Selasa, 07 Desember 2010

BACAAN SALAM KEPADA NABI MUHAMMAD SAW DALAM TASYAHUD

Pertanyaan:
Dalam kaset video "Sifat-sifat Shalat Rasulullah saw. yang dikeluarkan oleh Markaz tentang doa tasyahud disebutkan bagian:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Diganti dengan:
اَلسَّلاَمُ عَلَي النَّبِيِّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Alasannya:
Diucapkanاَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ , karena Nabi Muhammad saw pada waktu itu masih hidup, tetapi setelah beliau meninggal dunia, para sahabat sepakat menggantinya dengan: اَلسَّلاَمُ عَلَي النَّبِيِّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ , karena kaset tersebut juga mengacu kepada hadis: صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي
Bagaimana derajat keshohehan hadis tersebut?
Mohon penjelasan kedua pertanyaan di atas !
Penanya:
Rusydi, NBM. 581449, Anggota PCM Kalinyamat
Jepara, Jawa Tengah

Jawaban:
1. Bacaan salam kepada Nabi Muhammad saw dalam tasyahud itu seperti yang diajarkan Nabi Muhammad saw adalah: اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ yang berarti: ""Salam sejahtera serta rahmat dan berkah Allah bagimu wahai Nabi", jadi bukan:
اَلسَّلاَمُ عَلَي النَّبِيِّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ yang berarti: "Salam sejahtera serta rahmat dan berkah Allah bagi Nabi".
Dalam ibadah, terutama shalat, kita harus mengikut tuntunan Nabi Muhammad saw, sesuai dengan sabdanya: صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي (Shalatlah sebagaimana kamu melihatku shalat). Dalam hal ini tidak ada kesepakatan para sahabat untuk menggantikan salam yang diajarkan Nabi Muhammad saw tersebut dengan salam kedua di atas setelah kewafatan beliau. Jadi, meskipun maknanya lebih tepat bagi sebagian ulama karena Nabi Muhammad saw. telah wafat, namun mengucapkan salam kepada Nabi saw di dalam tasyahud itu yang harus diikuti adalah sebagaimana yang diajarkan Nabi saw meskipun kita tidak mengetahui hikmahnya. Perlu ditambahkan di sini bahwa Nabi saw sendiri tidak pernah mengucapkan:
اَلسَّلاَمُ عَلَيَّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ yang berarti: "Salam sejahtera serta rahmat dan berkah Allah bagiku" dalam shalat beliau, padahal itu lebih tepat bagi beliau. Adapun di luar shalat, kita boleh mengucapkan salam kepada beliau dengan bentuk kedua di atas. Diambil dari fatwa tarjih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan pesan/pertanyaan di bawah ini