Sabtu, 30 April 2011

SHOLAT JUMAT BAGIAN KEDUA

Beberapa golongan yang tidak wajib jumat
Diantara golongan yang tidak di wajibkan menunaikan shalat jumat antara lain adalah hamba sahaya, anak-anak wanita dan orang yang sakit. Berdasarkan hadis di bawah ini:
عَنْ طَارِقٍ بْنِ شِهَابٍ رَضِيَ الله عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ : الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةٍ عَبْدِ مَمْلُوكٍ ، أْوِ امْرَأَةٍ ، أَوْ صَبِىٍّ ، أَوْ مَرِيضٍ رواه أبو داود (تعليق الذهبي قي التلخيص : صحيح)
Dari Thoriq bin Syihab ra. Dari Nabi SAW bersabda: jumat itu kewajiban atas setiap Muslim dalam jamaah kecuali empat golongan, yaitu: hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit”. (HR. Abu Dawud) Adzahabi dalam Talkhis berkata: hadis ini shahih
Bagi golongan di atas tidak di wajibkan melaksanakan shalat jumat namun apabila mereka melaksanakannya maka itu tidak terlarang bagi mereka. Terutama banyak kita jumpai dalam masyarakat muslim ibadah ini tidak hanya di lakukan oleh kaum laki-laki saja akan tetapi wanitapun juga ikut mengerjakannya. Dalam hal ini Tim Majelis Tarjih Muhammadiyah mengemukakan dalam buku Tanya jawab muhammadiayah jilid 2 bahwa wanita tidak wajib melakukan shalat jumat. Selain berdasarkan hadis di atas juga di tambah dengan riwayat hadis maquf sebagai qarinah saja bahwa pada masa sahabat rupanya wanita diperkenankan melakukan shalat jumat dan bagi yang tidak melakukan shalat jumat maka melakukan shalat dhuhur, seperti yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Ma’dan dari neneknya, ia mengatakan bahwa Ibnu Mas’ud pernah berkata kepadanya (nenek Ibnu Mas’ud), yang artinya; Apabila engkau mau melakukan shalat jumat bersanma imam maka lakukanlah bersamanya dan kalau engkau shalat di rumah maka shalatlah empat rakaat.
Riwayat ini ditakhrij oleh Ibnu Syaibah dengan isnad yang sahih. Hadis Mauquf ini dapat ditopang dengan riwayat al-Hasan yang dapat di hukumkan marfu’, yang artinya (salah satu riwayat dari al-hasan) ia berkata: “Dahulu para wanita shalat jumat bersama nabi, dan dikatakan oleh Nabi bahwa janganlah pergi kemasjid kecuali wanita-wanita yang tidak membawa bau yang wangi. Sanad riwayat in sahih dan dalam satu riwayat yang lain dari jalan asy’ats dari al-Hasan, ia berkata: “Dahulu wanita muhajirin, melakukan shalat jumat bersama nabi, kemudian mereka mencukupkan dengan shalat dhuhur. Demikian hasil penelitian al-Bany dalam risalahnya AL-AJWIBAH AN NAFI’AH hal 40-41.
Kemudian di antara udzur-udzur yang membolehkan seorang muslim meninggalkan shalat jumat adalah cuaca yang sangat dingin dan hujan, berdasarkan hadis Ibnu Abbas bahwa dia berkata kepada Muadzinnya pada saat hujan lebat, “jika engkau telah mengucapkan Asyhadu Alla ilaha illallah, asyhadu anna Muhammadarrasulullah maka janganlah ucapkan: Hayya ‘alash shalah, tapi ucapkanlah: Shallu fi buyutikum (shalatlah dirumah kalian). “sepertinya orang-orang mengingkari hal itu, maka Ibnu Abbas mengatakan, “Apakah kalian heran dengan hal itu? Sesungguhnya hal itu telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dibandingkan diriku. Sesungguhnya shalat jumat itu azimah (kewajiban yang harus dilakukan), dan aku tidak suka kalian keluar lalu berjalan di jalan yang becek dan licin.
