Jumat, 15 Februari 2013
IBU-IBU RANTING 'AISYIYAH DIGOYANG USTADZ AHSAN JIHADAN
Rabu, 13 Februari 2013
SUARA MERDU USTADZ SHOLIHIN S.Pd.I.MA
Pada Ahad tanggal 10 Februari ini, Masyarakat Gedangsari yang hadir dalam Pengajian ahad Pagi serentak kesengsem sama suara merdunya Ustadz Muda yang kondang ini. Lantunan bacaan Ayat Suci Al-Quran begitu enak didengar hingga ke relung hati. Sudah menjadi ciri khas Ustadz muda ini bahwa isian materi disampaikan dengan santai tetapi mengena. Peserta dibikin geeerrrrr.Dengan menghadiri pengajian ahad Pagi akan mendapkatkan banyak manfaat diantaranyaSEMARAK PENGAJIAN AHAD PAGI DI MASJID AL-FATAH BUYUTAN NGALANG
Pengajian Ahad Pagi yang diselenggarakan di Masjid Al-Fatah Buyutan walaupun baru perdana tetapi antusiasme warga sangat tinggi. Warga yang terbesar adalah masih dari daerah sekitar masjid, namun dari Desa lain seperti Hargomulyo, Mertelu, Sampang dan Ngalang juga Hadir. Kebanyakan jamaah dipenuhi oleh ibu-ibu.
Pengajian perdana disampaikan oleh Da'i Kondang asal Gunungkidul yaitu Drs KH.Zamari yang tidak lain adalah Mantan Kepala Kementrian Agama kabupaten Gunungkidul. Da'i yang satu ini piawai dalam menyampaikan makalah sesuai dengan kemampuan audien.Para peserta rata-rata dari kalangan petani. untuk itu Ustadz Kondang ini mengambil Judul Orasinya "OJO MINGGRANG-MINGGRING". Kalau di dalam Bahsa Indonesia diartikan JANGAN RAGU- RAGU di dalam memeluk dan menjalankan Agama Islam. Judul tersebut sangat berkesan ditelingan pendengar.
Animo masyarakat sangat tinggi terbukti masyarakat bisa memenuhi sampai emperan masjid. Pengajian perdana sempan mundur waktunya, yang semula dijadwalkan jam 06.30 sampai 07.30 ternyata jam 06.45 baru mulai.
Selasa, 05 Februari 2013
SURGA TEMPAT TINGGAL ORANG BERTAQWA
SYARI’AT SYARI’AT JAHILIYAH
SYAITHON MUSUH BAGI ORANG BERIMAN
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Mengetahui,semoga kita yang beriman selalu diberi hidayah(petunjuk) sehingga terhindar dari segala bentuk kedholiman. Manusia semakin jauh dari masa kenabian akan semakin jauh dari ajaran kebenaran. Manusia secara tidak sengaja atau secara sengaja telah banyak melanggar ketentuan dari Allah, bahkan mereka menganggap bahwa yang mereka lakukan juga untuk pengabdian kepada Alloh padahal sangat bertolak belakang dengan ajaran kebenaran.Itulah kepiawaian syaithon untuk menjerumuskan manusia. Marilah kita tengok peristiwa keingkaran iblis dari perintah Alloh yang diterangkan dalam Al-Quran. 1. KEKAFIRAN IBLIS DISEBABKAN TIDAK TUNDUKNYA TERHADAP PERINTAH ALLOH Kekafiran iblis adalah disebabkan karena kesombongannya yaitu menganggap bahwa dirinya lebih mulia disbanding Adam ( manusia pertama ), sebagaimana diterangkan dalam Al-Quran : Al-Baqoroh 30-34 وإذ قال ربك للملائكة إني جاعل في الأرض خليفة قالوا أتجعل فيها من يفسد فيها ويسفك الدماء ونحن نسبح بحمدك ونقدس لك قال إني أعلم ما لا تعلمون Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui." (Al-Baqarah: 30) وعلم آدم الأسماء كلها ثم عرضهم على الملائكة فقال أنبئوني بأسماء هؤلاء إن كنتم صادقين Dan dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, Kemudian mengemukakannya kepada para malaikat lalu berfirman: "Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu mamang benar orang-orang yang benar!"(Al-Baqarah:31) Mereka menjawab: "Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang Telah Engkau ajarkan kepada Kami; Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana."(Al-Baqarah:32) Allah berfirman: "Hai Adam, beritahukanlah kepada mereka nama-nama benda ini." Maka setelah diberitahukannya kepada mereka nama-nama benda itu, Allah berfirman: "Bukankah sudah Ku katakan kepadamu, bahwa Sesungguhnya Aku mengetahui rahasia langit dan bumi dan mengetahui apa yang kamu lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan?"(Al-Baqarah:33) Dan (Ingatlah) ketika kami berfirman kepada para malaikat: "hormatlah kamu kepada Adam," Maka hormatlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir.( Al-Baqarah: 34) 2. SYAITHON MENGGELINCIRKAN MANUSIA KE DALAM KEDHOLIMAN Adam diberi nikmat oleh Alloh yaitu menikmati tempat yang baik dan memakan makanan yang baik kecuali yang dilarang yaitu " jangan kau dekati pohon ini yang menyebabkan kau termasuk orang yang dholim". Dan kami berfirman: "Hai Adam, diamilah oleh kamu dan isterimu surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik dimana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim.( Al-Baqarah: 35) POHON yang dilarang Allah mendekatinya tidak dapat dipastikan, sebab Al Quran dan Hadist tidak menerangkannya. ada yang menamakan pohon khuldi sebagaimana tersebut dalam surat Thaha ayat 120, tapi itu adalah nama yang diberikan syaitan. Alloh telah memberikan nikmat yang banyak kepada Adam/manusia, Alloh memberikan rambu untuk menguji keimanan/ketaatannya pada peraturan Alloh. Manusia yang memiliki watak ingin menguasai semua akhirnya digelincirkan syaithon untuk menerjang larangan-Nya. 3. SYAITHON SELALU MENGAJAK PADA KESESATAN Dalam Al-Quran Alloh mengingatkan bahwa syaithon selalu mengajak pada kesesatan. Hai manusia, Sesungguhnya janji Allah adalah benar, Maka sekali-kali janganlah kehidupan dunia memperdayakan kamu dan sekali-kali janganlah syaitan yang pandai menipu, memperdayakan kamu tentang Allah.(Al-Fatir:5) Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, Maka anggaplah ia musuh(mu), Karena Sesungguhnya syaitan-syaitan itu Hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala(Al-Fatir:6) "Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu." ( Al- Baqoroh: 208) Syaithon yang sudah digariskan menghuni neraka disebabkan kekafirannya terhadap perintah Alloh, berusaha mencari teman untuk sama-sama memasuki neraka. Syaithon tidak berhenti menjerumuskan manusia ke jurang kesesatan. Untuk itulah harus ditanamkan pada hati kita bahwa syaithon adalah musuh yang harus dihindari,dijauhi,tidak boleh diikuti, dengan jalan mentaati perintah Alloh dan RasulNya, membina persaudaraan sesama orang beriman, saling menasehati dan menolong di dalam kebaikan dan taqwa. Semoga Alloh meridhoi kita semua. Amiin. Selengkapnya...
PROFIL PCM
PROFILE PCM GEDANGSARI
NAMA ORGANISASI : Pimpinan Cabang Muhammadiyah Gedangsari
Periode Muktamar : 2005-2010
- Kajian Jumat Pahing yang diikuti oleh pengurus Cabang dan umum, tempatnya berpindah-pindah yaitu bergilir dari ranting Hargomulyo, Sampang, Watugajah, Ngalang, dan mertelu.Kajian ini semula diasuh oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Gunungkidul, namun karena kesibukan dan padatnya acara di Daerah maka diusulkan untuk diasuh dari alumni PUTM ( Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah )
- Kajian Jumat Pon dilaksanakan menetap di rumah Bapak Paijo yang beliau adalah Lurah Desa Sampang. Semula Kajian Jumat Pon ini dilakukan bakda Jumatan di Rumah bapak Sunarno, S.Pd.I,namun karena kondisi beliau saat itu kesehatannya kurang stabil maka dipindahkan ke Sampang. Kajian ini diasuh oleh Ustadz Endy Prasetyo yang alumni PUTM juga. Kajian Jumat Pon diikuti semula oleh Pengurus PCM namun meluas pada remaja yang aktif juga ikut.
