarnya. Termasuk menyempurnakan kewajiban shalat dengan melengkapi keutamaan-keutamaan yang bisa diupayakan agar ibadah mahdhoh yang dikerjakan tidak sebatas kepada pengguguran sebuah kewajiban. Semoga. Arf*)
Selengkapnya...
Kamis, 02 Februari 2012
JODOH TERBAIK UNTUK ANAK KITA
“ JODOH TERBAIK UNTUK ANAK KITA “
الكاتب : جهارفوزى البغوس
Kewajian Orang tua kepada putra-putrinya adalah menjaga anaknya kembali kepada fitrahnya yakni untuk menyembah kepada Allah SWT (beragama Islam), mendidiknya menjadi anak shaleh dan shalehah. Dan ketika sudah dewasa, orang tua mencarikan jodoh untuknya.
Dalam mencarikan jodoh bagi putra-putrinya, didasarkan pada criteria yang telah dituntunkan Rasulullah SAW. Sabda Beliau :
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: تُنْكَحُ اْلمَرْأَةُ ِلاَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَ لِحَسَبِهَا وَ لِجَمَالِهَا وَ لِدِيْنِهَا. فَاظْفَرْ لِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ. رواه الجماعة الا الترمذى
Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Wanita itu dinikahi karena empat hal : karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang beragama, (jika tidak) maka celakalah kamu”. [HR. Jama’ah kecuali Tirmidzi]
Kriteria untuk memilihkan jodoh ada 4 hal :
1. Nasab (keturunan)
2. Harta (kekayaan)
3. Pangkat/Jabatan (kedudukan)
4. Agama (keimanan)
Keempat kriteria tersebut dapat dipenuhi, andaikata 3 hal paling atas tidak bisa didapatkan makan point yang ke-4 haruslah ada, yakni keimanan. Sesuatu yang tidak bisa ditinggalkan apalagi dilupakan. Kunci utama manakala mencari jodoh, menentukan pilihan akan siapa yang akan menjadi jodohku adalah KEIMANAN. Kecantikan, ketampanan, kekayaan dan jabatan yang tinggi janganlah jadi syarat utama, tetapi jadikanlah agama dan keimanan hati sang calon jodoh sebagai hal utama.
Karena rumah tangga yang berpondasi keimanan yang kuat akan tegak berdiri dengan kuat. Firman Allah SWT dalam QS. An Nur : 26
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُولَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ
Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga).
Selain itu pula dalam QS. Mumtahanah : 10
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَلا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنْفَقُوا ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Kedua firman Allah tersebut menjelaskan bahwa wanita beriman untuk laki-laki beriman dan sebaliknya laki-laki beriman untuk wanita beriman. Sebagai orangtua semestinya telah menyiapkan putra-putri mereka untuk mendapatkan jodohnya. Orangtua senantiasa menjaga keimanan semua anak-anaknya. Sesungguhnya Allah telah menetapkan jodoh, kapankah datang? Secara sunnatullah sesuai dengan ayat diatas laki-laki beriman untuk wanita beriman begitupun sebaliknya. Maka tidak ada pilihan yang paling tepat untuk menacarikan jodoh untuk sang putri dengan laki-laki yang beriman.
Keimanan yang sejalan antara istri dan suami akan membangun rumah tangga yang kokoh dan kuat.
Apabila dalam menentukan jodoh ternyata anak telah memiliki pilihan calon sendiri atau tidak cocok dengan pilihan orang tua maka langkah yang paling jitu adalah untuk saling mengkomunikasikan pilihan-pilihannya. Maka orang tua akan menimbang apakah calon-calon tersebut sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah atau tidak. Jika cocok! Orang tua yang bijak seyogyanya akan mendukung pilihan tersebut sepenuhnya. Tetapi jika terjasi perbedaan dalam permasalahan ini makan dikembalikan kepada aturan Allah dan rasul-Nya.
Jika terjadi perbedaan pendapat antara orangtua dan anak tentang jodoh yang akan dipilih, langkah terbaik adalah masing-masing memberikan gambaran lengkap tentang pilihannya masing-masing. Lalu menimbangnya apakah sesuai dengan criteria yang Rasulullah SAW berikan apa tidak.
Kebanyakan anak-anak dijaman sekarang cenderung hanya terpaku kepada paras saja yang elok, apakah kaya atau tidak ditambahi lagi adanya ‘budaya edan’ tentang pacaran. Apabila terjadi yang demikian, maka orangtua wajib memberikan arahan, nasehat dan pengertian yang tepat gimana cara mencari dan menentukan jodoh sesuai Al Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW.
Dan manakala seorang anak yang beriman mendapatkan hal yang demikian, tidak ada pilihan lain selain taat kepada orangtua. Taat merupakan bagian dari sikap berbhakti kepada orangtua. Menerima dengan lapang dada, ikhlas dan yakin akan kebaikan yang akan didapatkan.
Namun apabila orangtua memilihkan berdasarkan criteria yang menyimpang seperti berdasar arah angin, weton, primbon dan hal menyimpang lainnya maka wajiblah sang anak untuk tidak menaatinya.
Yang utama adalah orang tua mencarikan jodoh, lihatlah keimanannya dahulu. Demikian pula bagi sang anak, lihat dan cek keimanannya calon istri atau calon suami. Karena istri Sholihah, suami yang sholeh merupakan pakaian terindah dan nikmat terbaik dalam kehidupan ini.
Selengkapnya...
Sabtu, 17 Desember 2011
HUKUM DOA BERSAMA DENGAN NON MUSLIM
Dalam kehidupan sehari-hari baik di masyarakat, instansi, sekolah ataupun dalam wilayah yang lain ada trend doa bersama. Mereka merasa injoy dan seolah lebih mantab melaksanakannya di banding doa yang dilakukan sekelompok homogeny agama dan keyakinan. Kegiatan ini menimbulkan pertanyaan dikalangan umat Islam terkait status HUKUMnya. MUI merasa terpanggil untuk mengkaji dan akhirnya mengeluarkan fatwanya.
Sebenarnya dalam praktek umat Islam dalam berdoa sudah melakukannya bersama-sama sejak dahulu kala bahkan sejak tabiin hingga sekarang. Doa adalah suatu bentuk kegiatan berupa permohonan manusia kepada Alloh SWT semata. Hal ini dimuat dalam Al_Quran Surah;An-Naml ayat 62.
أَمَّن يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ ۗ أَإِلَٰهٌ مَّعَ اللَّهِ ۚ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ ﴿٦٢﴾
“Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati(Nya).”
Juga dalam Surah Al-Mu’min ayat 60
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ ﴿غافر : ٦۰﴾
Dan Tuhanmu berfirman: "Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina".
Alloh memerintahkan hamban-Nya untuk berdoa. Oleh karena itu doa adalah suatu ibadah yang diperintahkan. Doa adalah inti dari ibadah. Maka dala berdoa ada kaifiat/cara yang telah digariskan oleh Rasulullah SAW. Singkatnya dalam berdoa harus mengikuti apa yang telah digariskan oleh ajaran Islam.
Doa bersama yang memang digelar untuk tujuan melaksanakan doa pada waktu yang sama, tempat yang sama, permohonan kepentingan yang sama di dalam Islam tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah, para sahabat salafus shalih.
Dalam hal berdoa ada hal yang terpenting yaitu berdoa itu hanya kepada Alloh SWT, Allohlah yang memiliki semuanya yang ada di langit dan bumi. Sehingga kalau memohon kepada selain pemiliknya maka tentu tidak akan diperbolehkan. Sehingga dala berdoa adalah menyangkut aqidah. Aqidah adalah hal yang fundamental. Bila aqidahnya benar maka benar pula akibatnya tetapi bila aqidahnya salah maka salah pula kelanjutannya.
Maka dalam hal berdoa bersama ini dipertanyakan hokum dan kedudukannya menurut syar’i. Untuk itu MUI mengeluarkan fatwa antara lain.
Pertama: Doa bersama yang dilakukan oleh orang Islam dan Non Muslim tidak dikenal dala Islam
Karenanya hal itu termasuk bid’ah
Kedua : doa bersama dalam bentuk setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran , maka Islam orang Islam haram mengikuti dan mengamini doa yang dipimpin oleh non muslim.
Mengapa haram mengamini doa orang non muslim? Karena menurut MUI mengamini sama dengan ia berdoa kepada tuhannya non muslim. Menurut Al-Quran aqidah mereka berbeda dengan aqidah orang muslim. Hal ini diterangkan dalam Surah al-Maidah ayat: 73.
لَّقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ ۘ وَمَا مِنْ إِلَٰهٍ إِلَّا إِلَٰهٌ وَاحِدٌ ۚ وَإِن لَّمْ يَنتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴿المائدة : ٧٣﴾
Sesungguhnya kafirlah orang0orang yang mengatakan: "Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga", padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.
Ketiga :
Doa bersama dalam bentuk muslim dan non muslim berdoa secara serentak ( misalnya mereka membaca teks doa bersama), hukumnya haram. Artinya orang islam tidak boleh melakukannya. Doa semacam ini dipandang telah mencampur adukkan antara ibadah (doa) yang haq(sah/benar) dengan ibadah yang batil. Hal ini dilarang dalam QS Al-Baqarah:42:
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿البقرة : ٤٢﴾
Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.
Keempat:
Doa bersama dalam bentuk non Muslim memimpin doa. Dalam doa bersama seperti ini,orang muslim dilarang mengikuti dan mengamininya.
Kelima:
Doa bersama dalam bentuk tokoh Islam memimpin doa. Doa bersama dalam bentuk ini hukumnya mubah.
Keenam:
Doa dalam bentuk setiap orang berdoa menurut agamanya masing-masing. Hukumnya juga mubah.
Selengkapnya...
Kamis, 15 September 2011
HUKUM SHOLAT QADHA
SHALAT QADHA
Disunting oleh: Asep Rahmat Fauzi(2)
Makalah ini disampaikan atas pertanyaan saudara Rahman Fahrudi.
A. Pendahuluan
Shalat dalam Islam, mempunyai arti dan fungsi yang sangat strategis untuk pembinaan mental dan akhlaq al karimah. Karenanya shalat merupakan ibadah yang paling pokok dalam Islam. Shalat merupakan amal perbuatan yang pertama kali diperiksa sebelum amal-amal yang lain (HR. al Thabraniy). Shalat suatu amalan yang harus dilakukan secara kesinambungan. Orang hidupnya akan stabil ketika melakukan shalat secara berkesinambungan (Q.S al Ma’arij: 23). Dengan melakukan shalat berarti menyiapkan dalam diri penangkal dari berbuat yang tidak baik dalam kehidupan (Q.S. al Ankabut: 45).