Juga orang yang tidak berkewajiban melaksanakan shalat jumat adalah musafir berdasarkan riwayat dari Jabir bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka ia wajib melaksanakan shalat jumat pada hari jumat kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak-anak dan hamba sahaya. (Hasan dengan beberapa riwayat pendukung, diriwayatkan oleh ad-Daruquthni (II/3) dan Ibnu Adi dalam al-Kamil (VI/2425) silahkan lihat irwa’ (III/57)
WAKTU SHALAT JUMAT
Jumhur sahabat dan tabi’in berpendapat bahwa waktu shalat jumat adalah waktu dhuhur. yaitu dari tergelincirnya matahari hingga ukuran bayangan sesuatu sama dengannya. Dalil mengenai ketentuan waktu sholat Jum’at adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dalam kitab “Shahih Bukhori” dari Anas bin Malik ra. Begitu pula Imam Syafi’i, Ahmad dan Ishaq berpandangan bahwa waktu shalat jum’at adalah setelah tergelincirnya matahari. Berdasarkan dalil-dalil dibawah ini:
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِىٍّ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ حَدَّثَنِى فُلَيْحُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنِى عُثْمَانُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ التَّيْمِىُّ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى الْجُمُعَةَ إِذَا مَالَتِ الشَّمْسُ أخرجه أبو داود البخاري، والترمذي
Telah menceritakan kepada kami Hasan bin Ali, menceritakan kepada kami Zaid bin Hubab, telah menceritakan kepadaku Fulaih bin Sulaiman, telah menceritakan kepadaku Rasulullah SAW shalat Jumat apabila Matahari telah tergelincir (condong). (HR. Bukhari Abu Dawud dan Tirmidzi)
كُنَّا نُصَلِّي مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ الله عليه وسلم الْجُمْعَةَ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ نَرْجِعُ نَتَتَبَّعُ الْفِئَ.
Kami melaksanakan sholat jum’at bersama Rasulullah SAW ketika matahari telah tergelincir, kemudian kami pulang mengikuti bayangan” (HR. Muslim dan Ahmad dari Salamah bin Akwa)
Namun Hanabilah berpendapat bahwa waktu shalat jumat adalah dari awal waktu shalat ‘Id sampai akhir waktu dhuhur. Berdasarkan dalil dibawah ini:
عن جابر قال: كَانَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي الْجُمْعَةَ ثُمَّ نَذْهَبُ إِلَى جَمَالِنَا فَنَرِيْحُهَا حِيْنَ تَزُوْلُ الشَّمْسُ. رواه أحمد ومسلم والنسائي
Dari Jabir berkata: adalah Rasulullah SAW shalat jumat kemudian kami pergi ke kuda-kuda kami, lalu istirahat ketika waktu itu matahari sedang tergelincir. (HR. Ahmad, Muslim dan Nasa’i)
PERSIAPAN JUMAT
Hal-hal yang di lakukan ketika menghadiri shalat jumat
1. Mandi Wajib
Menurut sebagian pendapat Ulama mandi wajib sebelum menghadiri jumat adalah wajib walaupun sebagian yang lain hanya menghukumi sunnah. Namun mengambil dari dua pendapat tersebut dapat di ambil kesimpulan bahwa mandi wajib pada hari jumat merupakan perkara yang masyru’. Sebagaimana hadis dibawah ini:
وَعَنْ أَبِيْ سَعِيْدِ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه: أنَّ رُسُوْلَ اللهِ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم قال: "غُسْلُ الجُمُعةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلمٍ". أخرَجَهُ السّبعَةُ
Dari Abu Said al Khudriyyi ra. : Bahwa Rasulullah saw bersabda: Mandi jumat itu wajib bagi setiap orang yang telah baligh”. (HR. Imam Tujuh)
عَنْ سَمُرَةَابْنِ جُنْدَبٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم: "مَنْ تَوَضأ يَوْمَ الجُمُعة فَبِهَاوَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ" رواه الخمسة
Dari Samurah bin Jundab berkata: Rasulullah saw bersabda: barang siapa yang telah berwudhu pada hari jumat maka ia telah mengambil rukhshah (keringanan) dan itulah sebaik-baik keringanan dan barang siapa yang mandi maka mandi itu lebih utama”. (HR. Imam Lima)
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوْءَ، ثُمَّ أَتَى الْجُمْعَةَ، فَاسْتَمَعَ، وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمُعَةِ إِلَى الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ (رواه مسلم)
Barang siapa yang berwudhu lalu membaguskannya kemudian mendatangi jumatan, mendengarkan khutbah dan diam maka diampuni dosa-dosanya antara jumat tersebut sampai jumat yang akan dating ditambah dengan tiga hari”. (HR, Muslim)