MARI KENALI ASMA MELALUI JURNAL SEKILAS ASMA
Oleh : Ustadzah: Murdaningsih,S.Si.T Begitu banyak penderita asma di sekitar kita. Hampir setiap hari selalu ada klien periksa ke sarana pelayanan kesehatan karena sesak nafas-sesak nafas dan ternyata asma. Apa sebenarnya yang terjadi? Apa yang dapat kita lakukan? Istilah asma atau “athsma” berasal dari bahasa Yunani, yang berarti terengah-engah atau serangan nafas pendek atau sukar bernafas. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan keadaan-keadaan yang menunjukkan respon abnormal saluran nafas terhadap berbagai rangsangan, yang menyebabkan penyempitan jalan nafas yang meluas. Penyempitan jalan nafas disebabkan oleh bronkospasme, edema mukosa, dan hipersekresi mucus yang kental (Price, 1995). Asma didefinisikan sebagai suatu kondisi dimana jalan udara dalam paru-paru meradang, hingga lebih sensitive terhadap faktor khusus (pemicu) yang menyebabkan jalan udara menyempit, sehingga aliran udara berkurang, dan mengakibatkan sesak nafas dan bunyi nafas mengikik (Ayres, 2003). Asma adalah penyakit peradangan saluran nafas kronik akibat terjadinya peningkatan kepekaan saluran nafas terhadap berbagai rangsangan (Harjaningrum, 2004). Asma adalah serangan sesak nafas mendadak yang ditandai oleh bunyi mengi (wheezing) dan kesulitan ekspirasi (Weller, 2005). Ciri penyakit ini adalah adanya bunyi mengi, batuk, dan penyempitan udara yang mengakibatkan kekurangan oksigen dalam bernafas, dan membahayakan (Alfian, 2007). Secara umum, asma dapat dibagi dalam 3 kategori, yaitu asma ekstrinsik atau alergik, asma instrinsik atau idiopatik, dan asma campuran. Asma ekstrinsik disebabkan oleh allergen, yang dapat ditemukan pada sebagian kecil orang dewasa. Asma instrinsik sering timbul pada usia setelah 40 tahun, dengan serangan yang timbul sesudah terjadinya infeksi saluran nafas. Sedangkan asma campuran merupakan bentuk asma yang paling sering terjadi, yaitu asma yang terdiri dari komponen-komponen asma ekstrinsik dan instrinsik (Price, 1995). Penyebab asma secara pasti belum diketahui. Penyebab yang paling sering adalah atopi atau alergi. Beberapa penyebab dan pencetus asma antara lain : a. Penjamu, yaitu faktor pada klien, yang berupa aspek genetik, meliputi alergi, saluran nafas mudah terangsang, jenis kelamin, ras/etnik. b. Lingkungan, yaitu tungau debu rumah, bulu binatang, asap, serbuk sari bunga, jamur. c. Makanan tertentu, seperti susu sapi, ikan laut (kerang, udang, cumi-cumi), buah-buahan ( apokat, apel, pisang), telur, kacang, coklat, tiram, tomat, kedelai dan gandum. d. Obat-obatan tertentu. e. Iritan, seperti parfum, bau-bauan merangsang, household spray. f. Ekspresi emosi yang berlebihan, misalnya menangis, tertawa keras, stress dan kecemasan. g. Asap rokok. h. Polusi udara. i. Infeksi saluran nafas. j. Aktivitas fisik tertentu/olahraga (exercise induced asthma). k. Perubahan cuaca, misalnya cuaca dingin. Prevalensi asma di dunia sangat bervariasi. Penelitian epidemiologi menunjukkan adanya peningkatan kejadian asma, terutama di negara-negara maju. Menurut GINA (Global Initiative for Asthma), lebih dari 300 juta orang di dunia menderita asma. Sedangkan WHO (World Health Organization) memperkirakan pasien asma pada tahun 2025 mencapai 400 juta jiwa. Prevalensi pada anak cenderung meningkat, dan beresiko mengganggu pertumbuhan dan perkembangan anak, yang berupa hambatan aktivitas, yaitu 30%. Asma termasuk 5 besar penyebab kematian di dunia (17,4%). Data WHO pada tahun 2005 terdapat 255.000 jiwa meninggal karena asma. Sedangkan GINA memperkirakan kematian karena asma lebih dari 180.000 jiwa per tahun. Sebagian besar (80%) kematian terjadi di negara-negara berkembang. Tingginya angka kematian ini disebabkan oleh kontrol yang buruk. Di Indonesia, asma merupakan sepuluh besar penyebab kesakitan dan kematian. Hasil penelitian International Study on Asthma and allergies in Chilhood pada tahun 2005, menunjukkan di Indonesia prevalensi asma melonjak dari 4,2% menjadi 5,4%, dan kasus kematian diprediksi akan meningkat 20% hingga 10 tahun mendatang. Keadaan ini merupakan bagian dari masalah kesehatan yang perlu mendapatkan perhatian serius. Pada asma, dapat terjadi suatu kegawatdaruratan. Kegawatdaruratan asma adalah asma yang dapat menimbulkan akibat fatal, dan merupakan ancaman serius yang mematikan, serta harus segera dilakukan perawatan secara intensif di rumah sakit. Keadaan ini dapat menyebabkan terjadinya gangguan pada kegagalan organ yang multisistem, terutama kegagalan pernafasan, kegagalan ginjal, kegagalan neurologist, dan kegagalan kardiovaskuler. Pada prioritas penilaian gawat darurat, asma termasuk dalam klasifikasi urgent (gawat darurat III, yaitu memerlukan pertolongan yang cepat karena dapat mengancam kehidupan. Suatu serangan asma dapat terjadi secara tiba-tiba, ditandai dengan nafas berbunyi, batuk, dan sesak nafas. Sesak nafas dapat menjadi semakin berat dan menimbulkan rasa cemas, hingga klien mengeluarkan banyak keringat. Pada serangan yang sangat berat, klien menjadi sulit berbicara, kebingungan, kesadaran menurun, dan kulit tampak kebiruan, yang merupakan pertanda bahwa persediaan oksigen dalam tubuh sangat terbatas, yang berarti klien mengalami kegawatan dan harus segera dilakukan perawatan dan pengobatan. Di lain waktu, suatu serangan asma dapat terjadi perlahan, dengan gejala yang secara bertahap semakin memburuk. Saat serangan asma, otot polos dari bronki mengalami kejang dan jaringan yang melapisi saluran udara mengalami pembengkakan, karena adanya peradangan dan pelepasan lendir, sehingga akan memperkecil diameter saluran udara (bronkokonstriksi). Keadaan ini menyebabkan klien merasa seperti tercekik, dan harus berdiri atau duduk, serta harus berusaha sekuat tenaga untuk dapat bernafas. Sewaktu klien berusaha memaksakan udara keluar, maka akan timbul mengi ekspirasi memanjang, yang merupakan ciri khas asma. Asma dapat mengganggu kinerja dan aktivitas seseorang, sehingga terasa menjengkelkan bagi yang mengalaminya. Asma merupakan penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Prognosis tergantung lamanya serangan, dan bahkan dapat menimbulkan kematian. Banyak penelitian menunjukkan pencapaian level kontrol asma sangat rendah. Hal ini berkorelasi positif dengan rendahnya penggunaan obat pengontrol (inhaled corticosteroid) yaitu 2%, serta kurangnya pengetahuan klien dan keluarga dalam menilai derajat kegawatan asma dan pertolongannya. Asma yang tak terkontrol dapat membatasi kualitas hidup secara drastis. Bila asma dikendalikan, maka resiko kegawatan dan kematian dapat dicegah, bahkan 80% asma pada anak bisa hilang pada akil baligh, bila ditangani dengan baik dan benar. Pengetahuan keluarga dan tindakan pertolongan pertama yang harus dilakukan saat klien mengalami serangan asma, dan atau kegawatannya, sangat dibutuhkan. Tindakan pertolongan pertama merupakan pertolongan secara cepat dan bersifat sementara untuk menyelamatkan jiwa, dan mencegah perburukan kondisi klien. Tindakan ini dapat dilakukan oleh petugas kesehatan maupun keluarga, yang berhubungan langsung dengan klien. Pengetahuan keluarga yang memadai tentang asma dapat digunakan sebagai bekal dalam pencegahan dan tindakan dini di rumah, sehingga asma dapat dikendalikan. Pengetahuan klien dan keluarga tentang asma, yang terutama diperlukan adalah pengetahuan mengenai cara mengenali asma, mengenali kekambuhan dan kegawatan asma, serta tindakan pertolongan pertama yang harus segera dilakukan, saat terjadi serangan asma. Bila klien dan keluarga dapat mengenali tanda-tanda serangan asma, sebagai “periode peringatan”, maka diharapkan klien dapat merebut “celah peluang” dan menyesuaikan pengobatan dari awal, dengan penanganan yang tepat dan cepat. Penanganan yang memungkinkan dapat dilakukan oleh keluarga adalah pada tingkat kegawatan asma bronkiale. Mansjoer, (2000) mengemukakan penatalaksanaan asma, yang utama adalah pemberian edukasi kepada klien dan keluarga mengenai patogenesis asma, peranan terapi asma, jenis terapi asma, serta faktor pencetus yang perlu dihindari. Secara umum, obat yang digunakan ada 2 jenis, yaitu obat pengendali (controller) dan obat pereda (reliever). Obat pengendali merupakan profilaksis serangan yang diberikan tiap hari, ada atau tidak ada serangan/gejala. Obat pereda merupakan obat yang diberikan saat serangan. Salah satu pengobatan yang efektif adalah inhaler. Panduan penanganan asma secara umum dari GINA 2002, yang dibuat oleh National Heart, Lung and Blood Institute & World Health Organization (NHBLI/WHO) yaitu dianjurkan untuk mempelajari, memahami dan mengerjakan “Tujuh Jurus Ampuh Untuk Mengatasi Asma”, antara lain : 1. Penyuluhan (edukasi) mengenai penyakit asma pada klien dan keluarganya. 