Shalat pula lah yang menjadi pembeda antara orang mukmin dan orang kafir (HR. Muslim, Abu Daud dan Ahmad). Dengan memelihara shalat, seseorang bisa mendapatkan lima kemuliaan (1) dihilangkan dari penghidupan yang sempit (2) dibebaskan dari siksa kubur (3) diberikan kepadanya di hari masyhar surat amalan, dari sebelh kanannya (4) diberikan kesanggupan berlalu di atas titian dengan kecepatan kilat (5) di masukan ke dalam syurga tanpa hisab. Sebaliknya, barang siapa yang meninggalkan shalat, niscaya Allah akan menyiksanya dengan beberapa siksaan (1) dihilangkan keberkatan dari umurnya (2) dihilangkan tanda keshalihan dari mukanya (3) tidak dibalas dengan pahala amalan-amalan yang dia lakukan (4) tidak diangkat do’a-doanya ke langit (5) tidak memperoleh doa dari –orang-orang yang shalih (5) mati dalam penuh kehinaan (6) dinyalakan api jahannam di dalam kuburnya (7) dikirim ular didalam kuburnya (8) menderita kemarahan Allah swt (9) dimasukan kedalam neraka.
B. Pembahasan
Dalam mengurai mesalah ini (shalat qadha) perlu kita lihat terlebih dahulu hadits-hadits yang memang terkait dengan pembahasan. Ada beberapa hadits yang bisa menjadi bahan rujukan untuk mengurai masalah ini. Hadits-hadits tersebut antara lain:
عَن مُعَاذَةَ قَالَت سَأَلتُ عَائِشَةَ فَقُلتُ مَا بَالَ الـحَائِضُ تُقضَي الصَومُ وَلاَ تُقضَي الصَلاَةُ فَقَالَت أَحُرُورِيَّةٌ أَنتَ قُلتُ لَستُ بِحُرُورِيَّةٍ وَلَكِنيِّ أَسأَلُ قَالَت كَانَ يُصِيبَنَا ذَلِكَ فَنُؤمَرُ بِقَضَاءِ الصَومِ وَلاَ نُؤمَرُ بِقَضَاءِ الصَلاَةِ ( رواه مسلم 1: 265)
Artinya: Dari Mu’adzah, “dia bertanya kepada Aisyah r.a: apa (sebab) keadaan orang yang haidh diwajibkan meng-qadha shaum akan tetapi tidak diwajibkan mengqadha shalat. Aisyah bertanya: “Apakah kamu orang yang minta dibebaskan (dari kewajiban)? Dia menjawab: tidak, saya hanya bertanya. Aisyah menjelaskan, seperti itulah kondisi kita, kita diperintahkan meng-qadha shaum, tetapi tidak disuruh meng-qadha shalat” (H.R muslim)
عَن بُرَيدَةَ قَالَ, قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه و سلم إِنَّ العَهدَ الَّذِي بَينَنَا وَبَينَهُم الصَّلاَةُ فَمَن تَرَكَهَا فَقَد كَفَرَ (رواه ابن حبان 4: 305)
Artinya: Dari Buraidah, dia berkata : “Rasulullah saw bersabda: sesungguhnya jaminan (yang menyelamatkan) antara kita (orang Islam) dengan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkan shalat dia kufur” (H.R. Ibnu hibban)
عَن أَبِي هُرَيرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم حِينَ قَفلٍ مِن غَزوَةِ خَيبَرٍ......وَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَقَامَ الصَّلاَةَ فَصَلىَّ بِهِم الصُبحَ فَلَمَّا قَضَى الصَلاَةَ قَالَ مَن نَسِيَ الصَلاَةَ فَليُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللهَ قَالَ ! < وَأَقِم الصَّلاَةَ لِذِكرِي > (رواه مسلم 1: 471)
Artinya: “Dari Abu Hurairah sesungghnya Rasulullah saw ketika dalam kondisi perang khaibar ……. Rasulullah saw memerintahkan BIlal adzan lalu Rasulullah saw shalat shubuh berjama’ah bersama para sahabat. Ketika sudah selesai beliau bersabda: barangsiapa lupa akan shalat, maka shalatlah ketika dia ingat akan (belum menunaikan) shalat, sebab Allah swt berfirman: dan dirikanlah shalat untuk mengingatku” (HR. Muslim)
عَن أَبِي سَعِيدٍ قَالَ حُبِسنَا يَومَ الـخَندَقِ عَنِ الصَلَوَاتِ حَتىَّ كاَنَ بَعدَ الـمَغرِبِ هَوِيًّا وَذَلِكَ قَبلَ أَن يُنَزَّلَ فِي القِتَالِ مَا نُزِلَ فَلَمَّا كَفَينَا القِتَالُ وَذَلِكَ قَولُهُ {وَكَفَى اللهُ المـُؤمِنِينَ القِتَالَ وَكاَنَ اللهُ قَوِيًّا عَزِيزًا } أَمَرَ النَِّبيُّ صلى الله عليه وسلم بِلاَلاً فَأَقَامَ الظُهرَ فَصَلاَهَا كَمَا يُصَلِّيهَا فِي وَقتِهَا ثُمَّ أَقَامَ العَصرِ فَصَلاَهَا كَمَا يُصَلِّيهَا فِي وَقتِهَا ثُمَّ أَقَامَ الـمَغرِبَ فَصَلاَهَا كَمَا يُصَلِّيهَا فِي وَقتِهَا (رواه احمد 17: 293)
Artinya: “Dari Abu sa’id, dia berkata: Perang khandaq telah menyibukan kita dari shalat. Sampai separuh waktu maghrib datang baru kelonggaran waktu datang (kondisi ini terjadi ketika belum diturunkan perintah shalat khauf), lalu nabi memerintahkan Bilal adzan dan beliau shalat berjamaah dhuhur sebagaimana biasanya dhuhur dilakukan pada waktunya. Kemudian beliau mengerjakan shalat ashar sebagaimana biasanya ashar dilakukan pada waktunya. Kemudian beliau mengerjakan shalat maghrib sebagaimana biasanya maghrib dilakukan pada waktunya.” (HR. Ahmad)
Shalat yang dilakukan oleh umat muslim merupakan salah satu ibadah mahdah (ibadah wajib yang pelaksanaannya (tatacara dan argumentasinya) bersumber kepada keterangan Rasulullah saw). Oleh sebab itu, pembahasan mengenai shalat, termasuk shalat qadha hendaklah di sandarkan kepada keterangan-keterangan yang shahih (maqbul) yang berasal dari Nabi saw.
Dalam kasus orang meninggalkan shalat ada beberapa kondisi yang bisa menjadi latar belakang orang meninggalkan shalat. Kondisi tersebut adalah: (1) meninggalkan shalat karena ada udzur (2) meninggalkan shalat karena lupa (3) meninggalkan shalat karena malas.
Untuk kasus yang pertama, ada beberapa kondisi yang masuk kategori udzur, pertama wanita haidh dan dalam kondisi peperangan. Untuk wanita haidh, berdasar keterangan hadits dari aisyah r.a di atas maka tidak ada kewajiban untuk mengganti shalat di kemudian hari setelah wanita tersebut selesai masa haidhnya. Artinya, waktu-waktu shalat yang terlewati semasa haidh tidak usah diganti setelah wanita tersebut bersuci. Sedangkan untuk kondisi yang kedua, kewajiban shalat tidaklah menjadi hilang dikarenakan kesibukan berperang. Yang menjadi berbeda hanyalah waktu pelaksanaannya. Bahkan ketika shalat khauf (pelaksanaan shalat ketika kondisi genting) dituntunkan, shalat wajib yang lima di kerjakan tetap pada waktunya walaupun dalam tatacara pelaksanaannya berdeda.
Untuk kasus kedua (shalat karena lupa), kewajiban shalat tidaklah gugur, melainkan penunaian (menyelesaikan kewajiban) dilakukan setelah ingat. Yang masuk kategori ini adalah orang yang lupa (dalam makna sebenarnya) atau pula orang yang tidur dan pingsan. Keterangan orang yang tidur bisa dirujuk kepada tulisannya Ibnul Qayyim dalam kitab as sholah. Artinya seberapa lama pun orang itu lupa, tertidur atau pun pingsan, ketika dia terbangun, sadar ataupun ingat maka kewajiban shalat itu ada. Ada pun pelaksanaannya diurutkan saja dari awal dia tidak mengerjakan shalat.
Untuk kasus ketiga, penulis harap difahami betul kondisinya. Seseorang yang meninggalkan shalat karena malas, tentulah perbuatan yang disengaja, artinya ada kesadaran dalam meninggalkannya. Sangat berbeda kondisi ketiga ini dengan kondisi yang kedua. Sehingga langkah solusi untuk kondisi ketiga ini berbeda dengan solusi untuk kondisi kedua. Memang untuk kondisi ketiga ini tidak ada kewajiban untuk meng-qadha shalat karena dia meninggalkan shalat dengan adanya kesadaran. Akan tetapi justru kondisi ketiga inilah sebuah dosa besar yang tentunya akan mendatangkan murka/adzab dari Allah swt (ataupun kondisi-kondisi orang yang meninggalkan shalat yang telah penulis paparkan dalam pembukaan). Sehingga ketika seseorang ingin memperbaiki sikap langkah pertama yang harus dilakukan adalah taubatan nasuha. Adapun langkah-langkah taubatan nasuha adalah (1) menghentikan perbuatan dosanya (meninggalkan shalat dengan sengaja) (2) mengakui perbuatan meninggalkan shalat itu adalah perbuatan dosa besar (3) melakukan amalan-amalan kebaikan (amalan pertama-tama yang dilakukan tentulah beristighfar memohon ampun kepada Allah swt dan melakukan shalat taubat) dengan berniat memperbaiki sikap buruk yang selama ini dilakukan.
C. Penutup
Istilah shalat qadha dikalangan masyarakat sangatlah beragam pemaknaanya. Sehingga berdampak kepada pelaksanaannya. penulis yakin betul setiap orang ketika melakukan sebuah amalan (ibadah) tentulah memiliki niat yang baik dan tentunya amalan tersebut diperuntukan sebagai tabungan amal yang akan menjadi bekal untuk dikehidupan yang akan datang (yaumul akhir). Akan tetapi niat baik saja tidak cukup ketika kita berbicara tentang ibadah mahdoh. Ada intrumen lain yang harus di penuhi, yaitu landasan/dalil-dalil yang bisa dijadikan pijakan/argumentasi sehingga ibadah yang kita lakukan memiliki nilai sebuah amalan yang diterima disisi Allah swt.
