Selasa, 29 Maret 2011

SHALAT QASHAR DAN JAMA’

SHALAT QASHAR
Shalat Qashar adalah meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Seperti shalat dhuhur, ashar dan isya’.
Dalil disyariatkan shalat Qashar adalah antara lain:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا (101)
”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu …"., (QS: An-nisa: 101),
Hadis di bawah ini:
مَا لَنَا نَقْصُرُ وَقَدْ أَمَنَّا؟ فَقاَلَ: سَأَلْتُ النَّبِيَّ صلّى الله عليه وسلم فَقَالَ: صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوْا صَدَقَتَهُ » (2) (2) رواه مسلم.
"Dan itu merupakan shadaqah (pemberian) dari Allah swt., maka terimalah shadaqahnya.” (HR: Muslim).
وقال ابن عمر: «صَحِبْتُ النَّبِيَّ صلّى الله عليه وسلم ، فَكاَنَ لاَ يَزِيْدُ فِي السَّفَرِ عَلَى رَكْعَتَيْنِ، وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ وَعُثْمَانُ كَذَلِكَ» (3) (3) متفق عليه، وروي مثله في الصحيحين عن ابن مسعود، وأنس
Ibnu Umar berkata: saya menemani Rasulullah SAW, beliau dalam safarnya tidak menambah atas dua rakaat begitu pula Abu Bakar, Umar dan Utsman”. (Muttafaq ‘Alaih)
KEDUDUKAN SHALAT QASHAR.
Menurut para ulama terdapat tiga pendapat yang berkaitan dengan kedudukan shalat Qashar.
Pertama, Pendapat yang menyatakan bahwa Qashar adalah Wajib. Pendapat ini di ungkapkan oleh Hanafiyah. Dikatakan bahwa: diwajibkan bagi musafir untuk melaksanakan shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Tidak boleh menambah lebih dari dua rakaat dengan sengaja. Wajib sujud sahwi kalaupun lupa . Pendapat ini didasarkan pada hadis di bawah ini :
«فُرِضَتِ الصَّلاَةُ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ، فَأُقِرَّتْ صَلاَةُ السَّفَرِ، وَزِيْدَ فِي صَلاَةِ الْحَضَرِ أخرجه الشيخان في الصحيحين، وفي لفظ: «فرض الله الصلاة حين فرضها ركعتين، فأتمها في الحضر، وأقرت صلاة السفر على الفريضة الأولى» (نصب الراية: 188/2).
Shalat itu di wajibkan dua-dua, lelu ditetapkan dalam shalat safar dan di tambah dalam shalat yang bermukim. (HR. Bukhari Muslim)
Dalam riwayat lain, “Allah mewajibkan shalat ketika pertama kali mewajibkan adalah dua rakaat.
فَرَضَ اللهُ الصَّلاَةَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ فِي الْحَضَرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ، وَفِي السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ، وَفِي الْخَوْفِ رَكْعَةً» أخرجه مسلم، ورواه الطبراني بلفظ «افترض رسول الله صلّى الله عليه وسلم ركعتين في السفر، كما افترض في الحضر أربعاً» (نصب الراية: 189/2)
“Allah mewajibkan shalat atas lisan nabi kalian ketika hadir (mukim) empat rakaat dan dalam safar dua rakaat. (HR. Muslim)
Dalam riwayat At-Thabrani dengan lafadz: “Rasulullah mewajibkan dua rakaat dalam shalat safar dan ketika bermukim (hadar) empat rakaat. (Nasbu ar-Raayah 2: 189)
Kedua, Shalat Qashar adalah sunnah muakkad. Pendapat ini di ungkap oleh Malikiyah. Mereka beralasan dengan ayat al-Quran di atas dan hadis yang menyatakan bahwa nabi SAW tidak pernah meninggalkan Qashar ketika safar.
Ketiga, Shalat Qashar adalah Rukhsah (keringanan) yang boleh di pilih antara mengambilnya atau tidak. Pendapat ini di ungkapkan oleh syafi’iyyah dan hanabilah, namun hanabilah mengatakan bahwa Qashar lebih afdhal secara mutlaq dari pada menyempurnakannya. Dalilnya adalah:
Quran surat an-nisa’: 101 menunjukkan bahwa Qashar merupakan rukhshah pilihan antara dikerjakan maupun tidak seperti halnya rukhsah lainnya.
Hadis dibawah ini:
عَنْ عُمَرَ: «صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوْا صَدَقَتَهُ»
Dan juga,
«إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخْصُهُ كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ» (2) . رواه أحمد والبيهقي عن ابن عمر
Dari ketiga pendapat imam tersebut, kemudian majelis tarjih dan tajdid wilayah DIY, dalam buku himpunan putusan Majelis tarjih dan tajdid wilayah Muhammadiyah setelah melihat pendapat-pendapat dan hujjah-hujjah masing-masing ulama serta perdebatannya, menyatakan bahwa sebaiknya musafir tidak meninggalkan Qashar, karena mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan sebagai cara untuk keluar dari perbedaan pendapat dengan orang yang mewajibkannya, dan memang Qashar inilah yang lebih baik menurut mayoritas ulama.