2. Mengetahui obat-obatan asma. 3. Mengobati dan mengelola penyakit asma. 4. Mempelajari dan memahami faktor-faktor pencetus serangan asma (allergen) dan mengetahui cara mengendalikannya. 5. Membuat rencana emergency (Action Plan). 6. Rehabilitasi dan peningkatan kebugaran jasmani dengan olahraga atau latihan jasmani terpimpin. 7. Memonitor dan mengikuti perkembangan (follow up) penyakit asma yang dialami klien secara teratur. Tujuannya adalah untuk menghilangkan sesak nafas, klien dapat melakukan latihan jasmani, klien mempunyai fungsi paru mendekati normal, meminimalkan serangan asma, pemakaian obat-obatan untuk serangan sesak nafas berkurang, dan tidak ditemukannya efek samping obat. Kajian INSPIRE (Riset Wawasan Penderita Asma Internasional), menunjukkan bahwa klien mengenali tanda-tanda paling umum munculnya kejadian buruk yang dialami, seperti “nafas pendek/sesak nafas” sebagai “periode peringatan”, tetapi gagal mencegah serangannya. Ini berarti penanganan asma masih belum baik. Keadaan asma terkontrol belum tercapai. Kebanyakan masyarakat belum menguasai penanganan asma secara standar. Konsep penanganan asma masih berorientasi pada pengobatan serangan akut, bukan pada pencegahan dan kontrol asma. Penanganan jangka panjang belum banyak diterapkan. Klien dan keluarga baru mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan jika muncul gejala, seperti sesak nafas. Bahkan terdapat anggapan di masyarakat, bahwa kalau tidak ada gejala maka tak asma lagi. Padahal, walaupun gejala hilang, klien dapat mengalami gejala yang sama/kambuh . Penyakit ini dapat dikontrol, jika klien rajin berobat dan berkonsultasi dengan para professional perawatan kesehatan. (Dikutip dari berbagai sumber). Nah, demikian sekilas info, mudah-mudahan bermanfaat, untuk saudara-saudara kita, minimal mengurangi penderitaannya. Referensi : Azwar, S. (2005). Sikap Manusia, Teori dan Pengukurannya. Yogyakarta : Pustaka Belajar. Ayres, Jon. (2003). Asma. Cetakan 1. Jakarta : Dian Rakyat. Guyton, Arthur C. (1996). Fisiologi Manusia dan Mekanisme Penyakit ( Human Physiology and Machanism of Disease). Edisi 3 (Edisi revisi). Jakarta : EGC. Juffrie, Muhammad. (2003). Alergi Makanan. Edisi 2. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press. Mansjoer, Arif. (2000). Kapita Selekta Kedokteran. Edisi 3. Jilid 2. Jakarta : Media Aesculapeus FKUI. Mansjoer, Arif. (1999). Kapita Selekta Kedokteran. Edisi 3. Jilid 1. Jakarta : Media Aesculapeus FKUI. Murwani, Anita. (2007). Asuhan Keperawatan Keluarga : Konsep dan Aplikasi Kasus. Cetakan 1. Yogyakarta : Mitra Cendikia Press. Notoatmodjo, Soekidjo. (1997). Prinsip-prinsip Ilmu Kesehatan Masyarakat. Jakarta : Rineka Cipta. Oswari, E. (2003). Penyakit dan Penanggulangannya : Petunjuk Praktis Bagi Kaum Awam dan Paramedis. Cetakan 5. Jakarta : Gaya Baru FKUI. Price, Silvia Anderson. (1995). Patofisiologi : Konsep Klinis Proses-proses Penyakit. Cetakan 1. Edisi 4. Jakarta : EGC. Rab, Tabrani. (1998). Agenda Gawat Darurat (Critical Care). Edisi 1. Bandung : Alumni. Republika. (2007). Asma Penyebab Kematian Terbesar Kelima. (n.d.). Diakses tanggal 6 Maret 2008 dari http://www.gne-biz.com. Suprajitno. (2004). Asuhan Keperawatan Keluarga : Aplikasi Dalam Praktek.Cetakan 1. Jakarta : EGC. Triharjaningrum, Agnes. (2004). Tujuh Jurus Ampuh Mengatasi Asma. (n.d.). Diakses tanggal 6 Maret 2008 dari http://www.pikiran-rakyat.com. Weller, Barbara F. (2005). Kamus Saku Keperawatan. Cetakan 1. Edisi 22. Jakarta : EGC. Selengkapnya...
DOWNLOAD VIDEO
Puji Syukur ke hadirat Alloh, Bagi ihwan dan ahwat sekarang bisa mendapatkan video/visualisasi untuk gerakan atau tata cara ibadah s. Dengan video ini semoga memudahkah kita semua untuk belajar. selamat belajar
download CARA MEMANDIKAN JENAZAH
download SHOLAT JENAZAH BAGIAN PERTAMA
download SHOLAT JENAZAH BAGIAN KE DUA
download BERSUCI MENURUT RASULUULAH
download TATA CARA SHOLAT JAMAAH BAGIAN PERTAMA
download TATA CARA SHOLAT JAMAAH BAGIAN KE DUA
downloadTATA CARA SHOLAT JAMAAH BAGIAN KE TIGA Selengkapnya...
USTADZ MENJAWAB
Assalamu'alaikum.... Pada Kolom ini sengaja di khususkan bagi para pengunjung untuk konsusltasi tentang agama. Kolom ini di asuh oleh Ustadz yang faham di bidangnya. Pengunjung dapat menanyakan dengan kirim E-mail Ke : adzkiafaqood@gmail.com atau isi kolom yang disediakan di halaman ini. Menjawab pertanyaan dari Saudara Sartono tentang Bolehkah makmum dalam keadaan terpaksa berdiri sendirian di belakang shof? --> SHALAT SENDIRI DI BELAKANG SHAF Para ulama telah berbeda pendapat tentang seorang makmum yang shalat sendiri di belakang shaf. Sebagian mengatakan: bahwa shalat sendirian di belakang shaf adalah Tidak boleh dan tidak sah. Pendapat ini di ungkapkan oleh An Nakhai, Al Hasan bin Shalih, Ahmad, Ishaq, Hammad, Ibnu Abi Laila, dan Waki’. Sedangkan yang mengatakan boleh adalah Hasan al Bashri, Al Auzaâi, Malik, Syafi, dan Ash- habur Ra’yi (Abu Hanifah dan pengikutnya). Sedangkan sekelompok lainnya mengatakan, laki-laki harus mengulangi shalatnya, sedangkan wanita tidak mengulanginya.[1] Mereka yang mengatakan batal atau tidak sah beralasan dengan beberapa hadits berikut. عَنْ عَلِيٍّ بْنِ شَيْبَانَ : ( أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلاً يُصَلِّي خَلْفَ الصَّفِّ فَوَقَفَ حَتَّى اِنْصَرَفَ الرَّجُلُ فَقَالَ لَهُ اِسْتَقْبِلْ صَلاَتَكَ فَلاَ صَلاَةَ لِمُنْفَرِدٍ خَلْفَ الصَّفِّ ) رواه أحمد وابن ماجه Dari Ali bin Syaiban, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melihat seorang shalat sendirian di belakang shaf, lalu Beliau berhenti sampai laki-laki itu selesai shalat. Kemudian Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: Perbaharui shalatmu, karena tidak ada shalat bagi orang yang sendiri di belakang shaf. عَنْ وَابِصَةَ بْنِ مَعْبَدٍ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلا يُصَلِّي خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ ، فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيدَ الصَّلاةَ Dari Wabishah bin Ma’bad, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melihat seorang laki-laki shalat dibelakang shaf sendirian maka beliau memerintahkan untuk mengulangi shalat. وَفيِ رِوَايَةٍ قَالَ : ( سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وآلِهِ وَسَلَّمَ عَنْ رَجُلٍ صَلَّى خَلْفَ الصُّفُوْفِ وَحْدَهُ فَقَالَ : يُعِيْدُ الصَّلاَةَ ) رواه أحمد Didalam sebuah riwayat, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang seorang yang shalat sendiri dibelakang shaf, Beliau menjawab: mengulangi shalatnya”. (HR. Ahmad) Namun jumhur (mayoritas) ulama mengatakan, orang yang shalat sendiri di belakang shaf, adalah sah, walau masih ada celah kosong baginya, hanya saja itu makruh[2] Dalil yang dijadikan alasan jumhur (mayoritas) ulama adalah hadits Abu Bakrah berikut: عَنْ أَبِي بَكْرَةَ ، أَنَّهُ انْتَهَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ رَاكِعٌ ، فَرَكَعَ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَى الصَّفِّ ، فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلا تَعُدْ Dari Abu Bakrah, bahwasannya dia samapai kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sedangkan beliau sedang ruku. Lalu ruku;lah dia sebelum sampai kepada shaf. kemudian hal itu dia ceritakan kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Maka Beliau bersabda: Semoga Allah menambah semangatmu, tetapi jangan diulangi lagi pebuatan tadi.