Terkait dengan pembahasan shalat qadha, mari kita posisikan (dengan hati yang jernih, bukan mencari legalitas di mata manusia, Karena Allah swt yang Maha mengetahui) shalat yang tertinggal itu pada kasus yang mana?? Janganlah malu atau putus asa ketika memang shalat yang tertinggal itu terjadi karena sikap malas. Tempuhlah jalan pertaubatan. Karena bertaubat merupakan sebuah upaya menghapus dosa. Begitu pula untuk kondisi yang lain, maka tunaikanlah semuanya berdasarkan keterangan-keterangan yang Rasulullah saw ajarkan. Wallahu a’lam bi shawab.
1)Disarikan dari fatwa-fatwa tarjih: Tanya Jawab Agama jilid 3 suara muhammadiyah, thn. 2004
2)Alumni Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah Pimpinan Pusat Muhammadiyah
3)Pedoman Shalat, tengku Muhammad hasbi al Shiddiqiy, hlm 401
Selengkapnya...
Jumat, 29 Juli 2011
SHALAT GERHANA
SHALAT GERHANA
Shalat gerhana atau yang dalam bahasa arab disebut dengan dua kata yaitu (kusuf dan khusuf) yaitu shalat karena adanya gerhana. Baik karena gerhana matahari atau gerhana bulan. Secara bahasa kusuf artinya menghilangnya seluruh cahaya (matahari dan bulan) atau sebagian dan menjadi hitam. Dan khusuf merupakan sinonim dari kata kusuf. biasa di gunakan untuk gerhana matahari sedangkan khusuf di gunakan untuk gerhana bulan . Namun hadis nabi tidak membedakan di antara keduannya.
Shalat gerhana adalah shalat yang di kerjakan dengan tata cara yang khusus ketika terjadi gerhana matahari atau bulan baik total maupun sebagiannya.
Hukum shalat gerhana
Jumhur Ulama berpendapat bahwa shalat gerhana matahari adalah sunnah muakkadah. Abu ‘Awwanah bahkan menegaaskan kewajibannya, berdasar riwayat dari Abu Hanifah. Dari Malik beliau menyamakan seperti shalat jumat. Pendapat yang mewajibkan ini dikuatkan oleh asy-Syaukani dan al-Bani.
Sementara untuk gerhana bulan Ulama berbeda pendapat tentang hukumnya.
Pertama, sunnah Muakkad dan di lakukan seperti gerhana matahari. Pendapat ini merupakan madzhab dari asy-Syafi’I, Ahmad, Dawud dan Ibnu Hazm. Pendapat ini juga di kemukakan ‘Atha, al-Hasan, an-Nakha’I, Ishaq. Pendapat ini di dasarkan oleh hadis ini:
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ ، وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِيَ
“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah. Tidaklah keduanya mengalami gerhana karena kematian seseorang atau karena lahirnya seseorang. Jika keduanya mengalami gerhana, maka berdoalah kepada Allah dan shalatlah hingga gerhana selesai….:” (HR. Bukhari-Muslim)
Kedua, tidak dikerjakan dengan berjamaah. Shalat ini dikerjakan seperti shalat-shalat sunnah lainnya tanpa adanya tambahan ruku’. Pendapat ini adalah dari Abu hanifah dan Malik. Alasanya adalah karena adanya kesulitan (masyaqqah) mengerjakannya pada malam hari pada umumnya, dan tidak ada kesulitan mengerjakan pada siang hari. Kemudian juga tidak pernah di nukil dari Nabi SAW bahwa beliau mengerjakannya secara berjamaah padahal gerhana bulan lebih banyak terjadi di bandingkan gerhana Matahari.
Waktu shalat gerhana
Waktu shalat gerhana di mulai pada saat gerhana mulai terjadi sampai gerhana selesai. Berdasarkan hadis di bawah ini;
فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِيَ
“jika kalian melihat keduanya mengalami gerhana maka berdoalah kepada Allah dan shalatlah hingga gerhana selesai. (HR. Bukhari – Muslim)
Kemudian berakhirnya waktunya apabila matahari sudah tersingkap seluruh nya. Jika matahari tersingkap sebagian saja maka masih diperbolehkan untuk melakukan shalat pada waktu tersebut.
Hal-hal yang dianjurkan bagi orang yang melihat gerhana
• Memperbanyak dzikir, istighfar, takbir, shadaqah dan semua amalan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda:
فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا
“jika kalian melihatnya, maka berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, shalatlah dan bersedekahlah”. (HR. Bukhari – Muslim)
Diriwayatlkan dari Asma’, ia berkata: “Rasulullah SAW memerintahkan untuk membebaskan budak pada saat gerhana matahari”. (HR. Bukhari)
• Bergegas ke masjid untuk melaksanakan shalat gerhana. Berdasarkan hadis :
Dalam hadis Aisyah disebutkan: “kemudian pada suatu pagi Rasulullah Saw mengendarai kendaraanya, lalu terjadilah gerhana matahari, lantas beliau kembali pada waktu dhuha. Rasulullah saw lewat di ruangan masjid lalu mengerjakan shalat…..(HR. Bukhari – Muslim)
Dalam riwayat muslim dari Aisyah: kemudian aku keluar bersama beberapa orang wanita di ruangan masjid, lalu Rasulullah SAW tiba dari perjalanannya lalu menuju tempat shalat di mana beliau biasa mengerjakan di tempat tersebut”. (HR. Muslim)
Dalam Fath al-Bari Al-hafidz mengatakan: “Rasulullah SAW pergi disebabkan karena wafatnya putra beliau yang bernama Ibrahim. Ketika beliau kembali, beliau menuju masjid, dan di belum melaksanakan shalat. Jadi benarlah bahwa yang disunnahkan dalam shalat gerhana adalah dikerjakan di masjid. Seandainya tidak disunnahkan demikian, tentunya shalat ditanah lapang itu lebih baik, karena dapat melihat berakhirnya gerhana.
• Wanita juga disunnahkan melaksanakan shalat gerhana di masjid.
Dari Asma’ berkata; Aku mendatangi Aisyah, Istri Rasulullah SAW ketika terjadi gerhana matahari. Ternyata aku melihat orang-orang mengerjakan shalat dan Aisyah pun ikut mengerjakan shalat juga. (HR. Bukhari – Muslim)
Tata cara Shalat gerhana
Dimulai dengan menyeru “Ash-Shalatu Jami’ah tanpa adanya adzan dan iqamah. Berdasarkan hadis:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ * اِنْكَسَفَتْ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ نُوْدِيَ الصَّلاَةُ جَامِعَةٌ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ فِي سَجْدَةٍ ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ فِي سَجْدَةٍ ثُمَّ جَلَسَ حَتَّى جَلَّى عَنِ الشَّمْسِ
Dari Abdullah bin ‘Amr berkata; Terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah SAW kemudian diserukanlah: “Ash-Shalatu Jami’ah maka ruku’lah beliau dengan dua ruku’ dalam satu rakaat kemudian berdirilah beliau lalu ruku’ dengan dua ruku’ dalam rakaat berikutnya kemudian beliau duduk hingga matahari selesai (Nampak) .( HR. Bukhari-Muslim)
Shalat dua rakaat. Pada setiap rakaat dua kali berdiri, dua kali bacaan, dua kali ruku’ dan dua kali sujud. Jadi shalat ini di lakukan dua rakaat, 4 ruku’, 4 sujud dimana setiap rakaat terdiri dari 2 ruku’ dan 2 sujud. Pendapat ini adalah madzhab malik, Syafi’I dan Ahmad. Berdasarkan hadis di bawah ini:
Dari Ibnu Abbas ra. Berkata: terjadi gerhana matahari pada Zaman Rasulullah SAW, lalu beliau shalat dan orang-orang mengikuti beliau. Kemudian beliau berdiri dalam waktu yang sangat panjang sepanjang sekitar bacaan al-baqarah. Kemudian beliau ruku’ dengan ruku’ yang sangat panjang. Kemudian beliau berdiri cukup panjang, namun lebih pendek dari pada yang pertama. Kemudian beliau ruku’ dengan ruku’ yang cukup panjang, namun lebih pendek daripada ruku’ yang pertama.( HR. Bukhari-Muslim)
عَنْ عَائِشَةَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، قَالَتْ كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقَامَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَصَلَّى بِالنَّاسِ فَأَطَالَ الْقِرَاءَةَ ثُمَّ رَكَعَ فَأَطَالَ الرُّكُوعَ ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَأَطَالَ الْقِرَاءَةَ وَهْيَ دُونَ قِرَاءَتِهِ الأُولَى ثُمَّ رَكَعَ فَأَطَالَ الرُّكُوعَ دُونَ رُكُوعِهِ الأَوَّلِ ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثمَّ قَامَ فَصَنَعَ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَامَ فَقَالَ إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لاَ يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ ، وَلاَ لِحَيَاتِهِ وَلَكِنَّهُمَا آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ يُرِيهِمَا عِبَادَهُ فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ
Dari Aisyah ra berkata: terjadi gerhana matahari pada Zaman Rasulullah SAW, lalu beliau shalat dan orang-orang mengikuti beliau. Kemudian beliau berdiri dalam waktu yang sangat panjang sepanjang sekitar bacaan al-baqarah. Kemudian beliau ruku’ dengan ruku’ yang sangat panjang. Kemudian beliau berdiri cukup panjang, namun lebih pendek dari pada yang pertama. Kemudian beliau ruku’ dengan ruku’ yang cukup panjang, namun lebih pendek daripada ruku’ yang pertama kemudian mengangkat kepalanya lalu sujud dengan dua sujud kemudian berdiri kerakaat kedua seperti yag beliau lakukan pada rakaat pertama. Kemudian beliau berdiri (berkhutbah) : sesunggunya Matahari dan Bulan tidaklah keduanya mengalami gerhana karena kematian seseorang ataupun karena kehidupan seseorang akan tetapi keduanya merupakan dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah SWT yang Allah perlihatkan kepada Hambanya. Maka apabila kalian melihatnya maka bergegaslah untuk shalat.( HR. Bukhari-Muslim)
Dari hadis di atas bahwa pelaksanaan shalat gerhana sebagai berikut:
o Takbiratul Ihram
o Membaca surat al-Fatihah dan surat yang panjang
o Ruku’ yang panjang dari biasanya
o I’tidal dengan mengucapkan sami’allahu liman hamidah
o Membaca surata al-Fatihah lagi dan surat yang panajang tapi lebih pendek dari yang pertama.
