Selasa, 05 Februari 2013

USTADZ MENJAWAB

Assalamu'alaikum.... Pada Kolom ini sengaja di khususkan bagi para pengunjung untuk konsusltasi tentang agama. Kolom ini di asuh oleh Ustadz yang faham di bidangnya. Pengunjung dapat menanyakan dengan kirim E-mail Ke : adzkiafaqood@gmail.com atau isi kolom yang disediakan di halaman ini. Menjawab pertanyaan dari Saudara Sartono tentang Bolehkah makmum dalam keadaan terpaksa berdiri sendirian di belakang shof? --> SHALAT SENDIRI DI BELAKANG SHAF Para ulama telah berbeda pendapat tentang seorang makmum yang shalat sendiri di belakang shaf. Sebagian mengatakan: bahwa shalat sendirian di belakang shaf adalah Tidak boleh dan tidak sah. Pendapat ini di ungkapkan oleh An Nakhai, Al Hasan bin Shalih, Ahmad, Ishaq, Hammad, Ibnu Abi Laila, dan Waki’. Sedangkan yang mengatakan boleh adalah Hasan al Bashri, Al Auzaâi, Malik, Syafi, dan Ash- habur Ra’yi (Abu Hanifah dan pengikutnya). Sedangkan sekelompok lainnya mengatakan, laki-laki harus mengulangi shalatnya, sedangkan wanita tidak mengulanginya.[1] Mereka yang mengatakan batal atau tidak sah beralasan dengan beberapa hadits berikut. عَنْ عَلِيٍّ بْنِ شَيْبَانَ : ( أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلاً يُصَلِّي خَلْفَ الصَّفِّ فَوَقَفَ حَتَّى اِنْصَرَفَ الرَّجُلُ فَقَالَ لَهُ اِسْتَقْبِلْ صَلاَتَكَ فَلاَ صَلاَةَ لِمُنْفَرِدٍ خَلْفَ الصَّفِّ ) رواه أحمد وابن ماجه Dari Ali bin Syaiban, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melihat seorang shalat sendirian di belakang shaf, lalu Beliau berhenti sampai laki-laki itu selesai shalat. Kemudian Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: Perbaharui shalatmu, karena tidak ada shalat bagi orang yang sendiri di belakang shaf. عَنْ وَابِصَةَ بْنِ مَعْبَدٍ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلا يُصَلِّي خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ ، فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيدَ الصَّلاةَ Dari Wabishah bin Ma’bad, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melihat seorang laki-laki shalat dibelakang shaf sendirian maka beliau memerintahkan untuk mengulangi shalat. وَفيِ رِوَايَةٍ قَالَ : ( سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وآلِهِ وَسَلَّمَ عَنْ رَجُلٍ صَلَّى خَلْفَ الصُّفُوْفِ وَحْدَهُ فَقَالَ : يُعِيْدُ الصَّلاَةَ ) رواه أحمد Didalam sebuah riwayat, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang seorang yang shalat sendiri dibelakang shaf, Beliau menjawab: mengulangi shalatnya”. (HR. Ahmad) Namun jumhur (mayoritas) ulama mengatakan, orang yang shalat sendiri di belakang shaf, adalah sah, walau masih ada celah kosong baginya, hanya saja itu makruh[2] Dalil yang dijadikan alasan jumhur (mayoritas) ulama adalah hadits Abu Bakrah berikut: عَنْ أَبِي بَكْرَةَ ، أَنَّهُ انْتَهَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ رَاكِعٌ ، فَرَكَعَ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَى الصَّفِّ ، فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلا تَعُدْ Dari Abu Bakrah, bahwasannya dia samapai kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sedangkan beliau sedang ruku. Lalu ruku;lah dia sebelum sampai kepada shaf. kemudian hal itu dia ceritakan kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Maka Beliau bersabda: Semoga Allah menambah semangatmu, tetapi jangan diulangi lagi pebuatan tadi.( HR. Bukhari)[3]. Pandangan jumhur ulama di atas berpatokan pada hadits Abu Bakrah tersebut, Mereka mengatakan bahwa Abu bakrah bergabung dengan sebagian shalat di belakang shaf, dan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak memerintahkannya untuk mengulangi shalatnya. Seandainya hal itu membatalkan shalatnya tentunya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkannya untuk mengulangi shalatnya tersebut. Lalu bagaimana seandainya ketika datang ke masjid sedangkan shafnya telah penuh? Di masyarakat luas Apabila seseorang mendapati shof telah sempurna, maka ada beberapa hal yang banyak di lakukan orang antara lain: · Menarik seseorang yang berada di shaf depannya untuk shalat bersamanya (menemaninya) · Tidak ikut sholat berjama’ah, namun ini jarang terjadi. · Sholat sendiri di belakang shof. 1. Menarik orang lain yang didepannya Terdapat beberapa hadis yang membicarakan tentang hal ini. Antara lain yang berkaitan dengan yang menarik teman yang didepannya ketika shaf depan telah penuh. Di antara dalilnya adalah sebagai berikut: ( أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَمَرَ الآتِي وَقَدْ تَمَّتِ الصُّفُوْفُ أَنْ يَجْتَذِبُ إِلَيْهِ رَجُلاً يُقِيْمُهُ إِلىَ جَنْبِهِ ) Sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan kepada orang yang baru datang sedangkan shaf telah penuh agar menarik orang lain (yang didepannya) agar berdiri disampingnya”. (HR. At-Thabarani dari Ibnu Abbas) أَنَّهُ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ لِرَجُلٍ صَلَّى خَلْفَ الصَّفِّ أَيُّهُا الْمُصَلِّي هَلاَّ دَخَلْتَ فيِ الصَّفِّ أَوْ جَرَرْتَ رَجُلاً مِنَ الصَّفِّ أَعِدْ صَلاَتَكَ ) رواه الطبراني في الأوسط والبيهقي من حديث وابصة Bahwasannya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berkata kepada seseorang yang shalat dibelakang shaf. Wahai orang yang shalat mengapa engkau tidak masuk dalam shaf atau menarik orang lain yang berada di depan shafmu. Maka ulangilah shalatmu’. (HR. At-Thabrani dan Al-Baihaqi dari hadis Wabishah) Akan tetapi masing-masing hadis di atas mendapatkan kritik tersendiri. Hadis yang diriwayatkan oleh imam At-Thabrani dari ibnu Abbas di komentari oleh Al-Hafidz Ibnu Hajjar sebagai hadis yang sangat lemah. Sedangkan hadis yang diriwayatkan oleh at-Thabrani dan al-Baihaqi dari Wabishah didalam riwayatnya terdapat perawi yang bernama assari bin Ismail yang dikatakan sebagai seorang yang matruk atau di tinggalkan. Walaupun hadis ini juga diriwayatkan melalui jalur lain namun juga hadis tersebut juga dhaif.[4] Dalam redaksi yang hampir sama dengan hadis-hadis di atas Syaikh Al Albani berkata: Sanad hadits ini lemah, dalam sanadnya terdapat Qais yaitu Ibnu Ar Rabi. .Al Hafizh Ibnu Hajar berkata: Orangnya jujur, tetapi hafalannya berubah ketika sudah tua, anaknya memasukkan kepadanya hadits-hadits yang bukan darinya tetapi dianggap darinya. Demikian Al hafizh memberikan pembelaannya dalam At Talkhish (125). (Syaikh Al Albany) berkata: Yang menjadi cacat hadits ini adalah perawi bernama Yahya bin Abdiwaih dia lebih parah dari Qais, walau Ahmad memujinya namun Yahya bin Main berkata tentangnya: Pendusta dan laki-laki yang buruk. Dia berkata lagi tentang Yahya bin Abdiwaih: Dia bukan apa-apa.( Syaikh Al Albani, Irwa’ al Ghalil, Juz.2, Hal. 326. Al Maktabah Asy Syamilah)[5] Bahkan dalam Silsilah Adh Dhaâifah, Syaikh Al Albany mengatakan: Waahun Jiddan (Sangat lemah), lantaran Qais dia sangat lemah, sedangkan Ibnu Abdiwaih lebih lemah darinya. Jika telah jelas kedhaâifan hadits tersebut, maka tidak dibenarkan pendapat yang mensyariatkan menarik seseorang di shaf yang ada, untuk menemaninya di belakang, karena pendapat ini tidak dikuatkan oleh dalil yang shahih. Demikian itu tidak boleh, bahkan wajib bagi orang itu jika mungkin untuk bergabung ke dalam shaf, jika tidak bisa gabung maka dia shalat sendiri di belakang, dan shalatnya tetap sah karena Allah tidak membebani apa-apa yang dia tidak mampu. (Syaikh Al Albani, Silsilah Adh Dhaâifah, Juz. 2 Hal. 421, No. 922. Al Maktabah Asy Syamilah)[6]  Selain itu menurut syeikh al-Utsaimin menarik orang lain untuk menemaninya menyebabkan tiga hal, antara lain: Membuat celah dalam shof. Hal ini bertentangan dengan yang diperintahkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang merapatkan dan menutup celah dalam shof. Memindahkan orang yang ditarik tadi dari tempatnya yang utama ke tempat yang kurang utama. Hal ini termasuk dhalim kepadanya. Mengganggu sholat orang yang ditarik tadi, sebab bila ia ditarik tentunya hatinya akan terganggu kosentrasinya. Dan hal ini juga termasuk berbuat dhalim kepadanya.[7] 2. Tidak ikut sholat berjama’ah Cara yang kedua ini sangat riskan sebab jika demikian berarti orang tersebut kehilangan nilai berjama'ah dan nilai barisan shalat. Padahal diketahui bahwa shalat berjama'ah walau sendirian shafnya adalah lebih baik ketimbang sendirian tanpa berjama'ah. Hal ini telah dikuatkan oleh berbagai atsar (keterangan shahabat) dan pandangan yang sehat. Allah sendiri tak akan membebani seseorang kecuali menurut kesanggupannya. 3. sholat sendiri di belakang shof. Pendapat inilah yang lebih kuat. Dia tidak usah menarik salah seorang jamaah di depannya sebab apa yang di alaminya adalah bukan karena kesalahannya, melainkan karena shaf sudah terlanjur penuh. Seseorang tidak dibebani kecuali sesuai dengan kemampuannya. Allah Sabhana wa ta’ala berfirman: لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا Artinya: “Allah tidak membebani jiwa seseorang sesuai dengan kemampuannya”. (QS. Al-Baqarah: 286) فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ "Artinya : Maka bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupan" [At-Taghaabun : 16]. Wallahu A’lam bishawab [1] Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, Juz. 5, Hal. 169. Al Maktabah Asy Syamilah) [2] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 1, Hal. 243-244. Darul Kutub al ‘Arabiyah, Beirut - Libanon. Al Maktabah Asy Syamilah [3] Al Maktabah Asy Syamilah versi 3.5 [4] Lihat Nailul Authar karya imam as-syaukani. Maktabah Syamilah [5] faridnuman.blogspot.com, 17-2-2011, 21.00 [6] ibid [7] http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/02/12/etika-masuk-shaf-ketika-shalat/. 17-2-2011 : 21.00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan pesan/pertanyaan di bawah ini