( HR. Bukhari)[3]. Pandangan jumhur ulama di atas berpatokan pada hadits Abu Bakrah tersebut, Mereka mengatakan bahwa Abu bakrah bergabung dengan sebagian shalat di belakang shaf, dan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak memerintahkannya untuk mengulangi shalatnya. Seandainya hal itu membatalkan shalatnya tentunya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkannya untuk mengulangi shalatnya tersebut. Lalu bagaimana seandainya ketika datang ke masjid sedangkan shafnya telah penuh? Di masyarakat luas Apabila seseorang mendapati shof telah sempurna, maka ada beberapa hal yang banyak di lakukan orang antara lain: · Menarik seseorang yang berada di shaf depannya untuk shalat bersamanya (menemaninya) · Tidak ikut sholat berjama’ah, namun ini jarang terjadi. · Sholat sendiri di belakang shof. 1. Menarik orang lain yang didepannya Terdapat beberapa hadis yang membicarakan tentang hal ini. Antara lain yang berkaitan dengan yang menarik teman yang didepannya ketika shaf depan telah penuh. Di antara dalilnya adalah sebagai berikut: ( أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَمَرَ الآتِي وَقَدْ تَمَّتِ الصُّفُوْفُ أَنْ يَجْتَذِبُ إِلَيْهِ رَجُلاً يُقِيْمُهُ إِلىَ جَنْبِهِ ) Sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan kepada orang yang baru datang sedangkan shaf telah penuh agar menarik orang lain (yang didepannya) agar berdiri disampingnya”. (HR. At-Thabarani dari Ibnu Abbas) أَنَّهُ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ لِرَجُلٍ صَلَّى خَلْفَ الصَّفِّ أَيُّهُا الْمُصَلِّي هَلاَّ دَخَلْتَ فيِ الصَّفِّ أَوْ جَرَرْتَ رَجُلاً مِنَ الصَّفِّ أَعِدْ صَلاَتَكَ ) رواه الطبراني في الأوسط والبيهقي من حديث وابصة Bahwasannya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berkata kepada seseorang yang shalat dibelakang shaf. Wahai orang yang shalat mengapa engkau tidak masuk dalam shaf atau menarik orang lain yang berada di depan shafmu. Maka ulangilah shalatmu’. (HR. At-Thabrani dan Al-Baihaqi dari hadis Wabishah) Akan tetapi masing-masing hadis di atas mendapatkan kritik tersendiri. Hadis yang diriwayatkan oleh imam At-Thabrani dari ibnu Abbas di komentari oleh Al-Hafidz Ibnu Hajjar sebagai hadis yang sangat lemah. Sedangkan hadis yang diriwayatkan oleh at-Thabrani dan al-Baihaqi dari Wabishah didalam riwayatnya terdapat perawi yang bernama assari bin Ismail yang dikatakan sebagai seorang yang matruk atau di tinggalkan. Walaupun hadis ini juga diriwayatkan melalui jalur lain namun juga hadis tersebut juga dhaif.[4] Dalam redaksi yang hampir sama dengan hadis-hadis di atas Syaikh Al Albani berkata: Sanad hadits ini lemah, dalam sanadnya terdapat Qais yaitu Ibnu Ar Rabi. .Al Hafizh Ibnu Hajar berkata: Orangnya jujur, tetapi hafalannya berubah ketika sudah tua, anaknya memasukkan kepadanya hadits-hadits yang bukan darinya tetapi dianggap darinya. Demikian Al hafizh memberikan pembelaannya dalam At Talkhish (125). (Syaikh Al Albany) berkata: Yang menjadi cacat hadits ini adalah perawi bernama Yahya bin Abdiwaih dia lebih parah dari Qais, walau Ahmad memujinya namun Yahya bin Main berkata tentangnya: Pendusta dan laki-laki yang buruk. Dia berkata lagi tentang Yahya bin Abdiwaih: Dia bukan apa-apa.( Syaikh Al Albani, Irwa’ al Ghalil, Juz.2, Hal. 326. Al Maktabah Asy Syamilah)[5] Bahkan dalam Silsilah Adh Dhaâifah, Syaikh Al Albany mengatakan: Waahun Jiddan (Sangat lemah), lantaran Qais dia sangat lemah, sedangkan Ibnu Abdiwaih lebih lemah darinya. Jika telah jelas kedhaâifan hadits tersebut, maka tidak dibenarkan pendapat yang mensyariatkan menarik seseorang di shaf yang ada, untuk menemaninya di belakang, karena pendapat ini tidak dikuatkan oleh dalil yang shahih. Demikian itu tidak boleh, bahkan wajib bagi orang itu jika mungkin untuk bergabung ke dalam shaf, jika tidak bisa gabung maka dia shalat sendiri di belakang, dan shalatnya tetap sah karena Allah tidak membebani apa-apa yang dia tidak mampu. (Syaikh Al Albani, Silsilah Adh Dhaâifah, Juz. 2 Hal. 421, No. 922. Al Maktabah Asy Syamilah)[6] Selain itu menurut syeikh al-Utsaimin menarik orang lain untuk menemaninya menyebabkan tiga hal, antara lain: Membuat celah dalam shof. Hal ini bertentangan dengan yang diperintahkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang merapatkan dan menutup celah dalam shof. Memindahkan orang yang ditarik tadi dari tempatnya yang utama ke tempat yang kurang utama. Hal ini termasuk dhalim kepadanya. Mengganggu sholat orang yang ditarik tadi, sebab bila ia ditarik tentunya hatinya akan terganggu kosentrasinya. Dan hal ini juga termasuk berbuat dhalim kepadanya.[7] 2. Tidak ikut sholat berjama’ah Cara yang kedua ini sangat riskan sebab jika demikian berarti orang tersebut kehilangan nilai berjama'ah dan nilai barisan shalat. Padahal diketahui bahwa shalat berjama'ah walau sendirian shafnya adalah lebih baik ketimbang sendirian tanpa berjama'ah. Hal ini telah dikuatkan oleh berbagai atsar (keterangan shahabat) dan pandangan yang sehat. Allah sendiri tak akan membebani seseorang kecuali menurut kesanggupannya. 3. sholat sendiri di belakang shof. Pendapat inilah yang lebih kuat. Dia tidak usah menarik salah seorang jamaah di depannya sebab apa yang di alaminya adalah bukan karena kesalahannya, melainkan karena shaf sudah terlanjur penuh. Seseorang tidak dibebani kecuali sesuai dengan kemampuannya. Allah Sabhana wa ta’ala berfirman: لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا Artinya: “Allah tidak membebani jiwa seseorang sesuai dengan kemampuannya”. (QS. Al-Baqarah: 286) فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ "Artinya : Maka bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupan" [At-Taghaabun : 16]. Wallahu A’lam bishawab [1] Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, Juz. 5, Hal. 169. Al Maktabah Asy Syamilah) [2] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 1, Hal. 243-244. Darul Kutub al ‘Arabiyah, Beirut - Libanon. Al Maktabah Asy Syamilah [3] Al Maktabah Asy Syamilah versi 3.5 [4] Lihat Nailul Authar karya imam as-syaukani. Maktabah Syamilah [5] faridnuman.blogspot.com, 17-2-2011, 21.00 [6] ibid [7] http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/02/12/etika-masuk-shaf-ketika-shalat/. 17-2-2011 : 21.00 Selengkapnya...
TAHUKAH ANDA BAGAIMANA CARA MENYEMBELIH UNTA?
Minggu, 03 Februari 2013
SHALAT-SHALAT SUNNAH YANG DIPERSELISIHKAN KESUNNAHANNYA
FIQIH BULAN DZULHIJAH BAGIAN PERTAMA
Sabtu, 21 Juli 2012
KUMPULAN FATWA SHOLAT SUNNAH IFTITAH QIYAMUR RAMADHAN/SHOLAT TARAWIH MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
Disampaikan oleh : Sholihin, MA
1. DALIL SHOLAT IFTITAH
Shalat Iftitah Tarawih dua rakaat adalah masyru’ (disyari’atkan), dan ada petunjuk dari Rasulullah saw, serta telah menjadi keputusan Tarjih, dan telah dilaksanakan di berbagai daerah. Adapun dalilnya ialah:
1- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيَفْتَتِحْ صَلاَتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ (رواه مسلم، 1، كتاب صلاة المسافرين و قصرها: 198/768.)
2- عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ بِأَيِّ شَيْءٍ كَانَ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْتَتِحُ صَلاَتَهُ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ قَالَتْ كَانَ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ افْتَتَحَ صَلاَتَهُ اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اهْدِنِي لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (رواه مسلم، 1، كتاب صلاة المسافرين و قصرها: 198/768.)
3- عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ اْليَمَانِ قَالَ: أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَتَوَضَّأَ وَ قَامَ يُصَلِّي، فَأَتَيْتُهُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَرِهِ فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ فَقَالَ سُبْحَانَ (اللهِ) ذِي اْلمُلْكِ وَالْمَلَكُوتِ وَاْلعِزَّةِ وَالْجَبَرُوتِ وَالْكِبْرِيَاءِ وَالْعَظَمَةِ (أخرجه الطبرانى في الأوسط: رجاله موثقون، ومقررات مجلس الترجيح المحمدية صفحة: 350)
4- عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ (فِي قِصَّةِ مَبِيتِهِ عِنْدَ مَيْمُونَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا) فَصَلَّى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَدْ قَرَأَ فِيهِمَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ صَلَّى حَتَّى صَلَّى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً بِالْوِتْرِ … (رواه أبو داود، ومقررات مجلس الترجيح المحمدية صفحة: 350)
Artinya:
1. “Dari Abi Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Apabila salah satu di antara kamu mengerjakan shalat Lail, maka bukalah shalatnya (shalat Iftitah) dengan dua rakaat ringan (pendek).” (HR. Muslim, I, Kitab Shalat al-Musafirin dan mengqasarnya, No. 198/768)
2. “Dari Abdir Rahman bin Auf, ia berkata: Saya bertanya kepada Aisyah Ummul Mukminin: Dengan membaca apa Nabi saw apabila membuka shalatnya (shalat Iftitah) pada shalat malam (shalat Lail)? Aisyah berkata:
اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اهْدِنِي لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
(Ya Allah, Tuhan Malaikat Jibril, Mikail, dan Israfil, Pencipta langit dan bumi, Yang mengetahui perkara gaib dan syahadah (yang dapat dilihat), Engkau memutuskan antara hamba-hamba-Mu tentang apa yang mereka berselisih, tunjukilah aku kepada kebenaran ynag diperselisihkan dengan izin-Mu, Engkaulah yang menunjuki orang yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus).” (HR. Muslim, I, Kitab Shalat al-Musafirin dan mengqasarnya: 198/758)
3. “Dari Khuzaifah bin al-Yaman, ia berkata: Saya mendatangi Nabi saw pada suatu malam, kemudian beliau berwudhu dan mendirikan shalat, lalu saya mendatanginya ikut shalat dan berdiri di sebelah kirinya, lalu beliau menempatkan saya di sebelah kanannya, lalu beliau mengucapkan:
سُبْحَانَ (اللهِ) ذِي اْلمُلْكِ وَالْمَلَكُوتِ وَاْلعِزَّةِ وَالْجَبَرُوتِ وَالْكِبْرِيَاءِ وَالْعَظَمَةِ
(Mahasuci Allah yang memiliki kekuasaan, kerajaan, keperkasaan, kekuasaan yang besar, kebesaran dan keagungan).” (HR. ath-Thabarani, dalam al-Ausath, para perawinya dapat dipercaya; lihat juga HPT (Himpunan Putusan Tarjih), hlm. 350)
4. “Dari Ibni Abbas, ia berkata (tentang kisah mabit (bermalam) Nabi di rumah Maimunah r.a.). Lalu Rasulullah saw shalat dua rakaat yang ringan (pendek), beliau membaca Ummul Qur’an (al-Fatihah) pada masing-masing rakaat, lalu (menutup shalat) dengan salam. Kemudian shalat sebelas rakaat, dengan witir …” (HR. Abu Dawud; lihat HPT, hlm. 350)
Hadits pertama memerintahkan agar shalat Iftitah dua rakaat yang ringan (pendek), sebelum shalat Lail. Hadits kedua menjelaskan bahwa doa iftitah yang dibaca sesudah takbir ihram (takbir iftitah), sebelum al-Fatihah ialah Allaahumma rabba jibriila … . Hadits ketiga menjelaskan bahwa doa iftitah yang dibaca sesudah takbir ihram ialah Subhaanallaah dzii … . Hadits keempat menjelaskan bahwa cukup membaca al-Fatihah, tidak perlu membaca surat lainnya. (Inilah yang dimaksudkan dengan khafifatain (ringan).
Pertanyaan ketiga, mengenai shalat sunat iftitah sebelum shalat tarawih boleh dilakukan dengan berjamaah, seperti tersebut di dalam hadits yang bersumber pada shahabat Ibnu Abbas ra, yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lain-lainnya, kata Ibnu Abbas:
بِتُّ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً وَهُوَ عِنْدَ مَيْمُوْنَةَ، فَقَامَ حَتَّي ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ أَوْ نِصْفُهُ اسْتَيْقَظَ فَقَامَ إِلَى شِنٍ فِيْهِ مَاءٌ فَتَوَضَّأَ وَتَوَضَّأْتُ مَعَهُ، ثُمَّ قَامَ فَقُمْتُ إِلَى جَنْبِهِ عَلَى يَسَارِهِ فَجَعَلَنِي عَلَى يَمِيْنِهِ، ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ عَلَى رَأْسِي كَأَنَّهُ يَمُسُّ أُذُنِي كَأَنَّهُ يُوْقِظُنِي، فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيْفَتَيْنِ، قَدْ قَرَأَ فِيْهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ، ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ صَلَّى حَتَّي إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةٍ بِالْوِتْرِ ثُمَّ نَامَ فَأَتَاهُ بِلاَلُ فَقَالَ: الصَّلاَةُ يَا رَسُوْلَ اللهِ، فَقَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ صَلَّى بِالنَّاسِ. [رواه أبو داود عن ابن عباس].
Artinya: “Aku bermalam di rumah Rasulullah saw pada suatu malam, ketika itu beliau berada di rumah Maimunah, lalu setelah lewat sepertiga atau seperdua malam beliau bangun dan pergi menuju ke tempat air lalu berwudlu, dan berwudlu pula kau bersama beliau. Kemudian beliau berdiri, aku di samping kirinya, lalu beliau menempatkan aku di sebelah kanannya, beliau meletakkan tangannya atas kepalaku seakan-akan beliau mengusap telingaku, seolah-olah beliau membangunkanku. Lalu Nabi saw shalat ringan dua rakaat hanya membaca Ummul Qur’an (surat Al-Fatihah) saja pada tiap rakaat, kemudian salam. Kemudian beliau shalat sampai sebelas rakaat bersama witir. Kemudian beliau tidur. Sesudah itu (sebentar kemudian) datanglah Bilal dan berkata: Shalat ya Rasulallah, maka beliau pun berdiri dan shalat dua rakaat (shalat sunat shubuh atau fajar), kemudian baru beliau shalat (berjamaah) bersama orang banyak.” [HR. Abu Dawud dari Ibnu Abbas].
Dari hadits tersebut, jelas sekali bahwa shahabat Ibnu Abbas mengerjakan shalat iftitah ma’mum bersama Nabi saw. Hanya perlu perhatian bahwa shalat sunat dilakukan Nabi saw di rumah beliau, bukan di masjid. Tetapi kebanyakan kita sekarang ini melakukan ibadah sunat di masjid; seperti shalat tarawih datang ke masjid, belum melakukan shalat iftitah karena ingin mengerjakan shalat fardlu Isya secara berjamaah lebih dahulu. Sesudah selesai shalat berjamaah Isya, tentu tidak pulang ke rumah lagi karena ingin mendengar ceramah, ini juga suatu kebaikan. Setelah mendengar ceramah baru dilakukan shalat iftitah secara berjamaah atau boleh saja sendiri-sendiri, tetapi dengan berjamaah akan lebih afdhal. Pendek kata, agama itu mudah, tetapi jangan dimudah-mudahkan.