o Ruku’ yang panjang tapi lebih pendek dari yang pertama
o I’tidal dengan mengucapkan sami’allahu liman hamidah
o Sujud seperti biasa tapi lama
o Berdiri menuju rakaat kedua dan di lakukan seperti cara yang dilakukan pada rakaat pertama dengan bacaan yang lebih pendek dari yang pertama, kemudian salam
Kemudian khutbah singkat menyampaikan bahwa kejadian gerhana merupakan sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah SWT yang diperlihatkan kepada manusia berdasarkan hadis di bawah ini:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ خَسَفَتِ الشَّمْسُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَصَلَّى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بِالنَّاسِ فَقَامَ فَأَطَالَ الْقِيَامَ ثُمَّ رَكَعَ فَأَطَالَ الرُّكُوعَ ثُمَّ قَامَ فَأَطَالَ الْقِيَامَ وَهْوَ دُونَ الْقِيَامِ الأَوَّلِ ثُمَّ رَكَعَ فَأَطَالَ الرُّكُوعَ وَهْوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأَوَّلِ ثمَّ سَجَدَ فَأَطَالَ السُّجُودَ ثُمَّ فَعَلَ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِثْلَ مَا فَعَلَ فِي الأُولَى ثُمَّ انْصَرَفَ وَقَدِ انْجَلَتِ الشَّمْسُ فَخَطَبَ النَّاسَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ لاَ يَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ ، وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا ثُمَّ قَالَ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ وَاللَّهِ مَا مِنْ أَحَدٍ أَغْيَرُ مِنَ اللهِ أَنْ يَزْنِيَ عَبْدُهُ ، أَوْ تَزْنِيَ أَمَتُهُ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ وَاللَّهِ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيلاً وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيرًا.
Dari Aisyah ra berkata: Terjadi gerhana matahari pada Zaman Rasulullah SAW, lalu beliau shalat bersama dengan orang-orang. Beliau berdiri dalam waktu yang sangat panjang. Kemudian beliau ruku’ dengan ruku’ yang sangat panjang. Kemudian beliau berdiri cukup panjang, namun lebih pendek dari pada yang pertama. Kemudian beliau ruku’ dengan ruku’ yang cukup panjang, namun lebih pendek daripada ruku’ yang pertama. Kemudian sujud dengan memanjangkan sujudnya kemudian beliau kerjakan pada rakaat kedua seperti yag beliau lakukan pada rakaat pertama. Lalu selesailah beliau dan sungguh matahari pada waktu itu telah terang. Kemudian (berkhutbah) pada manusia, memuji dan menyanjung Allah SWT : Sesungguhnya Matahari dan Bulan tidaklah keduanya mengalami gerhana karena kematian seseorang ataupun karena kehidupan seseorang. Jika kalian melihatlah maka berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, shalatlah dan bersedekahlah.( HR. Bukhari-Muslim)
Abu Hanifah, Malik dan Ahmad berpendapat, tidak ada khutbah dalam shalat gerhana. Sebagian dari mereka mengatakan sesungguhnya Nabi SAW tidak bermaksud untuk berkhutbah secara khusus. Beliau hanyalah ingin mengemukakan bantahan terhadap kalangan yang meyakini bahwa gerhana terjadi karena kematian seseorang. Namun, pendapat ini terbantahkan dengan apa yang disebutkan dalam hadis-hadis shahih yang menegaskan adanya khutbah dan penuturan tentang syarat-syarat khutbah berupa pujian dan sanjungan kepada Allah SWT, nasehat dan selainya yang terkandung dalam hadis-hadis tersebut.
Wallahu A’lam Bishawaab
Selengkapnya...
TUNTUNAN IBADAH PADA BULAN RAMADHAN
Disusun Oleh:
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
A. Persiapan
1. Dituntunkan agar setiap Muslim dan Muslimah mempersiapkan diri pribadi baik secara lahir maupun batin, dan memperbanyak melakukan puasa sunat di bulan Sya‘ban, berdasarkan hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللهُ عَنْهَا قَالَتْ ... مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ. [متفق عليه].
Artinya: “Dari ‘Aisyah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: ... Saya tidak pernah melihat Rasulullah saw berpuasa sebulan penuh selain bulan Ramadhan. Juga saya tidak pernah melihat beliau banyak berpuasa kecuali di bulan Sya‘ban. [Muttafaq ‘Alaih].
Melakukan pengkondisian Ramadhan pada bulan Sya‘ban di lingkungan masyarakat, rumah dan masjid-masjid dengan memperbanyak informasi dan kajian tentang Tuntunan Ibadah Ramadhan.
2. Mempersiapkan sarana dan prasarana kegiatan di bulan Ramadhan, seperti sound system yang memadai, mempersiapkan dan membersihkan tempat wudhu, air wudhu, kotak-kotak infaq, peralatan ta‘jil, dan lain-lain.
3. Kebersihan, baik di dalam masjid maupun di lingkungan sekitarnya.
4. Pengaturan shaf dan keamanan
5. Jadwal mu'adzin, imam, penceramah dan penjemputannya.
6. Mempersiapkan tempat shalat ‘Idul Fitri, Imam/Khatib dan penjemputannya.
7. Membentuk ‘Amil Zakat, untuk memungut dan membagikannya serta mempersiapkan peralatannya.
B. Tuntunan Shiyam
1. Pengertian Shiyam (Puasa)
a. Shiyam menurut bahasa: menahan diri dari sesuatu.
b. Shiyam menurut istilah: menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual suami isteri dan segala yang membatalkan sejak dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah.
Dasar keharusan niat berpuasa karena Allah:
1) Firman Allah SWT:
وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ ... [البينة (98): 5].
Artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta`atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus …” [QS. Al-Bayyinah (98): 5].
2) Hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اَ ْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى... [أخرجه البخاري، كتاب الإيمان].
Artinya: “Dari Umar r.a. (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: Semua perbuatan ibadah harus dengan niat, dan setiap orang tergantung kepada niatnya …” [Ditakhrijkan oleh Al-Bukhariy, Kitab al-Iman].
3) Hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ حَفْصَة أُمِّ اْلمُؤْمِنِيْنَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ. [رواه الخمسة، الصنعاني، 2، 153].
Artinya: “Dari Hafshah Ummul Mu'minin r.a. (diriwayatkan bahwa) Nabi saw bersabda: Barangsiapa tidak berniat puasa di malam hari sebelum fajar, maka tidak sah puasanya.” [Ditakhrijkan oleh Al-Khamsah, lihat Ash-Shan‘aniy, II, 153].
2. Jumlah Hari Shiyam (Puasa)
a. Shiyam dimulai pada tanggal 1 bulan Ramadhan dan diakhiri pada tanggal terakhir bulan Ramadhan (29 hari atau 30 hari, tergantung pada kondisi bulan tersebut). Untuk itu, maka harus mengetahui awal bulan Ramadhan.
b. Dasar keharusan mengetahui awal bulan Ramadhan:
1) Firman Allah SWT:
هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ. [يونس (10): 5].
Artinya: “Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).” [QS. Yunus (10): 5]
2) Hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ. [رواه البخاري ومسلم].
Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Puasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya, apabila kamu terhalang penglihatanmu oleh awan, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban tiga puluh hari.” [HR. al-Bukhari, dan Muslim].
3) Hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَي النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلاَلَ فَقَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا بِلاَلُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ فَلْيَصُوْمُوْا غَدًا. [رواه ابن حبان والدارقطنى والبيهقى والحاكم].
Artinya: “Dari Ibnu Abbas r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Datanglah seorang Badui kepada Nabi saw seraya katanya: Saya telah melihat hilal. Beliau bersabda: Maukah kamu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah? Ia berkata: Ya. Nabi saw bersabda: Maukah kamu bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah? Ia berkata: Ya. Bersabdalah Nabi saw: Hai Bilal, umumkanlah kepada semua orang supaya mereka besok berpuasa.” [HR. Ibnu Hibban, Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, dan Al-Hakim].
4) Hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ. [رواه الشيخان والنسائى وابن ماجه]
Artinya: “Dari Ibnu Umar r.a. dari Rasulullah saw, (diriwayatkan bahwa) beliau bersabda: Bila kamu melihatnya (hilal) maka berpuasalah, dan bila kamu melihatnya maka berbukalah (berlebaranlah). Dan jika penglihatanmu tertutup oleh awan maka kira-kirakanlah bulan itu.” [HR. Asy-Syaikhani, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah].
C. Dasar Kewajiban Shiyam Ramadhan
1. Firman Allah SWT:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. [البقرة (2): 183].
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [QS. Al-Baqarah (2): 183].
2. Hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ. [رواه البخاري ومسلم واللفظ له، والترمذي والنسائي وأحمد].
Artinya: “Dari ‘Abdullah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Islam dibangun di atas lima dasar, yakni bersaksi bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah; mendirikan shalat; menunaikan zakat; mengerjakan haji; dan berpuasa pada bulan Ramadhan.” [HR al-Bukhari, Muslim, at-Turmudzi, an-Nasa’i, dan Ahmad, dan lafal ini adalah lafal Muslim].
D. Orang yang Diwajibkan dan yang Tidak Diwajibkan Berpuasa
1. Orang yang diwajibkan berpuasa Ramadhan
Orang yang diwajibkan berpuasa Ramadhan adalah semua muslimin dan muslimat yang mukallaf. Dasarnya adalah hadits Abdullah di atas (huruf C).
2. Orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan adalah perempuan yang mengalami haidl dan nifas di bulan Ramadlan. Para ulama telah sepakat bahwa hukum nifas dalam hal puasa sama dengan haidl. Dasarnya adalah:
a. Hadits Nabi Muhammad saw:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ قُلْنَا بَلَى. [رواه البخاري].
Artinya: “Rasulullah saw bersabda: Bukankah wanita itu jika sedang haidl, tidak shalat dan tidak berpuasa? Mereka menjawab: Ya.” [HR. Al-Bukhariy].
b. Hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ عَائِشَةَ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. [رواه مسلم].