2. Menggosok gigi dengan siwak atau sejenisnya
َعنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لَا يَرْقُدُ مِنْ لَيْلٍ وَلَا نَهَارٍ فَيَسْتَيْقِظُ إِلَّا تَسَوَّكَ قَبْلَ أَنْ يَتَوَضَّأَ (رواه مسلم و أبو داود)
Dari Aisyah ra. Sesungguhnya Rasulullah saw. Tidak tidur malam dan tidak pula tidur siang lalu beliau bangun kecuali bersiwak sebelum beliau berwudhu". (HR. Muslim dan Abu dawud)
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ (متفّق عليه)
Dari Abdurrahman berkata: Aku mendengar Abu Hurairah berkata: sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda: seandainya aku tidak takut memberatkan ummatku sungguh aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak". (Muttafaq 'Alaih)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ (متفّق عليه)
Dari Abu Hurairah berkata: sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda: seandainya aku tidak takut memberatkan ummatku atau atas manusia sungguh aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak pada setiap shalat". (Muttafaq 'Alaih)
3. Berhias dengan pakaian yang paling bagus dan memakai parfum (wangi-wangian)
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ الغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَلْبَسُ مِنْ صَالِحِ ثِيَابِهِ، وَإِنْ كاَنَ لَهُ طَيِّبٌ مَسَّ مِنْهُ) رواه أحمد والشيخان
Dari Abu Said al Khudriyy ra. Dari Nabi saw bersabda: atas seorang muslimlah mandi pada hari jumat dan memakai baju yang paling bagus jika ia mempunyai minyak wangi hendaklah ia pakai”. (HR. Ahmad dan Bukhari Muslim)
Dalam riwayat dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id keduanya mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa mandi pada hari jumat lalu berpakaian dengan pakaian terbagus yang dimilikinya, lalu mengenakan parfum, jika ia punya kemudian mendatangi shalat jumat maka semua itu menjadi penghapus dosa-dosa yang ada di antara jumat tersebut dengan jumat sebelumnya” (HR. Abu Dawud, Ahmad, al-Hakim dan Ibnu Hibban)
Dalam Himpunan Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah disebutkan “dan sebelum berangkat mandilah dahulu lalu mengenakan pakaian yang terbaik dan kenakanlah (usaplah) wangi-wangian apabila ada padamu.
4. Menjauhi hal-hal yang baunya dapat mengganggu jama’ah lain.
5. Masuk masjid dengan berdoa dan shalat tahiyatul masjid
Dalam Himpunan Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah disebutkan “…. Setelah tiba di masjid shalat lah sekuatmu dan jangan mengganggu……” berdasarkan hadis di bawah ini:
عَنْ أَبِى أَيُّوبَ الأَنْصَارِىِّ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: "مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَمَسَّ مِنْ طِيبٍ إِنْ كَانَ عِنْدَهُ ، وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ، ثُمَّ خَرَجَ حَتَّى يَأْتِىَ الْمَسْجِدَ، فَيَرْكَعَ إِنْ بَدَا لَهُ، وَلَمْ يُؤْذِ أَحَدًا، ثُمَّ أَنْصَتَ إِذَا خَرَجَ إِمَامُهُ حَتَّى يُصَلِّىَ، كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى.(رواه أحمد)

Dari Abu Ayyub berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa mandi pada hari Jumat, mengenakan wangi-wangian bila ada, memakai pakaian yang terbaik, kemudian keluar dengan tenang sehingga sampai ke masjid, lalu shalat seberapa menurut kehendaknya dan tidak mengganggu seseorang, kemudian berdiam diri sambil memperhatikan kepada khutbah imam sejak ia datang hingga berdiri shalat maka perbuatannya yang sedemikian itu menjadi pembebas dosanya selama antara jumah hari itu dengan hari jumah berikutnya. (HR. Ahmad)
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: - دَخَلَ رَجُلٌ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ, وَالنَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - يَخْطُبُ . فَقَالَ: "صَلَّيْتَ?" قَالَ: لَا. قَالَ: "قُمْ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ" - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Jabir, ia berkata: seorang laki-laki masuk ke masjid pada hari jumat ketika Nabi SAW sedang berkhutbah maka beliau bertanya, apakah engkau sudah shalat? Ia menjawab: belum, beliau berkata, “kalau begitu shalatlah dua Rakaat. (HR. Bukhari Muslim)
Dalam redaksi lain, “berdirilah lalu shalatlah dua rakaat dan cukupkanlah dengan dua rakaat itu.”