2. CARA PELAKSANAAN SHOLAT IFTITAH (Sendiri-sendiri atau Berjamaah)
Dalam hal ini kita bisa membaca ulang bagaimana cara Rasulullah melakukan shalat iftitah. Adapun hadits-hadits yang bisa dijadikan dasar dalam pelaksanaan shalat iftitah sebagai berikut:
1- عَنْ كُرَيْبٍ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ بَاتَ عِنْدَ مَيْمُونَةَ وَهِيَ خَالَتُهُ فَاضْطَجَعْتُ فِي عَرْضِ وِسَادَةٍ وَاضْطَجَعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَهْلُهُ فِي طُولِهَا فَنَامَ حَتَّى انْتَصَفَ اللَّيْلُ أَوْ قَرِيبًا مِنْهُ فَاسْتَيْقَظَ يَمْسَحُ النَّوْمَ عَنْ وَجْهِهِ ثُمَّ قَرَأَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ آلِ عِمْرَانَ ثُمَّ قَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى شَنٍّ مُعَلَّقَةٍ فَتَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ قَامَ يُصَلِّي فَصَنَعْتُ مِثْلَهُ فَقُمْتُ إِلَى جَنْبهِ فَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رَأْسِي وَأَخَذَ بِأُذُنِي يَفْتِلُهَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَوْتَرَ ثُمَّ اضْطَجَعَ حَتَّى جَاءَهُ الْمُؤَذِّنُ فَقَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى الصُّبْحَ. [رواه البخارى، باب ما جاء فى الوتر]
2- عَنْ مَخْرَمَةَ بْنِ سُلَيْمَانَ أَنَّ كُرَيْبًا مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ كَيْفَ كَانَتْ صَلاَةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِاللَّيْلِ قَالَ بِتُّ عِنْدَهُ لَيْلَةً وَهُوَ عِنْدَ مَيْمُونَةَ فَنَامَ حَتَّى إِذَا ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ أَوْ نِصْفُهُ اسْتَيْقَظَ فَقَامَ إِلَى شَنٍّ فِيهِ مَاءٌ فَتَوَضَّأَ وَتَوَضَّأْتُ مَعَهُ ثُمَّ قَامَ فَقُمْتُ إِلَى جَنْبِهِ عَلَى يَسَارِهِ فَجَعَلَنِي عَلَى يَمِينِهِ ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ عَلَى رَأْسِي كَأَنَّهُ يَمَسُّ أُذُنِي كَأَنَّهُ يُوقِظُنِي فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَدْ قَرَأَ فِيهِمَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ صَلَّى حَتَّى صَلَّى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً بِالْوِتْرِ ثُمَّ نَامَ فَأَتَاهُ بِلاَلٌ فَقَالَ الصَّلاَةُ يَا رَسُولَ اللهِ فَقَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى لِلنَّاسِ. [رواه ابو داود]
Keterangan:
Hadits pertama (hadits riwayat al-Bukhari dari Aisyah) dan hadits kedua (hadits riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah) menjelaskan bahwa Ibnu Abbas pernah bermalam di tempat Maemunah, ketika waktu telah habis dua pertiga malam atau setengah malam Nabi saw bangun dari tidurnya kemudian berwudlu lalu berdiri (untuk melaksanakan shalat) dan ia (Ibnu Abbas) berdiri di sebelah kirinya dan beliau memindahkan Ibnu Abbas ke sebelah kanannya kemudian beliau melaksanakan shalat dua rakaat ringan-ringan. Dan dari kedua hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan shalat khafifatain sebagaimana pelaksanaan qiyamu Ramadhan sebelas rakaat dapat dilaksanakan secara berjamaah.
3. BACAAN DO’A IFTITAH PADA SHOLAT IFTITAH
Untuk membahas masalah ini, kita coba mengkaji kembali apa yang telah diputuskan oleh Majlis Tarjih pada tahun 1972 yang tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT), dengan cara membandingkan teks matan hadis Nabi saw yang terdapat dalam HPT dan membuka kembali kitab yang dijadikan rujukan oleh HPT dalam pengambilan keputusan atau dengan membaca hadis-hadis lain yang kemungkinan bisa dijadikan sebagai pegangan dalam menetapkan do’a iftitah yang dibaca ketika melakukan shalat khafifatain.
Dalam HPT hal. 342 disebutkan bahwa pada raka’at pertama dari shalat khafifatain setelah takbiratul ihram hendaklah membaca:
سُبْحَانَ ذِى الْمُلْكِ وَ الْمَلَكُوْتِ وَاْلِعزَّةِ وَالْجَبَرُوْتِ وَالْكِبْرِِياَءِ وَاْلعَظَمَةِ.
Dengan beralasan pada dalil no. 19 hal. 350 yang redaksinya sebagai berikut:
وَلِحَدِيْثِ خُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ قَالَ: أَتَيْتُ النَّبِىَّ صلعم ذَاتَ لَيْلَةٍ فَتَوَضَّأَ وَقَامَ يُصَلِّى، فَأَتَيْتُهُ فَقُمْت عَنْ يَسَارِهِ فَأقَامَنِى عَنْ يَمِيْنِهِ فَقَالَ (سُبْحَانَ ذِى الْمُلْكِ – الْحَدِيْث (أخرجه الطبرانى فى الأوسط وقال فى مجمع الزوائد: رجاله موثّقون)
Dari uraian di atas jelas bahwa hadis tersebut diriwayatkan oleh Ath-Thabrany dalam kitab al-Ausath, ia mengatakan dalam kitab Majma’ az-Zawaid: bahwa perawinya orang-orang terpercaya.
Setelah dibuka kembali kitab Majma’ az-Zawaid yang dijadikan rujukan oleh HPT, ternyata ada perbedaan redaksi teks matan hadis yang dikemukan oleh HPT dengan apa yang terdapat dalam kitab Majma az-Zawaid wa Manba' al-Fawaid dan kitab al-Mu’jam al-Ausath. Dalam kitab Majma’ az-Zawaid wa Manba’ al-Fawaid, karangan Nuruddin Ali bin Abi Bakar al-Haisamy, Jilid 2 hal. 107, redaksinya sebagai berikut:
وَعَنْ خُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم ذَاتَ لَيْلَةٍ فَتَوَضَّأَ وَقَامَ يُصَلِّى فَأَتَيْتُهُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ قَأَقَامَنِى عَنْ يَمِيْنِهِ فَقَالَ سُبْحَانَ اللهِ ذِى الْمَلَكُوْتِ وَالْجَبَرُوْتِ وَالْكِبْرِيَاءِ وَالْعَظَمَةِ. [رواه الطبرانى فى الأوسط ورجاله موثّقون]
Dan dalam kitab “al-Mu’jam al-Ausath” karangan ath-Thabrany, redaksinya sebagai berikut:
وَ عَنْ خُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَتَوَضّأَ وَقَامَ يُصَلِّى فَأَتَيْتُهُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَقَامَنِى عَنْ يَمِيْنِهِ فَقَالَ سُبْحَانَ اللهِ ذِى الْمَلَكُوْتِ وَالْجَبَرُوْتِ وَالْكِبْرِيَاء وَالْعَظَمَةِ.
Do’a iftitah yang terdapat dalam teks matan hadis kitab Majma’ az-Zawaid wa Manba’ al-Fawaid sama persis redaksinya, dan apabila kita membandingkan teks hadis Nabi saw yang terdapat dalam HPT dan kitab Majma’ az-Zawaid tersebut, ada beberapa perbedaan. Kalau teks hadis yang terdapat dalam kitab Majma’ az-Zawaid tersebut dijadikan dasar, maka teks hadis yang terdapat dalam HPT hendaknya disesuaikan dengan teks hadis yang terdapat dalam kedua kitab tersebut karena dalam teks tersebut ada beberapa lafaz tambahan, yaitu al-Mulk, al-‘Izzati dan ada kekurangan, yaitu lafaz “ Allah”, setelah lafaz “Subhana”.
Jadi, do'a iftitah yang dibaca pada shalat dua rakaat khafifatain tersebut adalah:
سُبْحَانَ اللهِ ذِى الْمَلَكُوْتِ وَالْجَبَرُوْتِ وَالْكِبْرِيَاء وَالْعَظَمَةِ.
Selanjutnya, apabila kita membuka kitab-kitab hadis lain, maka ditemukan do’a iftitah lain yang biasa dibaca oleh Nabi saw ketika melakukan shalat lail. Do’a iftitah tersebut berdasarkan pada beberapa hadis sebagai berikut:
(1) حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ وَأَبُو مَعْنٍ الرَّقَاشِيُّ قَالُوا حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا عِكْرِمَةُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ بِأَيِّ شَيْءٍ كَانَ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْتَتِحُ صَلاَتَهُ إِذَا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ قَالَتْ كَانَ إِذَا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ افْتَتَحَ صَلاَتَهُ اللَّهُمَّ رَبَّ جَبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اهْدِنِي لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنْ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ. [مسلم، كتاب صلاة المسافرين وقصرها، باب الدعاء فى صلاة الليل: 1289]
(2) أَخْبَرَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ قَالَ أَنْبَأَنَا عُمَرُ بْنُ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنَا عِكْرِمَةُ بْنُ عَمَّارٍ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ بِأَيِّ شَيْءٍ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْتَتِحُ صَلاَتَهُ قَالَتْ كَانَ إِذَا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ افْتَتَحَ صَلاَتَهُ قَالَ اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اللَّهُمَّ اهْدِنِي لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنْ الْحَقِّ إِنَّكَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ. [النسائ، كتاب قيام الليل وتطوع النهار، باب بأى شيئ تستفتح صلاة الليل: 1607]
Wallahu a'lam bish-shawab. *A.56h)
Maka urut-urutannya sebagai berikut: a. Niat, b. Takbir ihram, c. Membaca doa iftitah, d. Membaca al-Fatihah, e. Ruku, dan seterusnya. sd*)
Selengkapnya...