Artinya: “‘Aisyah r.a. berkata: Kami pernah kedatangan hal itu [haid], maka kami diperintahkan mengqadla puasa dan tidak diperintahkan mengqadla shalat.” [HR. Muslim].
E. Orang yang Diberi Keringanan dan Orang yang Boleh Meninggalkan Puasa
1. Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan:
a. Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.
b. Orang yang sedang bepergian (musafir).
Dasarnya adalah:
1) Firman Allah SWT:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ... [البقرة (2): 184].
Artinya: “Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain ...” [QS. Al-Baqarah (2): 184].
2) Sabda Nabi Muhammad saw:
إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ قَالَ: إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ. [رواه الخمسة].
Artinya: “Bahwa Rasulullah saw bersabda: Sungguh Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo shalat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” [HR. Al-Khamsah].
2. Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud (0,5 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.
a. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.
b. Orang yang sakit menahun.
c. Perempuan hamil.
d. Perempuan yang menyusui.
Dasarnya adalah:
1) Firman Allah SWT:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ... [البقرة (2): 184].
Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [QS. Al-Baqarah (2): 184].
2) Hadits Nabi Muhammad saw:
إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ قَالَ: إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ. [رواه الخمسة].
Artinya: “Bahwa Rasulullah saw bersabda: Sungguh Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo shalat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” [HR. Al-Khamsah].
F. Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Sanksinya
1. Makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan, puasanya batal, dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.
Allah SWT berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ... [البقرة (2): 187].
Artinya: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar ...” [QS. Al-Baqarah (2): 187].
2. Senggama suami-isteri di siang hari pada bulan Ramadhan; puasanya batal, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan, dan wajib membayar kifarah berupa: memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok. Dalam suatu hadits disebutkan sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ هَلَكْتُ قَالَ مَا لَكَ قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا قَالَ لاَ قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لاَ فَقَالَ فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لاَ قَالَ فَمَكَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ وَالْعَرَقُ الْمِكْيَالُ قَالَ أَيْنَ السَّائِلُ فَقَالَ أَنَا قَالَ خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّي يَا رَسُولَ اللهِ فَوَاللهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ. [رواه البخاري]
Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Ketika kami sedang duduk di hadapan Nabi saw, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki, lalu berkata: Hai Rasulullah, celakah aku. Beliau berkata: Apa yang menimpamu? Ia berkata: Aku mengumpuli isteriku di bulan Ramadhan sedang aku berpuasa. Maka bersabdalah Rasulullah saw: Apakah engkau dapat menemukan budak yang engkau merdekakan? Ia menjawab: Tidak. Nabi bersabda: Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut? Ia menjawab: Tidak. Nabi bersabda: Mampukah engkau memberi makan enam puluh orang miskin? Ia menjawab: Tidak. Abu Hurairah berkata: Orang itu berdiam di hadapan Nabi saw. Ketika kami dalam situasi yang demikian, ada seseorang yang memberikan sekeranjang kurma (keranjang adalah takaran), Nabi saw bertanya: Dimana orang yang bertanya tadi? Orang itu menyahut: Aku (di sini). Maka bersabdalah beliau: Ambillah ini dan sedekahkanlah. Ia berkata: Apakah aku sedekahkan kepada orang yang lebih miskin daripada aku, hai Rasulullah. Demi Allah, tidak ada di antara kedua benteng-kedua bukit hitam kota Madinah ini keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku. Maka tertawalah Rasulullah saw hingga nampak gigi taringnya, kemudian bersabda: Berikanlah makanan itu kepada keluargamu.” [HR. Al-Bukhariy].
G. Masalah Orang yang Lupa
Orang yang makan atau minum karena lupa di siang hari pada bulan Ramadhan, dalam keadaan berpuasa, tidaklah batal puasanya, dan harus meneruskan puasanya tanpa adanya sanksi apapun. Dalam suatu hadits disebutkan sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ. [رواه الجماعة].
Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa lupa sedang ia berpuasa, lalu makan dan minum, maka sempurnakanlah puasanya, karena sesungguhnya Allahlah yang memberi makan dan minum itu kepadanya.” [HR. Al-Jama‘ah].
H. Hal-hal yang Harus Dijauhi Selama Berpuasa
1. Berkata atau melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, seperti: berbohong, memfitnah, menipu, berkata kotor, mencaci maki, membuat gaduh, mengganggu orang lain, berkelahi, dan segala perbuatan yang tercela menurut ajaran Islam. Dasarnya adalah:
a. Hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ. [رواه الخمسة].
Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa ia berkata: Rasulullah saw telah bersabda: Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan bohong dan suka mengerjakannya, maka Allah tidak memandang perlu orang itu meninggalkan makan dan minumnya.” [HR. Al-Khamsah].
b. Hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ يَوْمَئِذٍ وَلاَ يَسْخَبْ فَإِنْ شَاتَمَهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ. [رواه البخاري ومسلم].
Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Bersabda Rasulullah saw: Jika seseorang di antara kamu berpuasa, maka janganlah berkata kotor pada hari itu, dan janganlah berbuat gaduh. Jika dimarahi oleh seseorang atau dimusuhinya, hendaklah ia berkata: ‘saya sedang berpuasa’.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].
2. Berkumur atau istinsyaq secara berlebihan. Dasarnya adalah hadits Nabi saw:
عَنْ لَقِيطِ بْنِ صَبُرَةَ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ أَخْبِرْنِي عَنْ الْوُضُوءِ قَالَ أَسْبِغِ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ اْلأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي اْلاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا. [رواه الخمسة].
Artinya: “Dari Laqith bin Saburah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Saya berkata: Hai Rasulullah terangkanlah kepadaku tentang wudlu. Rasulullah saw bersabda: Ratakanlah air wudlu dan sela-selailah jari-jarimu, dan keraskanlah dalam menghirup air dalam hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa.” [HR. Al-Khamsah].
3. Mencium isteri di siang hari, jika tidak mampu menahan syahwat. Dasarnya adalah hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَلَكِنَّهُ كَانَ أَمْلَكَكُمْ ِلإِرْبِهِ. [رواه الجماعة والنسائى].
Artinya: “Dari Aisyah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Pernah Rasulullah saw mencium dan merangkul saya dalam keadaan berpuasa. Tetapi beliau adalah orang yang paling mampu menahan nafsunya.” [HR. Al-Jama‘ah dan An-Nasa'i].
I. Amalan-amalan yang Dianjurkan Selama Berpuasa
1. Mengerjakan Qiyamul-Lail (Shalat Tarawih). Dasarnya adalah hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَغِّبُهُمْ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ فَيَقُولُ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ. [رواه الشيخان].
Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw menganjurkan (shalat) qiyami Ramadhan kepada mereka (para shahabat), tanpa perintah wajib. Beliau bersabda: Barangsiapa mengerjakan (shalat) qiyami Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, niscaya diampuni dosanya yang telah lalu.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].
2. Mengakhirkan makan di waktu sahur. Dasarnya adalah hadits Nabi saw:
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ كُنْتُ أَتَسَحَّرُ فِيْ أَهْلِيْ ثُمَّ تَكُوْنُ سُرْعَتِيْ أَنْ أُدْرِكَ السُّجُوْدَ مَعَ رَسُوْلِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ [رواه البخاري ، كتاب الصيام ، باب تأخير السحور] .
Artiunya: Dari Sahl Ibnu Sa‘ad r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Saya makan sahur di keluarga saya, kemudian saya berangkat terburu-buru sehingga saya mendapatkan sujud (pada shalat subuh) bersama Rasulullah saw [HR al-Bukh±r³, dalam Kitab ash-Shiy±m B±b Ta’kh³r as-Sa¥r].
عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ قَالَ قَالَ رَسٍوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ تَزَالُ أُمَّتِيْ بِخَيْرٍ ماَ عَجَّلُوْا اْلإِفْطَارَ وَأَخَّرُوْا السَّحُوْرَ [رواه أحمد]
Artinya: “Dari Abu Dzarr (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Umatku senantiasa dalam keadaan baik selama mereka menyegerakan berbuka dan menta’khirkan sahur” [HR Ahmad]. Menyegerakan berbuka sebelum shalat Maghrib (ta‘jil). Dasarnya adalah hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ. [متفق عليه].
Artinya: “Dari Sahl bin Sa‘ad (diriwayatkan bahwa) Rasulullah saw bersabda: Orang akan selalu baik (sehat) apabila segera berbuka.” [Muttafaq ‘Alaih].
3. Menyegerakan berbuka sebelum shalat Maghrib (ta‘jil). Dasarnya adalah hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ. [متفق عليه].
Artinya: “Dari Sahl bin Sa‘ad (diriwayatkan bahwa) Rasulullah saw bersabda: Orang akan selalu baik (sehat) apabila menyegerakan berbuka.” [Muttafaq ‘Alaih].
4. Berdoa ketika berbuka puasa, dengan doa yang dituntunkan yang menunjukkan kepada rasa syukur kepada Allah SWT. Misalnya do’a Ddzahazh zhama’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatil ajru insy± Allah, atau All±humma laka shumtu wa ‘al± rizqika afthartu. Hal ini diterangkan dalam hadis-hadis berikut:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ. [رواه أبو داود].
Artinya: “Dari Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Apabila Rasulullah saw berbuka, beliau berdoa: Ddahabazh zhama’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatil ajru insy± Allah [Hilanglah rasa haus dan basahlah urat-urat (badan) dan insya Allah mendapatkan pahala]” [HR. Abu Dawud].
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم إِذَا صَامَ أَفْطَرَ قَالَ اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ [رواه ابن أبي شيبة ، وأبو داود والبيهقي في شعب الإيمان] .
Artinya: “Dari abu Hurairah (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Adalah nabi saw apabila berpuasa, beliau berbuka. Beliau mengucapkan All±humma laka shumtu wa ‘al± rizkika afthartu [Ya Allah untukmulah aku berpuasa dan karena rezkimulah aku berbuka] [HR Ibnu Ab³ Syaibah, juga diriwayatkan oleh Abu D±wd dan al-Baihaq³ dalam Syu‘abul-´m±n].
5. Memperbanyak shadaqah dan mempelajari/membaca Al-Qur'an.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ بِالْخَيْرِ وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنْ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ. [متفق عليه].
Artinya: “Dari Ibnu Abbas r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw adalah orang yang paling dermawan, apalagi pada bulan Ramadhan, ketika ditemui oleh Malaikat Jibril pada setiap malam pada bulan Ramadhan, dan mengajaknya membaca dan mempelajari Al-Qur'an. Ketika ditemui Jibril, Rasulullah adalah lebih dermawan daripada angin yang ditiupkan.” [Muttafaq ‘Alaih].