Dalam hadis ini terdapat penjelasan bahwa apabila seseorang terlanjur duduk dan belum shalat, maka ia di anjurkan untuk berdiri dan mengerjakan dua rakaat tersebut dengan sedikit mempercepatnya-walaupun imam sedang berkhutbah-. Ia boleh mengerjakan shalat sunnah sebanyak mungkin sesukanya sebelum imam datang (untuk menyampaikan khutbah). Berdasarkan hadis di atas.
Dengan demikian tidak ada shalat sunnah qabliyah sebelum shalat jumat. Jika adzan telah dikumandangkan, maka tidak boleh seorang pun bangkit mengerjakan shalat. Kecuali apabila ia baru masuk kemasjid. Pendapat ini yang dipilih oleh Abu Hanifah, Malik asy-Syafi’i dan mayoritas pengikutnya.
6. Mendengarkan khatib berkhutbah (diam tidak berbicara)
Berdasarkan hadis di bawah ini:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ أَنْصِتْ فَقَدْ لَغَيْتَ (رواه الشيخان)
Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW Apabila engkau katakan kepada temanmu pada hari jumat “Diamlah! Sedangkan imam sedang berkhutbah maka engkau telah berbuat sia-sia (HR. Bukhari Muslim)
ADZAN JUMAT
Adzan pada hari jumat di kumandangkan ketika Khatib telah duduk di atas mimbar. Berdaasarkan riwayat di bawah ini:
عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيْدَ أَنَّهُ قَالَ: «النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ، عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ الله صلّى الله عليه وسلم وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ، فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءُ الثَّالِثُ عَلَى الزَّوْرَاءِ (رواه البخاري والنسائي و أبوداود)
“sesungguhnya adzan pada hari jumat pada awalnya ketika imam duduk di atas mimbar yaitu pada masa Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar. Pada masa khalifah Utsman ketika jumlah mereka banyak, dia memerintahkan untuk mengumandangkan adzan ketiga (adzan tambahan) di atas Zaura”. (HR. al-Bukhary, an-Nasa’i dan Abu Dawud)
Seperti diterangkan di hadis tersebut menyebutkan adzan ketiga, maksudnya sebelum shalat jumat di lakukan adzan dan iqamah kemudian di tambah dengan adzan sekali lagi menjadi tiga, dua kali adzan dan sekali iqamah.
Dengan demikian adzan jumat adalah sekali, ketika imam duduk di atas mimbar. Adapun perbuatan khalifah Utsman adalah karena suatu alasan yang masuk akal, manusia semakin banyak dan tempat-tempat mereka berjauhan dengan masjid Nabawi. Dia ingin menyampaikan kepada mereka tentang masuknya waktu shalat. Oleh karenanya barang siapa yang memalingkan pandangan dari alasan ini, dan berpedoman dengan adzan yang di lakukan Utsman secara mutlaq, maka ia tidak mengikuti nabi SAW, bahkan menyelisihinya; karena ia tidak melihat dengan jernih alasan itu, jika bukan karena alasan tersebut, niscaya Utsman tidak akan menambah atas sunnah Nabi SAW dan dua khalifahnya.
Sehingga kalau alasan ini dibawa ke zaman sekarang, maka pemberitahukan akan waktu jumat tidak perlu sama dengan yang di lakukan Oleh Khalifah Utsman dengan adanya adzan tambahan. Sebab tidak ada aorang yang berjalan beberapa langkah, melainkan ia pasti mendengar adzan jumat di atas menara-menara masjid. Apalagi pengeras-pengeras suara telah di pasang di menara-menara, jam penunjuk waktu telah tersebar di mana-mana.
Namun demikian Ibnu Umar tetap mengingkari adzan yang di prakarsai oleh Utsman. Ia mengatakan, “sesungguhnya Nabi apabila naik ke atas mimbar, maka Bilal mengumandangkan adzan dan apabila Nabi selesai dari khutbahnya, maka shalat di iqamatkan. Sementara adzan yang pertama bid’ah. (sanadnya shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (II/48) .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan pesan/pertanyaan di bawah ini