Selasa, 17 Juli 2012
KUMPULAN FATWA QIYAMUR RAMADHAN/SHOLAT TARAWIH MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
Disampaikan oleh : Sholihin, MA
1. PENDAHULUAN
Shalat lail adalah shalat sunat yang biasa dilakukan oleh Nabi saw pada waktu malam hari. Menurut Muhammadiyah shalat lail disebut juga shalat tahajjud, witir, qiyamul-lail dan qiyamu Ramadhan. (lihat HPT hal. 341)
Shalat lail disebut shalat tahajjud karena shalat tersebut dilaksanakan setelah bangun tidur. Disebut shalat witir karena dalam melaksanakan shalat tersebut diakhiri dengan witir (bilangan ganjil). Disebut qiyamul-lail karena shalat tersebut dilaksanakan hanya pada waktu malam. Disebut qiyamu Ramadhan karena shalat tersebut dilakukan pada bulan Ramadhan dan istilah yang sering digunakan untuk shalat lail di bulan Ramadhan adalah shalat tarawih, karena dalam shalat malam tersebut dilaksanakan dengan bacaan yang bagus dan lama dan setelah empat rakaat pertama dan kedua ada istirahat sebentar.
2. WAKTU YANG LEBIH UTAMA
Shalat tarawih yang lebih utama (afdhal), dilakukan pada waktu larut malam, dikerjakan di masjid dengan berjama’ah. Rasulullah saw keluar ke masjid beberapa malam dan waktu sudah larut malam, kemudian berjama’ah dengan para shahabat dan selesainya hampir menjelang waktu sahur. Namun demikian boleh juga shalat tarawih dikerjakan pada awal malam sesudah shalat isya’ dengan berjamaah di masjid untuk mengejar pahala jama’ahnya.
Shalat tarawih menurut tuntunan Nabi saw adalah sebelas rakaat dengan witirnya. Dikerjakan dengan cara empat rakaat lalu salam tanpa tahiyyat awal, kemudian empat rakaat lalu salam, dan ditutup dengan shalat witir tiga rakaat lalu salam. Seperti yang tersebut di dalam hadits berikut ini:
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ كَيْفَ كَانَتْ صَلاَةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ قَالَتْ مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلاَثاً ... [رواه البخاري ومسلم] .
Artinya: Dari Abi Salamah Ibnu Abdir-Rahman (dilaporkan) bahwa ia bertanya kepada Aisyah tentang bagaimana shalat Rasulullah saw di bulan Ramadan. Aisyah menjawab: Nabi saw tidak pernah melakukan shalat sunnat (tathawwu‘) di bulan Ramadhan dan bulan lainnya lebih dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat dan jangan engkau tanya bagaimana indah dan panjangnya, kemudian beliau shalat lagi empat rakaat, dan jangan engkau tanya bagaimana indah dan panjangnya. Kemudian beliau shalat lagi tiga rakaat ... [HR. al-Bukhari dan Muslim].
Shalat Tarawih sebelas rakaat rujukannya adalah hadis dari ‘Aisyah r.a. yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, Abu Awanah, Abu Dawud, At-Tirmizi, An-Nasa’i, Malik, Ahmad dan Baihaqi. Hadis tersebut sangat-sangat kuat, tidak ada dalam sanadnya perawi yang lemah dan dipedomani Majelis Tarjih Muhammadiyah sebagaimana termuat dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) halaman : 174 dan halaman : 185-186.
3. RAGAM CARA SHALAT TARAWIH 4 RAKAAT SALAM dan DUA RAKAAT SALAM
Penjelasan singkat tentang sebab-sebab perbedaan pendapat ulama, antara lain sebagai berikut:
1. Karena perbedaan makna lafadz
2. Karena masalah pemahaman hadis (nash)
3. Karena berbenturan suatu dalil dengan pegangan pokok antara seorang dengan lainnya.
4. Masalah Ta‘arudl dan Tarjih
5. Perbedaan pandang terhadap dalil yang dipandang sahih oleh sebahagian ahli dan tidak sahih menurut sebahagian lainnya.
Berikut ini kami sebutkan lebih dahulu beberapa hadis yang berhubungan dengan shalat malam (qiyamul-lail/qiyamu Ramadan), terjemahnya, serta penjelasan¬-penjelasannya, sebelum sampai pada kesimpulannya.
Dalil-dalil Cara Sholat Tarawih 4 Rokaat Salam (4-4-3)
1. Hadis Nabi saw riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a.
عَنْ عَائِشَةَ حِيْنَ سُئِلَتْ عَنْ صَلاَةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ قَالَتْ مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلاَثاً [رواه البخاري ومسلم].
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah, ketika ia ditanya mengenai shalat Rasulullah saw di bulan Ramadhan. Aisyah menjawab: Nabi saw tidak pernah melakukan shalat sunnat di bulan Ramadhan dan bulan lainnya lebih dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat dan jangan engkau tanya bagaimana bagus dan indahnya. Kemudian beliau shalat lagi empat rakaat, dan jangan engkau tanya bagaimana indah dan panjangnya. Kemudian beliau shalat tiga rakaat.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Dalil-dalil Cara Sholat Tarawih 2 Rokaat Salam (2-2-2-2-2-1)
1. Hadis Nabi saw riwayat al-Muslim dari Aisyah r.a.
قَالَتْ عَائِشَةُ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرَغَ مِنْ صَلاَةِ اْلعِشَاءِ وَهِيَ الَّتِي يَدْعُو النَّاسُ اْلعَتَمَةَ إِلَى اْلفَجْرِ اِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ مَا بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ. [رواه مسلم]
Artinya: “Aisyah r.a. berkata: Pernah Rasulullah saw shalat pada waktu antara Isya’, dan Subuh, - yang dikenal orang dengan istilah ‘atamah”, sebanyak sebelas raka’at, yaitu beliau salam pada tiap-tiap dua rakaat, dan beliau shalat witir satu raka’at.” [HR. Muslim]
2. Hadis Nabi saw riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a.
قَالَتْ عَائِشَةُ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ ثَلاَثََ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُوتِرُ مِنْ ذَلِكَ بِخَمْسٍ وَلاَ يَجْلِسُ فِي شَيْئٍ مِنْهُنَّ إِلاَّ فِي آخِرِهِنَّ. [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: “Aisyah r.a. berkata: Pernah Rasulullah saw shalat malam tiga belas raka’at, beliau berwitir lima raka’at dan beliau tidak duduk antara raka’at-raka’at itu melainkan pada akhirnya.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
3. Hadits Nabi Riwayat Abu Dawud dari Zaid Bin Kholid Al-Juhaini
عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّهُ قَالَ لَأَرْمُقَنَّ صَلاَةَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّيْلَةَ فَصَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ أَوْتَرَ فَذَلِكَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً. [رواه ابو داود باب فى صلاة الليل]
Artinya: "Diriwayatkan dari Zaed bin Khalid al-Juhany ia berkata, sungguh saya mencermati shalat Rasulullah saw. pada suatu malam, beliau shalat dua rakaat yang ringan-ringan, kemudian shalat dua rakaat yang panjang (lama) sekali, lalu shalat dua rakaat yang lebih pendek dari dua rakaat sebelumnya, lalu shalat dua rakaat yang lebih pendek dari dua rakaat sebelumnya, lalu shalat dua rakaat yang lebih pendek dari dua rakaat sebelumnya, lalu shalat dua rakaat yang lebih pendek dari dua rakaat sebelumnya, lalu kemudian melakukan witir. Maka demikianlah, shalat tigabelas rakaat." [HR Abu Dawud, bab fi Shalat al-Lail]
Penjelasan:
Hadits Riwayat Al-Bukhori dan Muslim dari ‘Aisyah RA menunjukkan bahwa Nabi saw shalat malam di bulan Ramadhan delapan raka’at dengan dua kali salam, artinya tiap empat raka’at sekali salam, kemudian dilanjutkan shalat witir tiga raka’at dan salam.
Hadis no. 1, menunjukkan bahwa Nabi saw pernah melakukan shalat malam dengan kaifiyah dua raka’at lima kali salam dan witir satu raka’at. Hadis no. 2, menunjukkan bahwa Nabi saw shalat delapan raka’at, tetapi tidak diterangkan berapa kali salam. Hadits no.3 menunjukkan bahwa Nabi saw sholat 13 rokaat, 2 rokaat sholat iftitah dilanjutkan sholat lail 11 rokaat, salam setiap 2 rokaat dan witir satu rokaat.
Mungkin timbul pertanyaan, dari mana kita memperoleh pengertian sesudah shalat empat raka’at lalu salam? Pertanyaan tersebut dapat dijawab sebagai berikut: Pertama dari perkataan كَيْفَ (bagaimana) yang menunjukkan bahwa yang ditanya tentang kaifiyah shalat qiyamu Ramadlan disamping juga menerangkan jumlah raka’atnya. Kedua, kaifiyah itu diperoleh dari lafadz يُصَلِّي أَرْبَعًا . Lafadz itu mengandung makna bersambung (الوصل) secara dzahir (ظاهر); yakni menyambung empat raka’at dengan sekali salam, dan bisa mengandung makna bercerai (الفصل); yakni menceraikan atau memisahkan dua raka’at salam – dua raka’at salam. Namun makna bersambung itu yang lebih nyata dan makna bercerai jauh dari yang dimaksud (بَعِيْدٌ مِنَ اْلمُرَادِ). Demikian ditegaskan oleh Imam ash-Shan’ani dalam kitab Subulus-Salam (Juz 2: 13).