6. Mendekatkan diri kepada Allah dengan cara i‘tikaf di masjid, terutama pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah saw.
عَنْ بْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ اْلأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ. [متفق عليه].
Artinya: “Dari Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw selalu beri‘tikaf pada sepuluh hari yang penghabisan di bulan Ramadhan.” [Muttafaq ‘Alaih].
J. Tuntunan Qiyamul-Lail (Shalat Tarawih)
1. Pengertian Qiyamul-Lail (Shalat Tarawih)
Qiyamul-Lail (Shalat Tarawih) ialah shalat sunnat malam pada bulan Ramadhan.
2. Waktu Qiyamul-Lail (Shalat Tarawih)
Adapun waktunya ialah sesudah shalat ‘Isya hingga fajar (sebelum dating waktu Shubuh), sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ وَهِيَ الَّتِي يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً. [رواه مسلم].
Artinya: “Dari ‘Aisyah r.a. isteri Nabi saw (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw selalu mengerjakan shalat (malam) pada waktu antara selesai shalat ‘Isya, yang disebut orang "‘atamah" hingga fajar, sebanyak sebelas rakaat.” [HR. Muslim].
3. Pelaksanaan Qiyamul-Lail (Shalat Tarawih)
a. Qiyamul-Lail (Shalat Tarawih) sebaiknya dikerjakan secara berjama‘ah, baik di masjid, mushalla, ataupun di rumah, dan dapat pula dikerjakan sendiri-sendiri. Apabila dikerjakan secara berjama‘ah, maka harus diatur dengan baik dan teratur, sehingga menimbulkan rasa khusyu‘ dan tenang serta khidmat; shaf laki-laki dewasa di bagian depan, anak-anak dibelakangnya, kemudian wanita di shaf paling belakang. Kalau perlu dapat diberi tabir, untuk menghindari saling memandang antara laki-laki dan wanita. Dasarnya adalah:
1) Hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ الْقَارِيِّ أَنَّهُ قَالَ خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَيْلَةً فِي رَمَضَانَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلاَتِهِ الرَّهْطُ فَقَالَ عُمَرُ إِنِّي أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلاَءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلاَةِ قَارِئِهِمْ قَالَ عُمَرُ نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ ... [رواه البخاري].
Artinya: “Dari ‘Abdir-Rahman bin ‘Abdil-Qari, (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Saya keluar bersama Umar ibnul-Khathab r.a. di suatu malam pada bulan Ramadhan ke masjid, ketika itu manusia berkelompok-kelompok terpisah-pisah, ada seorang laki-laki yang mengerjakan shalat sendirian, ada pula seorang laki-laki yang sedang melakukan shalat kemudian sekelompok orang mengikuti shalatnya, lalu berkatalah Umar: Seandainya saya kumpulkan mereka untuk mengikuti satu adalah lebih utama. Kemudian setelah memantapkan niatnya, ia mengumpulkan mereka agar mengikuti Ubay bin Ka‘ab (sebagai imamnya). Kemudian saya keluar bersama Umar pada malam yang lain, dan manusia sedang mengerjakan shalat mengikuti shalat imam mereka. Lalu berkatalah Umar: Alangkah baik bid‘ah ini …” [HR. Al-Bukhariy].
2) Hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ صَلَّيْتُ أَنَا وَيَتِيمٌ فِي بَيْتِنَا خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُمِّي أُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا. [رواه البخاري].
Artinya: “Dari Anas ibn Malik r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Saya mendirikan shalat di rumah saya bersama anak yatim di belakang Nabi saw, sedang ibuku, Ummu Sulaim di belakang kami.” [HR. Al-Bukhari].
b. Qiyamul-Lail (Shalat Tarawih) dikerjakan dengan 4 raka‘at, 4 raka‘at tanpa tasyahud awal, dan 3 raka‘at witir tanpa tasyahud awal, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ عَائِشَةَ حِيْنَ سُئِلَتْ عَنْ صَلاَةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ قَالَتْ مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلاَثاً [رواه البخاري ومسلم].
Artinya: “Dari ‘Aisyah (diriwayatkan bahwa) ketika ia ditanya mengenai shalat Rasulullah saw di bulan Ramadan. Aisyah menjawab: Nabi saw tidak pernah melakukan shalat sunnat di bulan Ramadan dan bulan lainnya lebih dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat dan jangan engkau tanya bagaimana bagus dan indahnya. kemudian beliau shalat lagi empat rakaat, dan jangan engkau tanya bagaimana indah dan panjangnya. Kemudian beliau shalat tiga rakaat.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].
c. Sebelum mengerjakan Qiyamul-Lail, disunnatkan mengerjakan shalat sunat dua raka‘at ringan (Shalat Iftitah), sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنْ اللَّيْلِ فَلْيَفْتَتِحْ صَلاَتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ. [رواه مسلم وأحمد وأبو داود].
Artinya: “Dari Abu Hurairah dari Nabi saw, (diriwayatkan bahwa) beliau bersabda: Jika salah satu di antara kamu mengerjakan qiyamul-lail, hendaklah ia membuka (mengerjakan) shalatnya dengan shalat dua rakaat ringan.” [HR. Muslim, Ahmad, dan Abu Dawud].
d. Bacaan surat yang dibaca setelah membaca Al-Fatihah pada 3 raka‘at shalat witir, menurut Rasulullah saw adalah sebagai berikut: Pada raka‘at pertama membaca surat Al-A‘la, pada raka‘at kedua membaca surat Al-Kafirun, dan pada raka‘at ketiga membaca surat Al-Ikhlash. Dalam hadits Nabi disebutkan sebagai berikut:
عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَةِ اْلأُولَى مِنْ الْوِتْرِ بِسَبِّحْ اسْمَ رَبِّكَ اْلأَعْلَى وَفِي الثَّانِيَةِ بِقُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَفِي الثَّالِثَةِ بِقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ. [رواه النسائى والترمذى وابن ماجه].
Artinya: “Dari Ubay bin Ka‘ab (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Bahwa Nabi saw pada shalat witir pada rakaat yang pertama selalu membaca Sabbihisma Rabbikal-A‘laa, dan pada rakaat yang kedua membaca Qul Yaa Ayyuhal-Kaafiruun, dan pada rakaat yang ketiga membaca Qul Huwallaahu Ahad.” [HR. An-Nasa'i, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah].
e. Setelah selesai 3 raka‘at shalat witir, disunatkan membaca doa dengan suara nyaring:
سُبْحَانَ اْلمَلِكِ اْلقُدُّوسِ.
Artinya: “Maha Suci Allah Yang Maha Merajai dan Yang Maha Bersih.”
Dibaca tiga kali, dan membaca:
رَبُّ اْلمَلاَئِكَةِ وَالرُّوْحِ.
Artinya: “Yang Menguasai para Malaikat dan Ruh/Jibril.”
Berdasarkan hadis:
عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم إِذِا سَلَّمَ فِيْ اْلوِتْرِ قَالَ سُبْحَانَ اْلمَلِكِ اْلقُدُّوْسِ [رواه أبو داود].
Artinya: “Dari Ubayy Ibnu Ka‘ab (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Adalah Rasulullah saw membaca Sub¥±nal-Malikil-Qudds [Maha Suci Allah Yang Maha Merajai dan Yang Maha Bersih]” [HR Ab D±wd].
عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ كَانَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم يُوْتِرُ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ اْلأَعْلَى وَقُلْ يَا أَيُّهَا اْلكَافِرُوْنَ وَقُلْ هُوَ الله أَحَدٌ وَإِذَا سَلَّمَ قَالَ سُبْحَانَ اْلمَلِكِ اْلقُدُّوْسِ ثَلاَثَ مَرَاتٍ وَمَدَّ بِاْلأَخِيْرَةِ صَوْتَهُ وَيَقُوْلُ رَبِّ اْلمَلاَئِكَةِ وَالرُّوْحِ [رواه الطبراني في المعدم الأوسط] .
Artinya: “Dari Ubayy Ibnu Ka‘ab (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Adalah Rasulullah saw melakukan witir dengan membaca Sabbihis—marabbikal-a‘l±, qul y± ayyuhal-k±firn dan qul huwall±hu a¥±d; dan apabila selesai salam ia membaca Sub¥±nal-Malikil-Qudds [Maha Suci Allah Yang Maha Merajai dan Yang Maha Bersih] tiga kali dan menyaringkan suaranya dengan yang ketiga, serta mengucapkan rabbul-mal±’ikati war-r¥ [Tuhan Malaikat dan ruh]” [HR ath-Thabarani, di dalam al-Mu‘jam al-Ausath].
K. Tuntunan Idul Fitri
1. Memperbanyak takbir pada malam Hari Raya ‘Idul Fitri, sejak matahari terbenam, hingga esok, ketika shalat ‘Id dimulai. Dasarnya adalah firman Allah SWT:
وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ. [البقرة (2): 185].
Artinya: “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” [QS. Al-Baqarah (2): 185].
2. Sebelum berangkat ke tempat shalat, hendaklah memakai pakaian yang terbaik yang dimilikinya, memakai wangi-wangian, makan secukupnya. Pada waktu berangkat shalat hendaklah selalu membaca takbir. Dan pada waktu pulang hendaklah mengambil jalan lain ketika berangkat. Semua kaum muslimin dan muslimat dianjurkan mendatangi tempat shalat untuk mendengarkan khutbah. Para wanita yang sedang haidl cukup mendengarkan khutbah, tidak mengerjakan shalat. Dasar-dasarnya adalah:
a. Hadits Nabi Muhammad saw:
عَنِ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَمَرَناَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ العِيْدَيْنِ أَنْ نَلْبَسَ أَجْوَدَ ماَ نَجِدُ وَأَنْ نَتَطَيَّبَ بِأَجْوَدِ ماَ نَجِدُ وَأَنْ نُضَحِّيَ بِأَسْمَنِ ماَ نَجِدُ. [رواه الحاكم].
Artinya: “Dari Anas r.a. (iriwayatkan bahwa) Rasulullah saw menyuruh kami pada dua hari raya [Idul Fitri dan Idul Adlha] agar memakai pakaian yang terbaik yang kami miliki, memakai wangi-wangian yang terbaik, dan menyembelih binatang yang paling gemuk.” [HR. Al-Hakim].
b. Hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ إِلَى الْعِيدَيْنِ يَرْجِعُ فِي غَيْرِ الطَّرِيقِ الَّذِي خَرَجَ فِيهِ. [رواه أحمد ومسلم].
Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw apabila keluar ke tempat shalat dua Hari Raya, pulangnya selalu mengambil jalan lain dari ketika beliau keluar.” [HR. Ahmad dan Muslim].
c. Hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ مِنَ السُّنَّةِ أَنْ يَخْرُجَ إِلَى الْعِيدِ مَاشِيًا وَأَنْ يَأْكُلَ شَيْئًا قَبْلَ أَنْ يَخْرُجَ. [رواه الترمذي].
Artinya: “Dari ‘Ali r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Termasuk sunnah Nabi, pergi ke tempat shalat ‘Id dengan berjalan kaki dan makan sedikit sebelum keluar.” [HR at-Tirmidzi].
d. Hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَاْلأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا. [رواه الجماعة].
Artinya: “Dari Ummu ‘Athiyyah (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw memerintahkan kami supaya menyuruh mereka keluar pada hari Idul Fitri dan Idul Adlha: yaitu semua gadis remaja, wanita sedang haid dan wanita pingitan. Adapun wanita-wanita sedang haid supaya tidak memasuki lapangan tempat shalat, tetapi menyaksikan kebaikan hari raya itu dan panggilan kaum Muslimin. Aku bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana salah seorang kami yang tidak mempunyai baju jilbab? Rasulullah menjawab: Hendaklah temannya meminjaminya baju kurungnya.” [HR. Al-Jama‘ah].
3. Lafadz Takbir
Lafadz takbir untuk Hari Raya adalah:
اَللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَللهِ اْلحَمْدُ.
Dasarnya adalah hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ سَلْماَنَ قَالَ: كَبِّرُوْا اَللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا . وَجَاءَ عَنْ عُمَرَ وَاْبنِ مَسْعُوْدٍ: اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَللهِ اْلحَمْدُ. [رواه عبد الرزاق بسند صحيح].
Artinya: “Dari Salman (dilaporkan bahwa) ia berkata: Bertakbirlah dengan: Allaahu akbar, Allaahu akbar kabiiran. Dan dari Umar dan Ibnu Mas‘ud (dilaporkan): Allaahu akbar, Allaahu akbar, laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar, Allaahu akbar wa lillaahil-hamd.” [HR. ‘Abdur-Razzaq, dengan sanad shahih].
4. Zakat Fitri
Zakat fitri diwajibkan kepada setiap orang muslim/muslimah, tua muda, dan anak kecil, yang pada menjelang Hari Raya mempunyai kelebihan makanan pokok. Zakat fitri berupa makanan pokok sebanyak 1 sha‘ (± 2,5 kg). Zakat fitri ditunaikan pada akhir Ramadhan, dan selambat-lambatnya sebelum shalat ‘Id dilaksanakan. Apabila zakat tersebut ditunaikan sesudah shalat ‘Id, maka berubah menjadi shadaqah biasa. Sebaiknya zakat fitri dikumpulkan pada Panitia Zakat (Amil Zakat), agar dapat dibagikan secara merata dan teratur.
Adapun tujuan zakat fitri ialah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari dosa-dosanya, karena ketika berpuasa, baik sengaja maupun tidak sengaja, telah melakukan hal-hal yang dilarang oleh Syari‘ah, dan juga untuk menyantuni para fakir miskin.
Dalam hadits Nabi saw disebutkan sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. [رواه أبو دادود وابن ماجه].
Artinya: “Dari Ibnu Abbas r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat ‘Id, maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah shalat ‘Id, maka itu hanyalah sekedar sedekah.” [HR. Abu Dawud, Ibnu Majah].
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ. [رواه مسلم].
Artinya. “Dari Abdullah Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan bahwa) Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan atas setiap jiwa orang Muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha' kurma atau gandum. [HR. Muslim].
5. Shalat dan Khutbah ‘Idul Fitri
a. Shalat Idul Fitri dikerjakan secara berjama‘ah di tanah lapang. Jumlah rakaat shalat Idul Fitri adalah dua rakaat, dengan tujuh kali takbir setelah takbiratul ihram pada rakaat pertama, dan lima kali takbir pada rakaat kedua. Dasar-dasarnya adalah:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَاْلأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَةُ ... [رواه البخاري].
Artinya: “Dari Abu Sa‘id al-Khudri (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Nabi Muhammad saw selalu keluar pada hari Idul Fitri dan hari Idul Adlha menuju lapangan, lalu hal pertama yang ia lakukan adalah shalat ...” [HR. Al-Bukhari].
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ يَوْمَ أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا...[أخرجه السبعة].
Artinya: “Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan) bahwasanya Rasulullah saw pada hari Idul Adlha atau Idul Fitri keluar, lalu shalat dua rakaat, dan tidak mengerjakan shalat apapun sebelum maupun sesudahnya. [Ditakhrijkan oleh tujuh ahli hadis].
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُكَبِّرُ فِي الْعِيدَيْنِ سَبْعًا وَخَمْسًا قَبْلَ الْقِرَاءَةِ. [رواه أحمد].
Artinya: “Dari Aisyah (diriwayatkan bahwa) Rasulullah saw pada shalat dua hari raya bertakbir tujuh kali dan lima kali sebelum membaca (al-Fatihah dan surat). [HR Ahmad].
b. Khutbah Idul Fitri dikerjakan satu kali sesudah melaksanakan shalat Idul Fitri, dimulai dengan bacaan hamdalah. Dasarnya adalah:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَاْلأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُومُ مُقَابِلَ النَّاسِ وَالنَّاسُ جُلُوسٌ عَلَى صُفُوفِهِمْ فَيَعِظُهُمْ وَيُوصِيهِمْ وَيَأْمُرُهُمْ فَإِنْ كَانَ يُرِيدُ أَنْ يَقْطَعَ بَعْثًا قَطَعَهُ أَوْ يَأْمُرَ بِشَيْءٍ أَمَرَ بِهِ ثُمَّ يَنْصَرِفُ. [متفق عليه].
Artinya: “Dari Abu Sa‘id al-Khudri (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw keluar pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adlha menuju lapangan tempat shalat, maka hal pertama yang dia lakukan adalah shalat, kemudian manakala selesai beliau berdiri menghadap orang banyak yang tetap duduk
Selengkapnya...
Jumat, 20 Mei 2011
SHALAT JAMA'
SHALAT JAMA’
Shalat jama’ adalah menggabungkan dua shalat wajib dalam satu waktu. Shalat yang dapat di jama’ adalah shalat dhuhur dengan shalat ashar dan shalat maghrib dengan shalat isya’. Sedangkan shalat subuh tidak diperbolehkan shalat jama’. Jama’ di bagi menjadi dua yaitu jama’ taqdim dan jama’ takhir. Jama’ taqdim adalah menjama’ dua shalat dan di kerjakan di waktu yang pertama. yaitu menjama’ shalat dhuhur dan ashar di kerjakan diwaktu dhuhur atau menjama’ antara shalat maghrib dan isya’ dikerjakan di waktu maghrib. Dalilnya adalah hadis dibawah ini:
عن معاذ رضي الله عنه: أن النبي صلّى الله عليه وسلم كان في غزوة تبوك إذا ارْتَحَلَ بعْدَ المغربِ عَجَّلَ الَعِشَاءَ فَصَلاهَا مع المغربِ (رواه أحمد وأبو داود والترمذي وحسنه، والدارقطني والحاكم، والبيهقي وابن حبان وصححاه) ((نيل الأوطار: 213/3ومابعدها)
Dari Muadz ra. Sesungguhnya nabi SAW dalam perang tabuk, apabila beliau melakukan perjalanan setelah maghrib beliau mempercepat isya’nya sehingga ia shalat isya’ bersama dengan maghrib. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi menghasankan hadis ini, ad-Daruqudni, Hakim. Baihaqi dan Ibnu Hibban menshahihkannya)(Nailul Authar: 3:213)
Sedangkan jama’ takhir adalah menggabungkan dua shalat fardhu dan dikerjakan di shalat yang akhir. Yaitu melaksanakan shalat dhuhur dengan ashar dikerjakan di waktu ashar dan melaksanakan shalat maghrib dan isya’ dikerjakan diwaktu isya’. Dalilnya adalah hadis di bawah ini:
فَقَالَ أَنَسٌ: كَانَ رَسُوْلُ الله صلّى الله عليه وسلم إِذَا رَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيْغَ ـ تمَِيْلَ ظُهْراً ـ الشَّمْسُ، أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ، ثُمَّ نَزَلَ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا، فَإِنْ زَاغَتْ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ، ثُمَّ رَكِبَ (متفق عليه) (نيل الأوطار: 212/3)
Anas berkata: Rasulullah SAW apabila berpergian sebelum matahari condong (condong dhuhur) beliau mengakhirkan dhuhur sampai waktu ashar, kemudian beliau turun dari (kendaraan) menjama’ keduanya, kemudian jika matahari telah condong sebelum beliau melakukan perjalanan maka beliau shalat dhuhur kemudian mengendarai kendaraannya. (Muttafaq ‘Alaih) (Nailul Authar: 3:212)
Kemudian dalam hadis yang lain menyebutkan:
عَنْ مُعَاذٍ بْنِ جَبَلٍ، أَنَّ النَبِيَّ- عَلَيْهِ السَّلاَمُ- كَانَ فِي غَزْوَةِ تَبُوْكٍ إِذَا ارْتَحَلَ قبلَ أَن تَزِيغَ الشَّمْسُ أخَّرِ الظهرَ حَتَّى يَجْمَعَهَا إِلَى الْعَصْرِ، فَيُصَلِّيْهَا جَمِيْعًا، وَإِذَا ارْتَحَلَ بعدَ زَيْغِ الشَّمْسِ صَلَّى الظُّهْرَ والعَصرَ جَمِيْعًا، ثُمَّ سَارٍ، وَكاَنَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ الْمَغْرِبِ أَخَّرَ الْمَغْرِبَ حَتَّى يُصَلِّيْهَا مَعَ العِشَاءِ، وَ إِذَا ارْتَحَلَ بَعْدَ الْمَغْرِبِ عَجَّلَ الَعِشَاءَ فَصَلاَّهَا مَعَ الْمَغْرِبِ (الترمذي: كتاب الصلاة، باب: الجمع بين الصلاتين (553)
Dari Muadz bin Jabal, sesungguhnya Nabi SAW dalam perang Tabuk apabila beliau melakukan perjalanan sebelum matahari condong beliau mengakhirkan dhuhur hingga beliau menjama’nya sampai ashar hingga beliau shalat. Dan apabila beliau bepergian setelah matahari condong maka beliau menjama’ dhuhur dan ashar kemudian pergi. Dan apabil beliau bepergian sebelum maghrib maka beliau mengakhirkan maghrib hingga beliau menjama’nya dengan isya’. Dan apabila bepergian setelah maghrib maka beliau mempercepat isya’nya sehingga menjama’nya dengan shalat maghrib. (HR. Tirmidzi: Kitab Shalat; Bab menjama’ diantar dua shalat)
A. Kondisi di perbolehkannya jama’
Menjama’ shalat tidak hanya dikhususkan pada saat bepergian saja. Shalat jama’ lebih umum dari shalat Qashar, karena mengqashar shalat hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Sedangkan menjama’ shalat bukan hanya untuk orang musafir, tetapi boleh juga dilakukan oleh orang yang mukim.