Ibnu Timiyah dalam al-Ikhtiyarat, tentang kemakruhan menyempurnakannya. Dia menyebutkan nukilan dari Imam Ahmad, yang tidak mengomentari sahnya shalat orang yang menyempurnakan shalat dalam perjalanan, Ibnu Taimiyah juga berkata: “Telah diketahui secara mutawatir, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam senantiasa shalat dua rakaat dalam perjalanan, begitu pula yang dilakukan Abu Bakar dan Umar setelah beliau. Hal ini menunjukkan bahwa dua rakaat lebih baik. Begitulah pendapat mayoritas ulama.
SAFAR SEBAGAI SARAT QASHAR
Shalat Qashar selalu berkaitan dengan safar. Karena itu berbagai perbedaan pendapat mengenai shalat qashar berawal dari pengertian safar. Karena itu perlu ditegaskan disini pengertian safar.
Definisi safar adalah adalah suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu.. hal itu karena tidak ditemukan adanya batasan dari nabi. Selama seseorang itu terpisah dari tempat tinggalnya dan menurut ukuran orang itu sudah dianggap safar, maka berarti dia dalam kondisi safar.
Untuk mempertegas pengertian safar, perlu di perhatikan dua istilah yang terkait; yaitu muqim dan muwathin. Istilah muqim telah disebut dalam definisi di atas yang berarti kebalikan dari musafir. Orang yang bertempat tinggal pada daerah tertentu dan dia bukan dari penduduk asli maka dia disebut muqim, namun apabila dia adalah penduduk asli maka disebut muwathin. Sementara yang berada pada tempat bukan tempat tinggalnya, bukan muqim dan bukan pula muwathin, maka disebut musafir.
Dengan demikian, apabila safar adalah sarat dibolehkannya qashar. Maka selama seseorang itu bepergian pada jarak yang menurut kebiasaan masyarakat sudah dianggap safar dan tidak bermaksud muqim meskipun dalam waktu yang lama, maka dia berhak melakukan qashar.
Itu pendapat pertama dari para ulama yang lebih condong bahwa safar itu mutlaq tidak terbatas jarak dan waktu. Hal ini karena batas jarak dan waktu yang disebutkan dalam beberapa hadis tidak menunjukkan batas boleh dan tidak bolehnya menqashar, karena hadis tersebut hanya menceritakan bahwa nabi pernah melaksanakan dalam batas sekian atau waktu sekian, dan tidak ada sedikitpun ketegasan bahwa jarak dan waktu tersebut adalah ketentuan.
Bahkan ibnu Mundzir mengatakan ada dua puluh pendapat dan yang paling kuat adalah tidak ada batasan jarak selama mereka dinamakan musafir menurut kebiasaan maka ia boleh mengqashar shalatnya. Karena kalau ada ketentuan jarak yang mesti menjelaskan kepada kita. (al-Muhalla, 21/5)
Sedangkan pendapat kedua adalah pendapat yang mengakuhi adanya batas minimal dan waktu maksimal dibolehkannya qashar bagi seorang musafir.
Rasulullah saw pernah mengqashar shalat ketika perjalanannya kira-kira tiga mil atau tiga farsakh dan enam mil arab. Dan ini merupakan batas minimal jarak nabi melakukan qashar.
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ صَلَّيْتُ الظُّهْرَ مَعَ النَّبِيِ صَلىَّ الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بِالْمَدِيْنَةِ أَرْبَعًا وَاْلعَصْرَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ
Artinya:dari Anas ra. Berkata: saya pernah shalat dhuhur bersama rasulullah saw di Madinah empat rakaat, tetapi saya shalat ashar bersamanya di Dzil Hulaifah dua rakaat”. (HR. Bukhari Muslim)
Jarak antara madinah dengan Dzil Hulaifah adalah enam mil.
عَنْ يَحْيَى بْنِ يَزِيدَ الْهُنَائِيِّ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنْ قَصْرِ الصَّلَاةِ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلَاثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ ثَلَاثَةِ فَرَاسِخَ شُعْبَةُ الشَّاكُّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ
“Apabila Rasulullah saw keluar dalam perjalanan tiga mil (atau tiga farsakh) beliau shalat dua rakaat”. (HR. Muslim)
Dalam fatwa-fatwa tarjih: Tanya jawab agama 5 disebutkan bahwa 1 farsakh adalah kurang lebih 8 kilometer.
Dalam hadis lain dari Ibnu Abbas dia berkata: Rasulullah SAW bersabda:" Wahai penduduk Mekkah janganlah kalian mengqashar shalat kurang dari 4 burd dari Mekah ke Asfaan" (HR at-Tabrani, ad-Daruqutni, hadis mauquf)

