Sabtu, 17 Desember 2011

HUKUM DOA BERSAMA DENGAN NON MUSLIM


Dalam kehidupan sehari-hari baik di masyarakat, instansi, sekolah ataupun dalam wilayah yang lain ada trend doa bersama. Mereka merasa injoy dan seolah lebih mantab melaksanakannya di banding doa yang dilakukan sekelompok homogeny agama dan keyakinan. Kegiatan ini menimbulkan pertanyaan dikalangan umat Islam terkait status HUKUMnya. MUI merasa terpanggil untuk mengkaji dan akhirnya mengeluarkan fatwanya.
Sebenarnya dalam praktek umat Islam dalam berdoa sudah melakukannya bersama-sama sejak dahulu kala bahkan sejak tabiin hingga sekarang. Doa adalah suatu bentuk kegiatan berupa permohonan manusia kepada Alloh SWT semata. Hal ini dimuat dalam Al_Quran Surah;An-Naml ayat 62.
أَمَّن يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ ۗ أَإِلَٰهٌ مَّعَ اللَّهِ ۚ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ ﴿٦٢﴾
“Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati(Nya).”
Juga dalam Surah Al-Mu’min ayat 60
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ ﴿غافر : ٦۰﴾
Dan Tuhanmu berfirman: "Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina".
Alloh memerintahkan hamban-Nya untuk berdoa. Oleh karena itu doa adalah suatu ibadah yang diperintahkan. Doa adalah inti dari ibadah. Maka dala berdoa ada kaifiat/cara yang telah digariskan oleh Rasulullah SAW. Singkatnya dalam berdoa harus mengikuti apa yang telah digariskan oleh ajaran Islam.
Doa bersama yang memang digelar untuk tujuan melaksanakan doa pada waktu yang sama, tempat yang sama, permohonan kepentingan yang sama di dalam Islam tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah, para sahabat salafus shalih.
Dalam hal berdoa ada hal yang terpenting yaitu berdoa itu hanya kepada Alloh SWT, Allohlah yang memiliki semuanya yang ada di langit dan bumi. Sehingga kalau memohon kepada selain pemiliknya maka tentu tidak akan diperbolehkan. Sehingga dala berdoa adalah menyangkut aqidah. Aqidah adalah hal yang fundamental. Bila aqidahnya benar maka benar pula akibatnya tetapi bila aqidahnya salah maka salah pula kelanjutannya.
Maka dalam hal berdoa bersama ini dipertanyakan hokum dan kedudukannya menurut syar’i. Untuk itu MUI mengeluarkan fatwa antara lain.
Pertama: Doa bersama yang dilakukan oleh orang Islam dan Non Muslim tidak dikenal dala Islam
Karenanya hal itu termasuk bid’ah
Kedua : doa bersama dalam bentuk setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran , maka Islam orang Islam haram mengikuti dan mengamini doa yang dipimpin oleh non muslim.
Mengapa haram mengamini doa orang non muslim? Karena menurut MUI mengamini sama dengan ia berdoa kepada tuhannya non muslim. Menurut Al-Quran aqidah mereka berbeda dengan aqidah orang muslim. Hal ini diterangkan dalam Surah al-Maidah ayat: 73.
لَّقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ ۘ وَمَا مِنْ إِلَٰهٍ إِلَّا إِلَٰهٌ وَاحِدٌ ۚ وَإِن لَّمْ يَنتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴿المائدة : ٧٣﴾
Sesungguhnya kafirlah orang0orang yang mengatakan: "Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga", padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.
Ketiga :
Doa bersama dalam bentuk muslim dan non muslim berdoa secara serentak ( misalnya mereka membaca teks doa bersama), hukumnya haram. Artinya orang islam tidak boleh melakukannya. Doa semacam ini dipandang telah mencampur adukkan antara ibadah (doa) yang haq(sah/benar) dengan ibadah yang batil. Hal ini dilarang dalam QS Al-Baqarah:42:
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿البقرة : ٤٢﴾
Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.
Keempat:
Doa bersama dalam bentuk non Muslim memimpin doa. Dalam doa bersama seperti ini,orang muslim dilarang mengikuti dan mengamininya.
Kelima:
Doa bersama dalam bentuk tokoh Islam memimpin doa. Doa bersama dalam bentuk ini hukumnya mubah.
Keenam:
Doa dalam bentuk setiap orang berdoa menurut agamanya masing-masing. Hukumnya juga mubah.
Selengkapnya...