Terdapat beberapa riwayat yang membolehkan jama’ dalam keadaan tidak safar (mukim) antara lain sebagai berikut:
1. Menjama’ shalat karena turun hujan
Boleh menjama’ shalat dhuhur dan ashar, maghrib dan isya’ pada saat bermukim karena hujan. Hanya saja imam Malik menhkhususkan kebolehannya pada saat malam hari.
Hal ini berdasarkan dalil di bawah ini:
a. Hadis Ibnu Abbas ia berkata: Rasulullah SAW menjama’ shalat dhuhur dan ashar, maghrib dan isya’ di madinah tanpa adanya rasa takut dan tanpa ada hujan. (HR. Muslim)
Dalam riwayat yang lain:
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ ، فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلا خَوْفٍ ، قَالَ : قُلْتُ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ : وَلِمَ فَعَلَ ذَلِكَ ؟ قَالَ : أَرَادَ أَنْ لاَ يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ. (احمد: 1: 283)
"Ibnu Abbas berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjama’ antara shalat Dhuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan takut. Saya bertannya; Wahai Ibnu Abbas, kenapa bisa demikian? Dia menjawab: Dia tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya".
Dari sini para sahabat memahami bahwa rasa takut dan hujan bisa menjadi udzur untuk seseorang menjama’ shalatnya, seperti seorang yang sedang musafir. Dan menjama’ shalat karena hujan adalah terkenal di zaman Nabi. Itulah sebabnya dalam hadis di atas hujan di jadikan sebab yang membolehkan untuk menjama’ (Al-Baniy, Irwa’, III/40)
b. Dari Hisyam bin ‘Urwah bahwa ayahnya urwah bersama sa’id bin musayyab dan Abu Bakr bin Abdurrahman bin al-Harits bin Hisyam bin mughirah al-makhzumi, menjama’ antara maghrib dan isya’ ketika hujan turun pada malam hari, ketika mereka menjama’ shalat, tidak ada seorangpun yang mengingkari hal itu. (HR. Al-Baihaqi)
2. Menjama’ karena ada keperluan dan karena sakit.
Dalam riwayat Ibnu Abbas berkata: Rasulullah Saw menjama’ antara shalat Dhuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan takut. Saya bertanya: Wahai Ibnu Abbas, kenapa bisa demikian? Dia menjawab: dia tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya. (HR.Muslim)
Imam Nawawi dalam kitabnya syarah Muslim V/215, dalam mengomentari hadis ini mengatakan, mayoritas ulama membolehkan menjama’kan shalat bagi mereka yang tidak musafir bila ada kebutuhan yang sangat mendesak, dengan catatan tidak menjadikan yang demikian sebagai tradisi (kebiasaan). Pendapat demikian juga dikatakan oleh Ibnu Sirin, Asyhab, Ishaq Almarwazi dan Ibnu Mindzir, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas ketika mendengar hadits Nabi di atas, “beliau tidak ingin memberatkan umatnya sehingga beliau tidak menjelaskan alasan menjama’ shalatnya, apakah karena sakit atau musafir.
Syaikhul Islam berkata: “para buruh dan petani, jika pada waktu tertentu memberatkan mereka, misalnya air jauh dari tempat shalat. Jika mereka pergi kesana untuk bersuci, terbengkalailah pekerjaan yang di butuhkan, maka mereka boleh mengerjakan shalat pada satu waktu dengan menjama’ di antara dua shalat. (Majmu’ Fatawa (XX/458)
Kemudian bagi Orang yang sakit boleh menjama’ shalatnya yaitu orang yang merasa kesulitan mengerjakan tiap-tiap shalat tepat pada waktunya. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Abbas yang telah lalu. Pendapat ini yang dipegangi oleh Imam Malik dan Ahmad begitu pula Syaikhul Islam.
B. Pelaksanaan Jama'
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa menjama' shalat merupakan keringanan yang diberikan Allah swt, baik karena takut, hujan, bepergian atau tidak ada sebab apapun. Hal ini dikuatkan lagi oleh beberapa hadits berikut:
"Rasulullah SAW menjamak sholat magrib dan isya pada malam yang hujan. Dalil lainnya yaitu salah satu perbuatan sahabat, dari Nafi’: bahwa Abdullah Ibnu Umar sholat bersama para umara (pemimpin) apabila para umara tersebut menjamak shalat magrib dan isya pada waktu hujan". (HR Bukhori)
"Rasulullah SAW menjamak antara sholat zuhur dan ashar dan antara sholat magrib dan Isya bukan karena rasa takut dan hujan". (HR Muslim)
Kesimpulannya: Dalam kondisi normal, shalat harus dilaksanakan secara terpisah-pisah antara dhuhur dan ashar, dan antara maghrib dan isya', maka keringanan menjama' diberikan karena adanya sebab tertentu. Meskipun dalam beberapa hadits tidak disebutkan sebab Nabi menjama' shalat, namun sebagian ulama tetap meyakini Nabi memiliki sebab yang tidak diketahui oleh sahabat. Karena itulah, sebaiknya shalat dikerjakan secara terpisah ketika dalam kondisi normal. Hanya saja sebagaian ulama membolehkan jama' shalat tanpa sebab dengan syarat sekali-kali saja dan tidak menjadi kebiasaan.
Hadits-hadits cara menjama' shalat
أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ سَوَّادِ بْنِ الْأَسْوَدِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا جَابِرُ بْنُ إِسْمَعِيلَ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَنَس عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ إِذَا عَجِلَ بِهِ السَّيْرُ يُؤَخِّرُ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ فَيَجْمَعُ بَيْنَهُمَا وَيُؤَخِّرُ الْمَغْرِبَ حَتَّى يَجْمَعَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْعِشَاءِ حَتَّى يَغِيبَ الشَّفَق
( أخبرنا ) : ابن أبي يحي عن حُسين بنِ عَبد اللَّه بن عبيدِ اللَّه بن عباس عن كُرَيْبٍ عن ابن عباس رضي اللَّه عنهما أنه قال : - ألاَ أُخبركم عن صلاةِ رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم في السفرِ ؟ كان إذا زالتِ الشمسُ وهو في منزله جمع بين الظهر والعصر في الزوال فإذا سافر قبلَ أن تزول الشمسُ أخّرَ الظُّهْرَ حتى يَجْمَعَ بينهما وبينَ العصر في وقْتِ العصْر
Dari Muadz bin Jabal bahwa Rasululloh SAW apabila beliau melakukan perjalanan sebelum matahari condong (masuk waktu sholat zuhur), maka beliau mengakhirkan shalat zuhur kemudian menjamaknya dengan sholat ashar pada waktu ashar, dan apabila beliau melakukan perjalanan sesudah matahari condong, beliau menjamak sholat zuhur dan ashar (pada waktu zuhur) baru kemudian beliau berangkat. Dan apabila beliau melakukan perjalanan sebelum magrib maka beliau mengakhirkan sholat magrib dan menjamaknya dengan sholat isya, dan jika beliau berangkat sesudah masuk waktu magrib, maka beliau menyegerakan sholat isya dan menjamaknya dengan sholat magrib. (Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi).
حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا شَبَابَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَرَادَ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ فِى السَّفَرِ أَخَّرَ الظُّهْرَ حَتَّى يَدْخُلَ أَوَّلُ وَقْتِ الْعَصْرِ. 1/390
Adalah Rasulullah SAW dalam peperangan Tabuk, apabila hendak berangkat sebelum tergelincir matahari, maka beliau mengakhirkan Dzuhur hingga beliau mengumpulkannya dengan Ashar, lalu beliau melakukan dua shalat itu sekalian. Dan apabila beliau hendak berangkat setelah tergelincir matahari, maka beliau menyegerakan Ashar bersama Dzuhur dan melakukan shalat Dzuhur dan Ashar sekalian. Kemudian beliau berjalan. Dan apabila beliau hendak berangkat sebelum Maghrib maka beliau mengakhirkan Maghrib sehingga mengerjakan bersama Isya’, dan apabila beliau berangkat setelah Maghrib maka beliau menyegerakan Isya’ dan melakukan shalat Isya’ bersama Maghrib“. (HR Tirmidzi)
Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjama antara Zhuhur dan Ashar jika berada dalam perjalanan, juga menjama antara Maghrib dan Isya. (HR Bukhari)
TERTIB ANTARA DUA SHALAT YANG JAMA’
Jumhur ulama' sepakat mengenai urutan shalat yang dilakukan ketika jama' taqdim; yaitu dhuhur lalu ashar, dan maghrib lalu isya'. Mereka berbeda pendapat mengenai urutan tersebut ketika dilakukan ketika melaksanakan jama' ta'khir; apakah shalat dhuhur terlebih dahulu ataukah ashar, maghrib ataukah Isya' dulu?
Memang tidak ada dalil khusus mengenai urutan shalat yang dilakukan ketika jama' ta'khir. Berbagai hadits tidak menyebutkan urutan tersebut, kecuali hanya persepsi dan interpretasi yang terlalu jauh. Karena itu, yang benar adalah kembali kepada urutan shalat dalam kondisi normal, yaitu shalat dhuhur dulu baru ashar, maghrib dahulu baru isya'. Karena setiap shalat wajib di letakkan pada tempat yang telah di tentukan oleh syariat secara berurutan. Rasulullah saw bersabda:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي (متفق عليه)
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat” (HR. Bukhari-Muslim)
Wallahu a’lam bishawab
Selengkapnya...