"Dari Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata:" Qashar shalat dalam jarak perjalanan sehari semalam"
"Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqashar shalat dan buka puasa pada perjalanan menepun jarak 4 burd yaitu 16 farsakh".

Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya qashar shalat yaitu 4 burd atau 16 farsakh. 1 farsakh = 5541 M sehingga 16 Farsakh = 88,656 km. Dan begitulah yang dilaksanakan sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Sedangkan hadis Ibnu Syaibah menunjukkan bahwa qashar shalat adalah perjalanan sehari semalam. Dan ini adalah perjalanan kaki normal atau perjalanan unta normal. Dan setelah diukur ternyata jaraknya adalah sekitar 4 burd atau 16 farsakh atau 88,656 km. Dan pendapat inilah yang diyakini mayoritas ulama seperti imam Malik, imam asy-Syafi'i dan imam Ahmad serta pengikut ketiga imam tadi.

Kemudian Rasulullah saw mengqashar shalat selama Sembilan belas hari. Dan ini bisa dijadikan dalil batas waktu maksimal nabi melakukan Qashar.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَتَحَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكَّةَ أَقَامَ فِيهَا سَبْعَ عَشْرَةَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ
Dari Ibnu Abbas berkata: Tatkala Rasulullah saw menaklukkan kota makkah, beliau berada disana Sembilan belas hari dengan shalat (Qashar) dua rakaat. (HR. Ahmad)
Dalam riwayat Bukhari disebutkan:
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ia berkata: nabi tinggal disuatu daerah selama Sembilan belas hari, selalu shalat qashar. Maka kami apabila bepergian selama Sembilan belas hari selalu mengqshar shalat, dan apabila lebih kami menyempurnakannya.” (HR. Bukhari)
Diriwayatkan dari yahaya bin ishaq ia berkata: saya mendengar anas berkata:saya keluar bersama nabi dari madinah ke mekkah kemudian dia shalat dua rakaat-dua rakaat (dhuhur-ashar) hingga kami kembali ke Madinah. Saya bertanya: apakah kamu tinggal di Makkah beberapa hari? Ia berkata; kami tinggal selama sepuluh hari.(HR. Bukhari)
Kesimpulannya:
Tidak ada ketetapan yang meyakinkan mengenai batas jarak dan batas waktu dibolehkannya qashar bagi seorang musafir. Karena itu, ketika seseorang telah keluar dari rumahnya pergi ketempat lain dan tidak bermaksud untuk bermukim di sana, berapapun jarak dan waktunya, maka dia diberi keringanan untuk mengqashar shalat. Namun jika ada yang berpandangan bahwa jika telah menempuh jarak 3 farsakh maka di bolehkan mengqashar shalat itu tidak mengapa karena di dukung oleh hadis riwayat Muslim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan pesan/pertanyaan di bawah ini