Hadis Aisyah ini menerangkan dalam satu kaifiyah shalat malam Nabi saw, disamping kaifiyah yang lainnya. Hadis Aisyah ini harus diamalkan secara utuh baik raka’at dan kaifiyahnya. Hadis Aisyah ini tidak ditakhshish oleh hadis صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى (shalat malam harus dua raka’at, dua raka’at), dan hadis tersebut tidak mengandung pengertian “Hashar” seperti dikatakan oleh Muhammad bin Nashar. Imam an-Nawawi dalam syarah Muslim mengatakan, shalat malam dengan empat raka’at boleh sekali salam (تسلمة ولحدة) dengan ungkapan beliau وهذا ليبان الجواز (salam sesudah empat raka’at menerangkan hukum boleh (jawaz)). Perkataan an-Nawawi tersebut dikomentari oleh Nashiruddin al-Albaniy dalam bukunya “صلاة التراويح” sebagai berikut:
وَصَدَقَ رَحِمَهُ اللهُ فَقَوْلَ الشَّافِعِيَّةُ: "يَجِبُ أَنْ يُسَلِّمَ مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ فَإِذَا صَلاَّهَا بِسَلاَمٍ وَاحِدٍ لَمْ تَصِحُّ"، كَمَا فِي اْلفِقْهِ عَلَي اْلمَذَاهِبِ اْلأَرْبَعَةِ وَشَرْحِ اْلقَسْطَلاَنِي عَلَي اْلبُخَارِي وَغَيْرِهَا خِلاَفُ هَذَا اْلحَدِيْثِ الصَّحِيْحِ وَمَنَافٌ لَقَوْلِ النَّوَوِي بِاْلجَوَازِ وَهُوَ مِنْ كِبَارِ اْلعُلَمَاءِ اْلمُحَقِّقِيْنَ فِي اْلمَذْهَبِ الشَّافِعِي فَلاَ عَذْرَ لِأَحَدٍ يُفْتِي بِخَلاَفِهِ. [صلاة التراويح، ص: 17-18]
Artinya: “Dan sungguh benar ucapan Imam an-Nawawi rahimahullah itu, maka mengenai pendapat ulama-ulama Syafi’iyyah bahwa wajib salam tiap dua raka’at dan bila shalat empat raka’at dengan satu salam tidak sah, sebagaimana terdapat dalam kitab fiqih mazhab empat itu dan uraian al-Qasthallani terhadap hadis al-Bukhari dan lainnya, hal itu menyalahi hadis (Aisyah) yang shahih itu serta menafikan terhadap ucapan (pendapat) an-Nawawi yang mengatakan hukum boleh (jawaz) itu. Padahal an-Nawawi salah seorang ulama besar ahli tahqiq dalam mazhab Syafi’i, hal itu tidak bisa ditolerir (dibenarkan) bagi siapapun juga berfatwa menyalahi ucapan beliau itu.” [Shalatut-Tarawih, hal 17-18]
Sebagaimana diketahui hadis Aisyah itu yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim sangat kuat (rajih) dibanding dengan hadis-hadis lainnya tentang qiyamu Ramadlan. Sehubungan hal itu Ibnu al-Qayyim al-Jauzi menulis di dalam kitab Zadul Ma’ad:
وَإِذَا اخْتَلَفَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَعَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا فَي شَيْئٍ مِنْ أَمْرِ قِيَامِهِ بِاللَّيْلِ، فَاْلقَوْلُ مَا قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا – حَفِظَتْ مَا لَمْ يَحْفَظِ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، وَهُوَ اْلأَظْهَرُ لِمُلاَزَمَتِهَا لَهُ وَلِمَرْعَاتِهَا ذَلِكَ، وَلِكَوْنِهَا أَعْلَمُ اْلخُلُقِ بِقِيَامِهِ بِاللَّيْلِ، وَابْنُ عَبَّاسٍ إِنَّمَا شَاهِدُهُ لَيْلَةَ اْلمَبِيتِ عِنْدَ خَالَتِهَا (مَيْمُونَةٌ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا). [زاد المعاد: 1: 244]
Artinya: “Dan apabila berbeda riwayat lbnu Abbas dengan riwayat Aisyah dalam sesuatu hal menyangkut shalat malam Nabi saw, maka riwayat yang dipegang adalah riwayat Aisyah r.a. Beliau lebih tahu apa yang tidak diketahui Ibnu Abbas, itulah yang jelas, karena Aisyah selalu mengikuti dan memperhatikan hal itu, Aisyah orang yang lebih mengerti tentang shalat malam Nabi saw, sedangkan Ibnu Abbas hanya menyaksikannya ketika bermalam di rumah bibinya (Maimunnah r.a.). [Zadul Ma’ad, 1: 244]
Diinformasikan oleh Imam asy-Syaukani, bahwa kebanyakan ulama mengatakan, shalat tarawih dua raka’at satu salam hanya sekedar menunjukkan segi afdlal (utama) saja, bukan memberi faedah Hashar (wajib), karena ada riwayat yang sahih dari Nabi saw, bahwa beliau melakukan shalat malam empat raka’at dengan satu salam. Hadis صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى hanya untuk memberi pengertian/ menunjuk (irsyad) kepada sesuatu yang meringankan saja, artinya shalat dua raka’at dengan satu salam lebih ringan ketimbang empat raka’at sekali salam.
Lebih jauh disebutkan dalam kitab Nailul-Authar, memang ada perbedaan pendapat antara ulama Salaf mengenai mana yang lebih utama (afdlal) antara menceraikan (الفصل = memisahkan 4 raka’at menjadi 2 rakaat satu salam, 2 rakaat satu salam) dan bersambung (الوصل = empat raka’at dengan satu), sedangkan Imam Muhammad bin Nashar menyatakan sama saja afdlalnya antara menceraikan (الفصل) dan bersambung (الوصل), mengingat ada hadis sahih bahwa Nabi saw berwitir lima raka’at, beliau tidak duduk kecuali pada raka’at yang kelima, serta hadis-hadis lainnya yang menunjukkan kepada bersambung (الوصل). [Nailul-Authar: 2: 38-39]
Mengenai pendapat/ fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu‘ Fatawanya dan Dr. Shalih Fauzan bin Abdullah Fauzan dalam bukunya الملخص الفقهي yang mengatakan shalat empat raka’at sekali salam itu salah dan menyalahi sunnah, pendapat itu justru menentangkan sunnah dan terkesan ekstrim. Hal itu sama juga dengan pendapat sementara orang di Indonesia yang menyatakan shalat empat raka’at dengan satu salam adalah ngawur, mereka itu sangat terpengaruh dengan pendapat sebahagian ulama Syafi’i yang fanatik dalam hal tersebut seperti disebutkan oleh Muhammad Nashiruddin al-Albaniy (Kalau ingin memperluas uraian ini merujuklah kepada kitab-kitab shalat Tarawih karangan al-Albaniy itu).
Menurut hemat kami Syeikh Abdul Aziz bin Bas, dalam bidang akidah berpegang kepada ajaran yang dikembangkan oleh Muhammad bin Abdul Wahab, sedang dalam bidang fiqih sangat dipengaruhi oleh paham Ahmad bin Hambal (Hanbali), dan itu umum dianut penduduk Saudi Arabia.
Ahli hadis Indonesia seperti Prof. Dr. T.M. Hasbi ash-Shiddieqy (dalam bukunya Pedoman Shalat hal 514; begitu juga dalam “Koleksi Hadis-Hadis Hukum” Juz 5: hal 130), begitu pula A. Hassan pendiri Persatuan Islam, ahli hadis juga, dalam bukunya “Pelajaran Shalat, hal 283-284 kedua beliau itu berpendapat bahwa shalat tarawih/qiyamu Ramadlan empat raka’at sekali salam adalah sah, itu salah satu kaifiyah shalat malam yang dikerjakan oleh Nabi saw.
Sebagai informasi tambahan kami kutip di sini apa yang ditulis Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ (syarah al-Muhazzab, juz 5: 55), al-Qadli Husein berpendapat bahwa apabila shalat tarawih dilakukan dua puluh raka’at, maka tidak boleh/ tidak sah dikerjakan, empat raka’at sekali salam, tetapi harus dua raka’at sekali salam, bukan yang dimaksud oleh beliau itu shalat tarawih delapan raka’at.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil kaji ulang kami sebagaimana uraian/ penjelasan di atas, maka menurut hemat kami hadis tentang shalat tarawih empat raka’at sekali salam tidak bermasalah, baik dari sisi matan maupun sanadnya. Dalam buku Tuntunan Ramadan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang diterbitkan oleh Majalah Suara Muhammadiyah, telah disebutkan bahwa jumlah raka’at shalat tarawih empat raka’at salam dan dua raka’at salam merupakan tanawu’ dalam beribadah, sehingga keduanya dapat diamalkan.
Wallahu ‘alain bish shawab. *th)
Selengkapnya...



