Jumat, 24 Februari 2012

KEUTAMAAN SHOLAT BAGI WANITA

Keutamaan Shalat Bagi Wanita
Disarikan oleh: ar fauzi

Pendahuluan
Berbicara tentang shalat, tentu semua akan mengingat batapa pentingnya salah satu rukun islam ini. Pembahasan selanjutnya akan memunculkan pembahasan terhadap hal-hal apa yang bisa menyempurnakan ibadah mahdoh ini. Salah satu penyempurna akan kewajiban shalat adalah melakukannya secara berjama’ah. Bahkan ketika menilik beberapa riwayat yang terekam dalam hadits-hadits nabi saw dan atsar sahabat, Rasulullah saw tidak pernah meninggalkan shalat berjama’ah. Berikut dalil-dalil yang mensyari’atkan pentingnya berjama’ah:
Artinya: “dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku*'” (al baqarah 43)
*Yang dimaksud Ialah: shalat berjama'ah dan dapat pula diartikan: tunduklah kepada perintah-perintah Allah bersama-sama orang-orang yang tunduk.

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً (رواه البخاري)
Artinya: “Dari Abdullah bin Umar sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: Shalat berjama’ah lebih utama dibanding shalat sendiri dengan (balasan) 27 derajat” (H.R. Bukhari)

Bahkan dibeberapa riwayat (Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, dan ibnu Majah) mengisyaratkan betapa pentingnya berjama’ah bahwa nabi mengancam akan membakar rumah-rumah yang penghuninya tidak shalat berjama’ah ke masjid.
Melihat pentingnya shalat berjama’ah tentu ada pertanyaan siapakah yang mendapat kewajiban tersebut?? Apakah untuk semua umat muslim?? Atau kah hanya untuk laki-laki??? karena ada pemahaman berjama’ah identik dengan shalat di masjid, sedangkan untuk perempuan ada dalil yang menyatakan bagi perempuan lebih utama shalat dirumah.

Pemaparan Dalil-Dalil Keutamaan Shalat Berjama’ah Bagi Wanita
Beberapa dalil yang menjelaskan keutamaan shalat berjama’ah bagi wanita:
قَالَ بنُ عَبَّاسٍ: صَلَيتُ إِلَى جَنبِ النَّبِي صلى الله عليه و سلم وَعَائِشَةُ خَلَفنَا تُصَلِّي مَعَنَا وَأَنَا إِلَى جَنبِ النَّبِي صلى الله عليه و سلم أُصَلِّي مَعَهُ (رواه النسائي)
Artinya: “Ibnu Abbas berkata: Aku Shalat disamping Nabi saw sedangkan ‘Aisyah berada dibelakang kami, shalat bersama kami dan saya shalat disamping nabi saw” (H.R. an Nasai)
عَن أُمِّ سَلَمَةَ عَن رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه و سلم اَنَّهُ قَالَ: خَيرُ مَسَاجِدَ النِّسَاءِ قَعرُ بُيُوتِهِنَّ (رواه احمد)
Artinya: “Dari Ummu Salamah dari Rasulullah saw beliau bersabda: sebaik-baiknya masjid bagi perempuan adalah di bilik rumah mereka” (H.R. Ahmad)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَتِ امْرَأَةٌ لِعُمَرَ تَشْهَدُ صَلاَةَ الصُّبْحِ وَالْعِشَاءِ فِي الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ فَقِيلَ لَهَا لِمَ تَخْرُجِينَ وَقَدْ تَعْلَمِينَ أَنَّ عُمَرَ يَكْرَهُ ذَلِكَ وَيَغَارُ قَالَتْ وَمَا يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْهَانِي قَالَ يَمْنَعُهُ قَوْلُ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ (رواه البخاري)
Artinya: “Dari Ibnu Umar r.a, dia berkata: pada masa pemerintahan Umar r.a nampak para wanita shalat shubuh, Isya berjam’ah di mesjid. Ditanyakan kepada mereka apa yang menyebabkan mereka melakukan itu padahal Umar r.a tidak menyukai itu. Para wanita tersebut menjawab dengan sabda Rasulullah saw “janganlah kamu melarang wanita-wanita mendatangi masjid-masjid Allah”” (H.R. Bukhari)

Dengan mencermati dalil-dalil tersebut di atas, nampak ada beberapa point penting yang bisa dijadikan pijakan dalam melakukan shalat berjama’ah yang sesuai dengan yang dituntunkan:
1. Hukum shalat berjama’ah hukumnya disyari’atkan (sesuatu yg utama mendekati wajib). Dengan melihat kebiasaan Rasulullah saw belum pernah meninggalkan shalat berjama’ah. Bahkan Rasullulah saw menjelaskan keutamaan shalat berjama’ah itu lebih utama 27 derajat dibandingkan shalat sendiri. Hukum ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan.
2. Masalah tempatnya, ada beberapa hadits yang menyebutkan tempat terbaik bagi perempuan. Yaitu di rumah walaupun tidak boleh ada yang melarang ketika para perempuan ada yang berkeinginan pergi ke masjid untuk berjama’ah. Sedangkan untuk laki-laki pengkhususan tempat itu tidak ada. Ini menandakan bagi laki-laki shalat hendaknya dilakukan di Masjid.
3. Dikarenakan ada dua keterangan yang nampak bertentangan, maka solusi yang di tempuh adalah bagi perempuan ketika tidak ada halangan yang mengharuskan shalat dirumah maka diperbolehkan untuk shalat berjama’ah di mesjid, sedangkan jika hal tersebut tidak memungkinkan maka lakukanlah shalat di rumah dengan berjam’ah. Baik dilakukan bersama anak-anak ataupun menunggu suami yang pulang berjama’ah di mesjid untuk mengimami di rumah. Sebagaimana kebiasaan Mu’adz bin Jabbal yang senantiasa mengimami kaumnya shalat isya setelah dia berjama’ah bersama Rasulullah saw di masjid.

Penutup
Semangat menyempurnakan sebuah kewajiban sepatutnya harus di apresiasi. Semangat tersebut harus terus dibangun sebagai bentuk upaya menjadikan diri sebagai pribadi yang utama dalam rangka membangun pribadi yang islam sebenar-benarnya. Termasuk menyempurnakan kewajiban shalat dengan melengkapi keutamaan-keutamaan yang bisa diupayakan agar ibadah mahdhoh yang dikerjakan tidak sebatas kepada pengguguran sebuah kewajiban. Semoga. Arf*)
Selengkapnya...